Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, kedua pelaku melakukan aksinya pada Minggu tanggal 04 Juli 2021, Jalan Tanjung Rawo, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I sekira pukul 17.00 WIB.

“Korban seorang pelajar sehari-harinya juga kerja sebagai ojek tapi bukan online. Dia melihat salah satu pelaku sendirian karena orang tuanya kasihan menyuruhnya untuk mengantarkan pelaku pulang,”katanya.

Dilanjutkan namun saat dalam perjalanan ternyata pelaku mengeluarkan senjata tajam (sajam) mengancam korban. Ternyata dari belakang pelaku diikuti rekannya yang lain.

Satreskrim Polrestabes Palembang Berhasil Melumpuhkan Begal Sadis Yang Beroperasi Di Palembang

“Setelah menodongkan pisau pelaku minta berhenti. Kemudian membawa kabur motor korban,”pungkasnya.

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 365 KUHP, ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun. Sedangkan korban kehilangan sepeda motor honda Scoopy Sporty warna hitam merah BG-3137- JBB tahun 2021.