MEDIASUMATERA.ID-PALEMBANG : Kota Palembang akan menerapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang akan dimulai, Jumat 9 Juli hingga 20 Juli 2021, dimana kepolisian Polrestabes Palembang bersama tim terkait akan mulai melakukan sosialisasi dulu selama dua hari agar masyarakat tidak terkejut.
“Ya kita akan langsung terjun dan masuk ke mall mulai hari ini untuk melakukan sosialisasi ke pengelola mall, tempat makan, resto, cafe dan kantor-kantor lainnya juga mengenai aturan pengetatan PPKM Mikro ini,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, Rabu (7/7/2021).
Seperti mall yang hanya buka seperti jam biasa dan sampai pukul 17.00 WIB dan pemberlakukan dikantor 25 persen dan 75 persen dirumah.
Dikatakannya, namun pemesanan bisa lewat dari jam 17.00 asal tidak makan ditempat melainkan melalui pesanan online.
“Intinya, dalam pengetatan PPKM Mikro ini adalah untuk mencegah kerumunan,” ungkap, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra.
Lanjutnya, karena itu masyarakat berikan kepercayaan pada pemerintah, satu sisi dengan pemerintah karena kita melakukan ini untuk kebaikan bersama. imbuhnya. (Ruslan)