Media Sumatera, Online. Palembang – Kerasulan Awam ( Kerawan ) Keuskupan Agung Palembang bersama Ikatan Sarjana Cendekiawan Katolik Indonesia ( ISKA) , Wanita Katolik ( WKRI), Pemuda Katolik, PMKRI, FMKI Dewan Pastoral Paroki, setiap Sabtu sejak bulan Juli 2022 mengadakan acara ngobrol bareng dalam tajuk pembekalan bulan kebangsaan melalui channel youtobe dan link zoommeeting.
Kali ini Pastor Agustinus Riyanto SCJ sebagai narasumber materi dan dipandu moderator Yohanes M Restu dari Universitas Katolik Musi Charitas Palembang.
Tema yang diambil untuk Sabtu ( 13/8/2022 ) pukul 19.30 – 21.00 adalah “ Pacem in Terris 1963 dalam usaha membangun kedamaian dunia. Di mana setiap pribadi manusia dianugerahi kecerdasan dan kehendak bebas, dan memiliki hak-hak yang universal dan tidak dapat diganggu-gugat. Hak-hak kodrati ini terkait tak terpisahkan dengan banyak kewajiban. Sedangkan materi yang pernah di bahas sebelumnya adalah Perutusan di Dunia Maya dan , Siap untuk diutus narasumber Drs Aloysius Harmadi.MM Pembimas Katolik Sumsel, RP Anselmus Amo,MSC, Yohanes Widodo,MSC Ceo Katolikana Media,DR JB Janto Chandra.
Pastor Riyanto SCJ menyampaikan buku ajaran sosial gereja berdasarkan ensiklik pesan Paus Yohanes XXIII yang diterbitkan pada tanggal 11 April 1963. Pesan Paus Yohanes menyoroti bahaya peperangan dan terorisme, Memuat nilai-nilai perdamaian bagi dunia yang hingga kini masih relevan.
Dan mengajak umat Kristiani untuk memperjuangkan keadilan dan hak-hak setiap manusia agar tidak terjadi tindakan diskriminatif.
Hak – hak itu meliputi Hak untuk Hidup dan hak atas standar hidup yang layak: – khususnya pangan, sandang, perumahan, istirahat, pengobatan, dan pelayanan sosial. Hak atas nilai-nilai moral dan budaya: – mencakup kebebasan mencari kebenaran, mengungkapkan pendapat, kebebasan menerima dan memberi informasi, dan hak atas pendidikan dasar. Hak untuk beribadah: – Setiap orang mempunyai hak untuk beribadah kepada Allah secara pribadi atau bersama menurut suara hatinya. Hak untuk memilih status hidup: – meliputi hak untuk membentuk keluarga atau mengikuti suati panggilan religius.
Orangtua yang pertama berhak atas pendidikan dan perkembangan anak-anak merekaHak untuk Hidup dan hak atas standar hidup yang layak: – khususnya pangan, sandang, perumahan, istirahat, pengobatan, dan pelayanan sosial. Hak atas nilai-nilai moral dan budaya: – mencakup kebebasan mencari kebenaran, mengungkapkan pendapat, kebebasan menerima dan memberi informasi, dan hak atas pendidikan dasar. Hak untuk beribadah: – Setiap orang mempunyai hak untuk beribadah kepada Allah secara pribadi atau bersama menurut suara hatinya. Hak untuk memilih status hidup: – meliputi hak untuk membentuk keluarga atau mengikuti suati panggilan religius. Orangtua yang pertama berhak atas pendidikan dan perkembangan anak-anak mereka. Hak di bidang ekonomi: – meliputi hak untuk bekerja, hak atas kondisi kerja yang aman dan upah yang adil, dan hak atas milik pribadi. Hak untuk berkumpul dan berorganisasi: – karena kodrat sosial manusia. Hak untuk beremigrasi dan berimigrasi: – setiap orang berhak atas kebebasan berpindah dan tinggal menetap. Hak-hak politis: – meliputi hak untuk berperan serta dalam kehidupan masyarakat, dan perlindungan hukum atas hak-hak setiap orang.
Selain menyajikan pandangannya yang segar dan optimis dan keyakinannya akan kemauan baik manusia dalam mengupayakan perdamaian di dunia, dokumen ini menyadarkan pula bahwa jalan menuju perdamaian diliputi banyak kendala berat.
Pengupayaan kesejahteraan umum yang universal dan pengkuan akan kesamaan status setiap negara hanya dapat “ditangani atau dipecahkan secara memadai…dengan usaha para pejabat negara…yang berwenang untuk bertindak dalam suatu cara yang efektif dan berwawasan global.”
Dalam materinya Romo Agustinus Riyanto SCJ mengajak Orang-orang Katolik harus “mengambil bagian secara aktif dalam kehidupan masyarakat dan menyumbang demi pencapaian kesejahteraan umum segenap keluarga manusia maupun masyarakat politis mereka sendiri. Perlunya kesatuan di antara iman dan tindakan.
Pendidikan kristiani yang tangguh di mana pelatihan ilmiah dipadukan dengan perintah agama haruslah dimulai sejak masa kanak-kanak dan berlanjut sepanjang kehdupan seseorang sehingga dengan demikian tercapai keseimbangan di antara unsur-unsur ilmiah, teknik, dan profesional di satu pihak, dan nilai-nilai rohani di lain pihak. .
Dialog dan kerja sama dengan umat beragama lain didukung agar tugas untuk “membenahi hubungan-hubungan keluarga manusia dalam kebenaran, keadilan, cinta, dan kebebasan” dapat tercapai. Perdamaian akan menjadi ungkapan yang hampa jika tidak dibangun di atas tata tertib yang dilandasi kebenaran, dibentuk selaras dengan keadilan, diilhami dan dipadukan oleh cinta kasih, dan diamalkan dalam kebebasan. Perdamaian harus mulai dari diri sendiri, sesama, dan berakhir pada Tuhan.
Keluarga merupakan lahan pertama tempat kita dapat menanamkan benih perdamaian. Setelah itu barulah kita bergerak pada tingkat yang lebih luas; tetangga dan lingkungan di mana saja kita berada dan akhirnya dunia seluruhnya.
Tuhan agar Dia menghujankan rahmat perdamaian bagi dunia ini, supaya segala permusuhan dilenyapkan, segala peperangan dan pertikaian segera berakhir, sehingga kita dapat menikmati suatu dunia di mana Mesias memerintah untuk selama-lamanya. Dan bersama Santo Fransiskus Asisi, seluruh umat berseru: “Tuhan jadikan kami pembawa damai-Mu ke seluruh muka bumi ini.”