MEDIASUMATERA.ID-DELI SERDANG : Lokasi galian C di Jalan Rawa Keong, Desa Penara Kebun, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya dirazia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat, (9/7/2021).
Camat Tanjung Morawa, Marianto Irawadi, yang disinggung, sekira pukul 11.00 WIB, galian C di Jalan Rawa Keong itu masih beroperasi,” sebutnya.
“Pihak Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) sudah ke lokas (Jalan Rawa Keong) dan saya sudah telepon Kepala Satpol PP untuk memberhentikannya,” jawab Marianto.
Beberapa saat setelah itu, benar Petugas Trantib dan Satpol PP datang ke lokasi, merazia Backhoe dan truk agar menghentikan aktivitasnya. “Tadi dirazia sama Satpol PP,” ujar warga.
Diketahui sebelumnya, pengusaha galian C di Jalan Rawa Keong, Desa Penara, Kecamatan Tanjung Morawa, terus beroperasi kendati sudah ada larangan dari Pemerintah dan Kepolisian, sesuai rekomendasi rapat koordinasi antara Polresta Deli Serdang dengan camat di Aula Tribrata, Mapolresta Deli Serdang, pada Selasa, 15 Juni 2021 lalu.
Rekomendasi rapat koordinasi itu, antara lain mengimbau dan mengarahkan pelaku usaha galian C yang belum memiliki izin, agar mengurus perizinannya, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat dan mengelola alam tanpa merusak lingkungan hidup.
Muspika Camat, Kapolsek dan Danramil agar mendata pelaku usaha Pertambangan/galian golongan C yang ada di wilayahnya yang belum memiliki izin resmi. Selanjutnya akan diadakan kembali kegiatan rapat koordinasi terkait Pertambangan/galian Golongan C dengan mengundang pelaku usaha Pertambangan galian C yang belum memiliki izin. Menghentikan sementara kegiatan Pertambangan galian C tanpa izin, sampai pelaku usaha memiliki izin usahanya. Pemerintah akan membantu pelaku usaha dalam hal pengurusan izin agar cepat dan tanpa adanya Pungutan Liar (pungli).(LG)