Palembang, mediasumatera.id – Guna memberi rasa aman terhadap masyarakat Sumatera Selatan di bulan suci Ramadhan 1445 H , Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) melaksanakan intensifikasi pangan, Hal ini disampaikan, dalam konferensi pers BBPOM di Palembang Jln Gub H Bastari, 15 Ulu Jakabaring Palembang pada Rabu, (03/4/2024) bersama Tedy Irawan, M.Si.Apt Plt Kepala BBPOM, Aquirina Leonora Kepala bidang Pemeriksaan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang bersama dengan Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Kepolisian Daerah Sumsel, dan Pengawas Obat dan Makanan melakukan kegiatan Intensifikasi Pengawasan (Inwas) Pangan. Hal ini merupakan kegiatan rutin Badan POM yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dengan tujuan untuk menunjukkan kepada masyarakat mengenai kinerja dan kapabilitas BPOM dalam melindungi masyarakat dari produk pangan olahan yang membahayaakan kesehatan dan merugikan ekonomi nasional.
Pada bulan Ramadhan biasanya terjadi peningkatan kebutuhan masyarakat termasuk pangan, hal ini terkadang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha nakal untuk menjual produk makanan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dan beresiko terhadap kesehatan. Maka BBPOM Palembang melakukan intensifikasi pangan dengan kegiatan pengawasan sarana distribusi dan retai pangan, pengawasan pangan buka puasa di sepanjang bulan puasa ramadhan 1445 H dan pengawasan pangan di pasar-pasar tradisional.
Tedy Irawan, M.Si.Apt Plt Kepala BBPOM Palembang, menegaskan, hal itu dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan, seperti Rusak, kedaluarsa, mengandung bahan berbahaya, tanpa izin edar dan tidak memenuhi ketentuan label,
“Kegiatan ini juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman khususnya bagi umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan hingga Idul Fitri 1445 H nanti dan Intensifikasi pengawasan pangan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri rutin dilakukan setiap tahun oleh Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia di sarana distribusi yang meliputi toko, pasar tradisional, supermarket, hypermarket, serta para pembuat dan atau penjual parsel. Target pengawasan untuk pangan olahan adalah pangan TIE, pangan kedaluwarsa, pangan dalam kondisi rusak (penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain) dan pangan tidak memenuhi ketentuan (TMK) label termasuk label tanpa Bahasa Indonesia. Pada 2014, Badan POM Palembang melakukan intensifikasi pengawasan sebulan lebih awal menjelang Ramadhan 1435 H.
Hingga 2 April 2024, telah dilaporkan oleh Balai Besar/Balai POM Palembang telah melakukan pengawasan di kota Palembang, Ogan Ilir, OKU,Banyuasin, OKUT, PALI dll terdapat 43 sarana diperiksa dengan 38 sarana memenuhi ketentuan (MK) dan 5 sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK). Pengawasan buka bersama sebanyak 279 item produk pangan berhaasil di uji sampel. Sebanyak 274 memenuhi syarat (MS) dalam pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan dan 5 item sampel rusak (TMS) dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp 1.517.640,00,- ( Satu Juta Limaratus Tujuh belas ribu Enam Ratus Empatpuluh rupiah Rupiah). Jenis pangan rusak yang paling banyak ditemukan antara lain rujak mie, cendol warna pink, kue sengkulun , 2 item tahu putih berformalin dan 1 item terasi sungsang positif Rhodamin. Terhadap temuan tersebut, dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aquirina Leonora mengimbau masyarakat untuk melakukan Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Pastikan kemasan produk yang hendak dibeli berada dalam kondisi baik, tidak rusak, sobek, ataupun penyok. Masyarakat juga perlu membaca keseluruhan informasi yang terdapat pada label dan kemasan kosmetik, perlu lebih berhati hati dalam memilih takjil, makanan ataupun parcel yang akan digunakan dan jangan membeli atau memilih yang tidak memiliki ijin edar. Kemudian memastikan produk yang akan digunakan sudah mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE) atau Nomor Notifkasi dari Badan POM. Untuk memastikan bahwa nomor izin edar tersebut memang valid, masyarakat dapat mengunduh aplikasi BPOM MobileHALOBPOM 1-500-533 SMS 0812-1999-9533,email halobpom@pom.go.id / bpomplg@gmail.com dan melakukan scan 2D barcode yang tertera pada kemasan melalui menu scan produk, ataupun dengan memasukkan nomor izin edar yang tertera melalui menu Cek KLIK pada aplikasi tersebut.