Jumat, 29 Maret 2024

Pendiri Law Office JS Simatupang & Patners Desak Pemerintah dan DPR Hapus Pasal 282 Dalam RUU KUHP, Begini Alasannya

Pendiri Law Office JS Simatupang & Patners Desak Pemerintah dan DPR Hapus Pasal 282 Dalam RUU KUHP, Begini Alasannya
Pendiri Law Office JS Simatupang & Patners Desak Pemerintah dan DPR Hapus Pasal 282 Dalam RUU KUHP

” Saya tidak biasa membayangkan apabila pasal 282 RUU KUHP ini disahkan. Advokat menjadi profesi yang setiap saat di proses hukum dan tidak ada lagi kehormatan selama ini menjadi kebanggan profesi Officium Nobile, (pofesi mulia).

MEDIASUMATERA.ID-JAKARTA : Pendiri Law Office JS Simatupang & Patners mengkitisis pasal 282 RUU KUHP Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dinilainya sebagai “ancaman’ bagi profesi advokat.

Adapun rumusan pasal 282 RUU KUHP yakni; Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V Advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang: a. Mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya, atau b. Memengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.

Ada ancaman nyata di depan mata. Tanpa kita sadari atau memang kita tidak peduli saat ini profesi kita sebagai Advokat terancam . Disandera dengan hadirnya RUU- KUHP, khususnya pasal 282, dimana salah satu poinnya membahas tentang perbuatan curang., kata JS Simatupang dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan Rabu (11/8) di Jakarta.

Menurutnya, Pasal 282 RUU KUHP ini jelas telah mengkebiri atau mengkriminalisasi profesi Advokat.

” Kita tidak paham mengapa hanya profesi Advokat yang disasar dan dimasukkan dalam RUU- KUHP, sementara profesi lain tidak dimasukkan?

Sementara, tegas JS Simatupang, profesi advokat sudah di atur dalam UU No 18/2003 Tentang Advokat.

” Saya tidak biasa membayangkan apabila pasal 282 RUU KUHP ini disahkan. Advokat menjadi profesi yang setiap saat di proses hukum dan tidak ada lagi kehormatan selama ini menjadi kebanggan profesi Officium Nobile, (pofesi mulia).

Baca Juga :  Ibunda Hendri Zainuddin Meninggal Dunia, Herman Deru dan Alex Noerdin Turut Melayat ke Rumah Duka

Karena itu, JS Simatupang mengajak para Advokat untuk bersatu mengkritisi RUU KUHP dan menolak pembahasan pemberlakukan pasal 282 RUU KHUP.

Dia menambahkan pasal 282 telah menyita perhatian sebab melupakan keseimbangan hukum tentang kewenangan penegak hukum, khusunya dengan Advokat.

JS Simatupang menjelaskan, pertama Pasal 282 RUU KUHP ini dapat mengancam para Advokat dalam menjalankan profesinya.

Kedua, JS Simatupang menilai bahwa pasal ini dibuat dengan paradigma yang kurang tepat, karena dengan adanya pasal ini seakan-akan hanya Advokat yang dapat berlaku curang kepada kliennya.

Perbuatan Curang bukan hanya diduga dapat dilakukan oleh Advokat, tetapi juga dapat diduga dilakukan oleh Hakim, Jaksa, maupun Polisi, karena Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat adalah sama-sama penegak hukum.

Oleh karenanya JS Simatupang meminta Pemerintah dan DPR RI, agar mempertimbangkan maupun menghapus pasal 282 dari RUU KUHP.

JS Simatupang advokat yang berkantor di Thamrin Residences Jakarta , juga salah satu pendiri atau pencetus berdirinya FPDHH( Forum Peduli Demokrasi Humbang Hasundutan di Jakarta. (Red)