Sabtu, 14 Desember 2024

Presidium Asta Cita; Pendapat Pemilih Prabowo Gibran Mayoritas Memilih Herman Deru, terkesan dipaksakan

Presidium Asta Cita; Pendapat Pemilih Prabowo Gibran Mayoritas Memilih Herman Deru, terkesan dipaksakan

mediasumatera.id – Penunjukan Ir.H. Mawardi Yahya M.Si.selaku anggota Dewan Pembina DPP Partai GERINDRA menjadi Ketua Tim Kemenangan Daerah (TKD) Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka Provinsi Sumatera Selatan dalam rapat pertama konsolidasi Pemenangan Prabowo – Gibran yang dihadiri oleh seluruh Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari partai GOLKAR, GERINDRA, DEMOKRAT, PSI, PAN, GELORA, GARUDA, PBB dan PRIMA di Hotel Excellton Palembang pada hari Kamis tanggal 2 September 2024, dalam kenyataanya mampu membuat tingkat dukungan dan popularitas di mata pemilih Sumsel berbanding lurus dengan penguatan aspek teknis dan formal dalam proses pemilihan Prabowo – Gibran di semua Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Selatan, hingga membuat pasangan no urut 2 tersebut meraih angka mutlak sebesar 6.326.348 suara, meningkat dua kali lipat dibandingkan Pemilu 2019 yang hanya 2.847.502 suara.

Prestasi kerja dan keseriusan dari mantan Ketua DPRD Kabupaten OKI periode 1999-2004 dari Partai GOLKAR dan mantan Bupati Kabupaten Ogan Ilir dua periode 2005-2010 lalu 2010-2015 dalam memenangkan Prabowo-Gibran tersebut berdasarkan pengalaman dan pemahaman yang tinggi terhadap kondisi obyektif serta prilaku dari masyarakat Sumsel yang terdiri dari berbagai suku suku. Hingga kemudian tidak salah bila Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum partai GERINDRA sekaligus Presiden Republik Indonesia terpilih periode 2024-2029, memberikan penugasan penuh serta tanggung jawab langsung Ir. Mawardi Yahya M.Si sebagai calon tunggal dari partai GERINDRA untuk menjadi Gubernur Sumatera Selatan periode 2025-2030.

“Ir. Mawardi Yahya ini di angkat menjadi ketua TKD Prabowo-Gibran Sumsel oleh semua Partai Koalisi Indonesia Maju di Sumsel tanggal 2 September 2024 di Hotel Excellton Palembang, jadi beliau ini di pilih secara aklamasi dan demokratis oleh KIM Sumsel untuk memimpin operasi pemenangan paslon no 2 Prabowo Gibran di wilayah Sumsel ini”, jelas Rio Solehudin sebagai Sekretaris Jendral Presedium Asta Cita.

Baca Juga :  Ribuan Ikan Mati di Sungai Cikaniki, Diduga Tercemar Limbah Penambang Emas

“Pengalaman memimpin DPRD Kabupaten OKI dan menjadi Bupati OI selama dua periode sebenarnya yang membuat pak Mawardi Yahya ini mempunyai “talenta” atau istilahnya ilmu tumbuk untuk membuat tingkat elektabiltas dapat berbanding lurus dengan electoral di tingkatan pemilih masyarakat Sumsel, hingga Prabowo-Gibran dapat menang disemua Kabupaten/Kota di Sumsel bahkan 2 x lipat dari jumlah suara pada Pemilu 2019, selain memang program-program seperti peningkatan lapangan kerja melalui hilirisasi dan industrialisasi, sampai makan siang dan susu gratis sangat populer di masyarakat, jadi wajar jika Prabowo memberikan mandat khusus dengan tanggung jawab sebagai calon tunggal dari partai GERINDRA untuk menang menjadi Gubernur Sumsel pada PILKADA 27 November 2024”, tambah Rio yang juga sebagai Pimpinan Wilayah STN Sumsel.

Dalam sebuah pernyataan survey yang menyatakaan pemilih Prabowo Gibran di Sumsel mayoritas memilih Herman Deru yang merupakan ketua DPW Partai Nasdem Sumsel dan bakal calon Gubernur Sumsel dikarenakan kesamaan karakter terkait perhatian ke rakyat dan  bukti nyata kinerjanya, seperti dipaksakan untuk saling keterhubungan agar ada pembangunan opini dalam hal pemilih Prabowo Gibran di Sumsel memilih Calon Gubernur yang dalam satu Koalisi Indonesia Maju atau KIM.

“Pernyataan sebuah survey yang menjelaskan seakan pemilih Prabowo Gibran di Sumsel mayoritas memilih Herman Deru itu sangat terkesan dipaksakan, seakan berusaha memanipulasi kesadaran pemilih Sumsel yang pada Pemilu 14 Februari tadi 69% lebih memilih pasangan no 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka”, tutur Eka Subakti Koordinator Presedium Asta Cita ikut menambahkan. Eka, juga menguraikan soal point kesamaan karakter terkait perhatian ke rakyat dan bukti nyata kinerja sehingga pemilih Prabowo Gibran akan memiliki Herman deru.

Baca Juga :  210 Cakades di Muba Sepakat Damai

“Jika berpikir soal perhatian ke rakyat, dalam beberapa pemberitaan media cetak dan online pak Herman deru ini banyak dikaitkan dengan beberapa kasus korupsi, seperti dugaan penimbunan kawasan perkantoran Pemprov Sumsel yg melanggar peraturan daerah soal tata ruang dan Addendum dan CCO pekerjaan pengurukan yang dugaan melanggar aturan perundangan, dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di PT SMS dalam pengangkutan batubara, serta dugaan pemalsuan dokumen dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) dimana Gubernur sebagai pemegang saham pengendali”, lanjut nya menerangkan.

Dalam hal tersebut, analisis soal perhatian ke rakyat dan kinerja dari Herman deru sebagai Gubernur yang memiliki wewenang sebagaimana diatur dalam PP Nomor 33 Tahun 2018 yang berisi tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, bertugas ;
a. Mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota;
b. melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya;
c. memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya; d. melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah;
e. melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota;

“Yang lagi hangat nya pendapat masyarakat di Palembang soal penurunan status Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II di Palembang Sumatera Selatan dari bandara internasional menjadi domestik, berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandara Internasional”, kembali ketua relawan Prabowo Budiman Bersatu Sumsel menegaskan.

Baca Juga :  Mahasiswa Unsri Sebanyak 1.078 di Wisuda Ke-157

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Bandar Udara Internasional adalah bandara yang ditetapkan melayani rute penerbangan dalam negeri dan luar negeri. Menurut Pasal 16, penetapan bandara internasional dilakukan dengan mempertimbangkan;
1. Rencana induk nasional Bandar Udara
2. Pertahanan dan keamanan negara
3. Pertumbuhan dan perkembangan pariwisata
4. Kepentingan dan kemampuan angkutan udara nasional
5. Pengembangan ekonomi nasional dan perdagangan luar negeri

“Penurunan status bandara SMB II dari Internasional menjadi domestik ini , jika diuraikan di point’ 5 dimana pengembangan ekonomi nasional dan perdagangan luar negeri didasarkan pada pertumbuhan pendapatan domestik regional bruto suatu provinsi yang tinggi dan adanya kontribusi sektor transportasi udara terhadap pertumbuhan pendapatan domestik regional bruto suatu provinsi, artinya dalam kurun periode kepemimpinan Gubernur Herman deru 5 tahun ini, tingkat PDRB dengan penerbangan dan perdagangan luar negeri itu sangat rendah”, paparnya. “Jadi yang dimaksud memperhatikan rakyat serta kinerja yang baik itu analisanya dimana”, pungkas Eka Subakti.