Sekayu, mediasumatera.id – Humas DPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin menyelenggarakan Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat Ke-1 Tahun 2024 dalam rangka Pengumuman Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Masa Jabatan Tahun 2024-2029 bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (23/09/2024) Siang.
Rapat ini dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD Afitni Junaidi Gumay, SE didampingi Wakil Ketua Sementara DPRD Irwin Zulyani, SH dihadiri Anggota DPRD, Pj. Bupati Musi Banyuasin H. Sandi Fahlepi, SP.,M.Si, Sekretaris Daerah Drs. H. Apriyadi, M.Si, Polres Musi Banyuasin, Dandim 0401/Muba, Kejaksaan Negeri Sekayu, Sekretaris DPRD Marko Susanto, S.STP.,M.Si, Asisten Setda Musi Banyuasin, Staf Ahli Bupati, Perangkat Daerah Musi Banyuasin dan Pihak terkait lainnya yang hadir secara Virtual.
Dalam pidatonya, Pimpinan Sementara DPRD Afitni Junaidi Gumay, SE menyampaikan bahwasannya Rapat Paripurna ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan penjelasan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Partai Politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD kabupaten/kota dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD kabupaten/kota, melalui pimpinan partai politik setempat mengajukan anggota DPRD Kabupaten/kota yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan partai politik tersebut untuk ditetapkan.
Berikut calon Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Masa Jabatan 2024-2029 antara lain :
1. Berdasarkan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor: B-95/DPP/GOLKAR/IX/2024 Tanggal 8 September 2024 Perihal Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin sebagai Ketua DPRD diusulkan kepada Afitni Junaidi Gumay, SE
2. Berdasarkan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor: 09/0290/Kpts/DPP-GERINDRA/2024 Tanggal 2 September 2024 tentang Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Periode 2024-2029 sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Musi Banyuasin diusulkan kepada Irwin Zulyani, SH
3. Berdasarkan surat keputusan Dewan Pengurus pusat Partai Kebangkitan Bangsa Nomor: 35393/DPP/01/VIII/2024 Tanggal 16 Agustus 2024 tentang Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Periode 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa sebagai Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin diusulkan kepada Edi Pramono
Dengan telah diumumkannya Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin ini maka selanjutnya akan diajukan usul Peresmian Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin kepada Pj. Gubernur Sumatera Selatan melalui Pj. Bupati Musi Banyuasin.
Selanjutnya, Setelah ada Pimpinan Definitif barulah Alat-alat kelengkapan Dewan baik Komisi, Banggar, Banmus, Bapemperda dan Lainnya bisa dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi Lembaga Legislatif.