Senin, 14 Oktober 2024

Gandi: MK Harusnya Panggil Jokowi Terkait Pernyataan KPU

Gandi: MK Harusnya Panggil Jokowi Terkait Pernyataan KPU

Medan, mediasumatera.id -Kordinator Wilayah (Korwil) Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara (Sumut),Drs Gandi Parapat menyebut, Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya memanggil Presiden Jokowi terkait pernyataan Ketua KPU karena ada surat Presiden untuk meloloskan Gribran menjadi Cawapres.

“MK harus memanggil Presiden Jokowi untuk mengklarifikasi pernyataan KPU yang menyebut karena ada surat Presiden maka meloloskan Gibran. Jangan hanya para pembantu Presiden yang dipanggil, biar tuntas kecurigaan masyarakat”, kata Gandi Parapat kepada Pers di Medan, Jumat (5/4/2024).

Gandi mengatakan, keterangan pengarahan Presiden dalam persidangan MK sangat menentukan keutuhan NKRI.

Pun demikian, Gandi Parapat juga mempertanyakan kemampuan MK dalam membuat putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres).

“Mampukah hakim MK membuat putusan sengketa Pilpres sesuai dengan janji atau sumpahnya. Putusan sengketa Pilpres kalau salah atau tidak membuat putusan sesuai dengan sumpah dan janjinya maka keutuhan NKRI dipertaruhkan”, ujar Gandi.

Korwil PMPHI Sumut itu melanjutkan, pengakuan KPU menjadikan Gibran jadi Cawapres karena menerima surat dari Jokowi, (seperti yang dimuat media), berarti intervensi pemerintah Presiden Jokowi sangat ditakuti. Bukan hanya itu, MK yang lebih dulu melakukan kesalahan akhirnya ketua MK terhukum oleh MKMK.

“Kami sama dengan yang lain, memprediksi sidang MK itu hanya lelucon karena semua hakim MK itu manusia yang punya ketakutan. Keterangan semua ahli, saksi-saksi, barang bukti, sepertinya itu semua lawak-lawak menghabiskan waktu, uang dan pikiran”, katanya.

Gandi Parapat juga milihat jika partai-partai sudah berpikir akan koalisi ke Prabowo Gibran, karena tidak akan berobah keputusan KPU.

” Sudah banyak terpengaruh dan mulai berlomba dekat dengan kelompok Prabowo Gibran, karena menilai sidang di MK hanya prosedur biasa”,katanya.

Dikakatan, MK akan memanggil beberapa menteri hari ini terkait dugaan kecurangan, dan kemungkinan besar untuk menyenangkan perasaan para penuntut.Namun putusan seperti sudah ditangan tinggal mengumumkan.

Baca Juga :  Kapolresta Deli Serdang Terima Kunjungan Komisioner Bawaslu Deli Serdang

“Keinginan atau usul agar diulang pemilihan di daerah atau TPS yang bermasalah, itu usulan lawak-lawak yang tidak memahami persoalan”,sebut Gandi.

Gandi juga menyebut Jokowi pasti senang dipanggil MK memberikan arahan secara terbuka agar tidak berlarut larut. Tidak perlu merepotkan beberapa pembantu Presiden.

“Jadi menurut perkiraan kami diakhir sidang atau putusan MK Prabowo dan Gibran tetap menang dan menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2024-2029”, tutup Gandi.