Jumat, 19 April 2024

Buron 18 Tahun, Terpidana Korupsi di Riau Jadi Dosen di Palembang Senin, 15 November 2021 – 12:00 WIB

Buron 18 Tahun, Terpidana Korupsi di Riau Jadi Dosen di Palembang Senin, 15 November 2021 - 12:00 WIB

PALEMBANG, MEDIA SUMATERA – Agus Sukaryanto berhasil ditangkap di Kota Palembang, Sumatra Selatan, setelah menyandang status buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang selama 18 tahun. Selama pelarian tersebut, Agus menjalani kehidupan secara baik, bahkan dirinya bisa menjadi dosen di Kota Pempek itu.

Agus Sukaryanto adalah terpidana korupsi di PT Inhutani IV Sub Unit Rengat. Dia ditangkap di kediamannya di Kompleks Perumahan Barangan Indah Jalan Anggrek, Kota Palembang, Rabu (10/11) kemarin sekitar pukul 20.40 WIB. Penangkapan itu dilakukan tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Indragiri Hilir (Inhil) bersama Kejati Sumsel.

Penangkapan salah satu buronan nomor wahid itu dilakukan setelah Tim TABUR mendapat informasi tentang keberadaan yang bersangkutan di Kota Palembang. Lalu, tim berkumpul berkumpul di rumah dinas Kajati Sumsel untuk rapat membahas teknis penangkapan terpidana.

Selanjutnya, sekitar jam 20.30 WIB, tim bergerak ke kediaman terpidana. Sesampai di sana, tim mencoba memanggil terpidana untuk keluar dari rumahnya. Setelah terpidana keluar dari rumahnya, tim langsung melakukan penangkapan dan memasukkan terpidana ke dalam mobil tanpa ada kendala yang berarti. Terpidana kemudian dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk dilakukan pengamanan dan penanganan lebih lanjut.

Agus dibawa ke Kota Pekanbaru, Kamis (11/11) pagi melalui perjalanan darat. Terpidana tiba di Kota Bertuah, Jumat (12/11) kemarin sekitar pukul 14.30 WIB, dan dimasukkan ke sel tahanan di Kantor Kejati Riau untuk selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.

Dikatakan Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, terpidana kabur saat mendapatkan penangguhan penahanan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan pada 30 Januari 2003. Sejak saat itu, dia selalu berpindah-pindah kota di Provinsi Riau.

Baca Juga :  DPD FORUM BANGSO BATAK INDONESIA (FBBI) SUMSEL, Terus Bersinergi Untuk Giat Bakti Sosial

Merasa aman, dia memilih kabur ke Sumsel. “Bersangkutan beralih profesi menjadi tenaga pengajar di salah satu perguruan tinggi di beberapa kota di Sumatra Selatan. Di KTP juga tertera pekerjaan sebagai dosen, dan semua gelar (sarjana) dihilangkan,” ungkap Raharjo, Minggu (14/11).

Selain Agus, Tim TABUR terlebih dahulu menangkap rekannya Mujiono di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (28/11) pukul 11.00 WITA. Keduanya merupakan Asisten di PT Inhutani IV.

Penangkapan kedua buronan itu untuk melaksanakan eksekusi atas putusan PN Tembilahan Nomor : 48/Pid.B/2002/PN.Tbh tanggal 30

Januari 2003. Keduanya divonis penjara 2 tahun, uang pengganti Rp600 juta dan denda Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Agus Sukaryanto bersama-sama dengan Mujiono secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Raharjo kemudian menjelaskan ihwal perbuatan para terpidana dalam perkara rasuah yang bermula pada tahun 1999. Ketika itu keduanya ditugaskan melaksanakan pembayaran kompensasi kayu temuan tim Irjen Dephutbun di Sungai Tapah sejumlah kurang lebih 9,9 meter kubik dengan nilai kurang lebih Rp2,9 miliar.

Namun dari jumlah dan nilai tersebut, para terpidana tanpa persetujuan direksi hanya melakukan penerimaan kayu tersebut sebanyak 4,8 meter kubik. Dana yang dibayarkan seolah-olah sesuai dengan dana kompensasi tersebut di atas, dengan cara para terpidana membuatkan dokumen fiktif.

“Kenyataannya dana tersebut disalahgunakan para terpidana untuk kepentingan sendiri. Akibat perbuatan terpidana, negara telah dirugikan sebesar kurang lebih Rp1,2 miliar,” pungkas Raharjo.

Baca Juga :  Polresta Deli Serdang Terima Sosialisasi Standard Operasional Prosedur Bidkum Polda Sumut