Palembang, mediasumatera.id – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K SPSI), Abdulah Anang, dengan tegas menolak ajakan dari Dinas Ketenagakerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Selatan, dalam giat serap aspirasi dalam rangka merivisi Peraturan Pemerintah (PP) No 35 dan PP No 36 Tahun 2021, secara Zoom Meeting di seluruh Indonesia.
“Kami sangat menyayangkan ada undangan dari Kemenagker melalui Dinas Tenaga Kerja yang ada di seluruh Indonesia khususnya Provinsi Sumsel, mengundang, mengajak, untuk rapat zoom untuk menyerap aspirasi dari semua unsur,” ungkap Abdullah Anang, Ketua DPD K SPSI Provinsi Sumsel, didampingi Biro hukum DPD K SPSI Provinsi Sumsel, Edi Haryadi,S. Kamis (13/7/2023).
Berdasarkan surat undangan yang tersebar, Kemenaker RI mengundang Ketua DPP Apindo dan beberapa Perwakilan K SPSI. K SPI. K SBSI. K SARBUMUSI. K SN. K SPN dan K – KASBI di seluruh Indonesia, yang akan dilaksanakan melalui Zoom Meeting.
“Dalam hal ini kami menilai sangat rancu, satu sisi kami K SPSI bersama aliansi lintas sektoral SBSI sedang melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi tentang UU No 11 atau UU Omibuslaw,” ujar Abdullah Anang.
Abdullah Anang, dengan kegiatan penyerapan aspirasi di nilai sebuah upaya penglegalan Undang-undang, mengingat secara jelas bahwa PP tersebut adalah turunan dari Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Artinya, Revisi PP No 35 dan PP No 36 Tahun 2021 adalah terindikasi sebuah cara yang licik yang apabila Serikat Pekerja Serikat Buruh terjebak, nantinya secara tidak langsung akan menguatkan Undang-undang No 06 Tahun 2023, yang tetap ditolak dengan cara apapun oleh Serikat Pekerja Serikat Buruh, baik itu aksi massa gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
“Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh jajaran K SPSI yang ada di seluruhjajaran di Sumatera Selatan, dan kami mengajak rekan rekan SBSI, agar jangan mengikuti rapat zoom penyerapan aspirasi yang akan dilakukan Kemenagker, kita khawatir ini akan diklaim bahwa kita mensetujui san ikut dalam revisi PP No 35 dan PP No 36 ini,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Edi Haryadi S,SH. Selaku Ketua Biro Hukum DPD K SPSI Provinsi Sumsel. Di saat ini UU tersebut sedang dilakukan Judicial review di Mahkamah Konstitus, seharusnya Pemerintah harus menghormati dan menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi, bahkan hadirnya PP No 35 Tahun 2021 tentang PHK dan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan masih terdapat hal yang bertentangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
“Saat ini masih dalam proses hukum Judicial Review di MK, seharusnya Kemenagker harus menghormati langkah langkah upaya hukum yang dilakukan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh, seharusnya Kemenagker menunggu hasil dari MK,” terang Edi.
“Kemenagker harus menjaga hubungan konsolidasi dengan pekerja, karena PP No 35 tentang PHK ini juga bermasalah, dan PP No 36 tentang pengupahan, juga terdapat permasalahan bagi kami para pekerja,” ujarnya.