Jumat, 29 Maret 2024

Dibawah Ancaman Sang Ayah Tiri, Anak Tiri Digauli Sejak Kelas 4 SD

Dibawah Ancaman Sang Ayah Tiri, Anak Tiri Digauli Sejak Kelas 4 SD

MEDIASUMATERA.ID-PALEMBANG : Tega dilakukan seorang ayah menyetubuhi anak tirinya, akibatnya Semet Sonjaya (44) warga Desa Pangkalan Benteng, Kelurahan Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin ini ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Rabu (18/8/2021) sekira pukul 22.30 WIB.

Ironisnya pelaku telah menyetubuhi anak tirinya berinisial AY sejak duduk di bangku kelas 4 SD sampai dengan sekarang. Pelaku dijemput di kediamannya di Jalan Inspektur Yazid, Lorong Orion, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang.

Informasi dihimpun, Pada hari Kamis (12/8/2021) sekira pukul 01.30 WIB. Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dirumahnya. dengan mengancam korban apabila korban tidak mau menuruti kemauan pelaku maka pelaku akan membunuh korban dan adik adik korban serta merusak rumah ibu korban.

Mendengar hal tersebut korban takut dan pasrah saat pelaku memaksa untuk menyetubuhi korban, karena tidak tahan korban menceritakan hal tersebut kepada saksi GN dan saksi AG. Dan saksi menyampaikan hal tersebut kepada ayah kandung korban HR (48), Selanjutnya ayah kandung korban melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan membenarkan pelaku sudah diamankan.

“Pelaku sudah melakukan hubungan layak suami istri kepada anak tirinya kurang lebih enam tahun dan baru ketahuan sekarang karena korban selalu diancam pelaku,” kata Tri, diruang kerjanya, Kamis (19/8/2021).

Tri menuturkan, pelaku mengancam akan membunuh korban dan adik korban serta merusak rumah tangga dengan ibu korban. Mendengar hal tersebut korban takut dan pasrah saat pelaku memaksa untuk menyetubuhi korban.

“Terbongkarnya aksi ini, setelah korban bercerita kepada saksi, lalu saksi menceritakan kepada ayah kandung korban. Atas laporan ayah kandung korban ke Polrestabes Palembang, Unit PPA kemudian menjemput pelaku di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar Tri.

Baca Juga :  PILKADA TAK AKAN DITUNDA TEGAS JOKOWI,DENGAN PROTOKOL KESEHATAN YANG KETAT.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU yang sebelumnya diatur dalam UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ruslan).