mediasumatera.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali memanggilnya sebanyak tiga orang saksi, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan distribusi dan pengelolaan keuangan pada anak perusahan PT Semen Baturaja.
Dari informasi yang dihimpun, tiga saksi tersebut diantaranya dua mantan petinggi anak perusahaan PT Semen Baturaja yakni PT Baturaja Multi Usaha (BMU) bernisial BO dan LS.
Serta satu orang Direktur Utama PT BMU yang saat ini masih aktif berinisial LS.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyimpangan distribusi Semen Baturaja serta pengelolaan keuangan tahun 2017-2021 pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU), yang merupakan anak perusahaan PT Semen Baturaja (Persero).
“Benar ketiganya saat ini terkonfirmasi hadir, dan masih dalam diperiksa tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel,” ungkap Vanny.
Ketiganya, kata Vanny hadir untuk diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan sampai sekarang masih dalam proses pemeriksaan.
“Akan kita infokan lebih lanjut jika ada perkembangan proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka dalam perkara ini,”ujarnya.
Untuk diketahui, Pidsus Kejati Sumsel mencium adanya dugaan korupsi yang dilakukannya oleh PT Semen Baturaja dan anak perusahaan PT Baturaja Multi Utama (BMU).
Berdasarkan temuan piah Kejaksaan dalam proses penyelidikan diketahui dugaan tindak pidana korupsi tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2017 hingga tahun 2021.
Pihak Kejasaan mengklaim, pada kasus penyimpangan dalam ditribusi Semen ini ada potensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Namun, pihak Kejaksaan belum bisa membeberkan secara pasti berapa nilai kerugian negaranya karena masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.