Kamis, 10 Oktober 2024

Intensifikasi Pangan Bulan Ramadhan dan Menyambut Idul Fitri 1445 H BBPOM “

Intensifikasi Pangan Bulan Ramadhan dan Menyambut Idul Fitri 1445 H BBPOM "

Palembang, mediasumatera.id  – Press Release Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) “Intensifikasi Pangan Bulan Ramadhan dan Menyambut Idul Fitri 1445 H Balai Besar POM. Yang digelar di Aula Balai Besar POM Palembang, Rabu (3/4/2024).

Plt. Kepala BBPOM Palembang, Tedy Wirawan M.Si.,Apt, didampingi Aquirina Leonora S.Si.,Apt mengatakan, Kegiatan rutin ini diselenggarakan Badan POM yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dengan tujuan menunjukkan kepada masyarakat mengenai kinerja dan kapasitas Badan POM dalam melindungi masyarakat dari produk pangan olahan yang membahayakan kesehatan dan merugikan ekonomi nasional.

Intensifikasi Pangan Bulan Ramadhan dan Menyambut Idul Fitri 1445 H BBPOM "

“Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 4 Maret sampai dengan 18 April 2024. Kegiatan intensifikasi ini meliputi kegiatan pengawasan sarana distribusi dan retail pangan. Pengawasan pangan buka puasa sepanjang bulan puasa Ramadhan. Pengawasan pangan di pasar-pasar tradisional,” Ujarnya.

Kegiatan pengawasan sarana distribusi pangan ini dilakukan di wilayah kabupaten/kota di wilayah provinsi Sumsel yaitu kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

“Adapun hasil dari intensifikasi tersebut yaitu jumlah sarana yang diperiksa sampai dengan tahap V tanggal 2 April 2024 sebanyak 43 sarana. Dari ke 43 sarana ini ditemukan sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) sebanyak 5 sarana. Total nilai temuan secara ekonomi sebesar Rp. 1.517.640,- yang terdiri dari sarana Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 86 pcs dengan nilai ekonomi Rp.1.492.000,- dan kemasan rusak sebanyak 2 pcs dengan nilai ekonomi Rp. 25.640,-,” tambahnya.

Kegiatan pengawasan pangan buka puasa dilakukan di kota Palembang, kabupaten Banyuasin, OKU, Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), OKI, PALI, Prabumulih, Muara Enim, dan OI.

“Adapun sampel buka puasa sebanyak 279 item sampel dengan hasil uji Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 274 item atau sebesar 98,21% dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 5 item atau sebesar 1,79%. 5 item tersebut yaitu 1 item rujak mie, 3 item cendol warna pink, dan 1 item kue sengkulun,” bebernya.

Baca Juga :  Miriss...!!!, Diduga Biaya Berobat di Puskesmas Tanjung Raja dijadikan Ajang Bisnis.

Kegiatan pengawasan pangan di pasar-pasar tradisional dilakukan di pasar di wilayah kota Palembang, OKU, OKUT. Adapun sampel yang dilakukan uji cepat sebanyak 37 item yang terdiri dari TMS sebanyak 3 item (8,11%) dan yang MS sebanyak 34 item (91,89%).

” Untuk 3 item TMS tersebut yakni 2 item tahu putih positif formalin, dan 1 item terasi berasal dari Sungsang positif Rhodamin B. Masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan yang akan dikonsumsi. Jangan membeli atau memilih produk pangan yang tidak memiliki izin edar, rusak, kadaluarsa. Ingat selalu Cek Klik, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluarsa sebelum membeli atau memilih produk-produk pangan,” Pungkasnya.