Palembang, mediasumatera.id – Relaas panggilan sidang atau pemberitahuan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dengan nomor perkara: 23/G/2023/PTUN.PLG yang di gelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, Kamis (11/5/2023)
Sidang gugatan tata usaha negara ke PTUN Palembang terhadap Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) atas perbuatan menerbitkan surat pemberhentian Prof. Dr. Ir. Amin Rejo M.P (Penggugat) dari jabatan selaku Direktur Pascasarjana Unsri.
Sudarman Tunggir SH. selaku Pengacara Penggugat menceritakan awal mula terjadinya pemecatan yang dialami oleh Kliennya, “Pak Profesor datang ke kantor saya karena dia di pecat dari jabatan Direktur pasca sarjana Universitas Sriwijaya yang mana masa berakhir Beliau itu sebenarnya pada tahun 2024, artinya masih ada sisa 1 tahun lagi. Pada tanggal 22 Februari 2023, klien saya mendapat undangan untuk acara serah terima jabatan Direktur Pascasarjana, pada tanggal 23 Februari 2023 sehari sebelum itu, klien saya bilang dia tidak hadir pada saat itu, itu cerita awalnya,” katanya
Sudarman menjelaskan, Sebelumnya klien kami tidak ada masalah, tidak pernah di beritahu, di somasi, atau di panggil, di SP, tidak ada begitu saja. Tiba-tiba ada surat undangan yang berisi besok akan ada serah terima, begitu datang tanggal 22 itu serah terima jabatan.
“Untuk saat ini Beliau masih mengajar sebagai dosen tetap dan guru besar di fakultas pertanian, yang diberhentikan itu hanya selaku direktur Pascasarjana,” Bebernya.
Lanjutnya, Adapun isi materi dari gugatannya, kami meminta membatalkan SK pengangkatan dan pemberhentian Beliau selaku direktur Pascasarjana. Setelah diberhentikan sebagai Direktur Pascasarjana Unsri Beliau sampai sekarang tidak menerima honor berupa gaji tetap dan tunjangannya khusus untuk jabatannya karena sudah dianggap di berhentikan.
“Setelah beberapa bulan kemudian, Profesor Amin mengajukan surat keberatan kepada Rektor UNSRI tanggal 11 april 2023 atas pemberhentian dirinya. Kemudian di jawab tanggal 14 katanya itu sudah lewat waktu keberatan, itu kalau menurut rektor unsri. berdasarkan aturan entah berapa hari, kalau tidak salah 21 hari untuk keberatan. tetapi bukan untuk mengajukan keberatan gugatan, keberatan ke Rektor dan ke instansi nya,” tandasnya.
Sementara di tempat terpisah, Prof DR Ir Amin Rejo MP selalu Penggugat mengatakan, ada rasa yang janggal dengan dikeluarkan surat keputusan pemecatan sekaligus penggantian dirinya sebagai Direktur Pascasarjana Unsri tersebut. Dimana menurutnya, tanpa alasan yang jelas, dirinya dipecat dan diganti oleh rektor tersebut. Terlebih lagi, pemecatannya ini sendiri, tanpa diketahui alasan dan kesalahannya tersebut.
” Selama ini saya melaksanakan tugas tidak ada masalah dan semuanya bisa saya selesaikan dengan baik. Bahkan secara tiba-tiba, saya dikirimkan surat dari pihak rektorat yang menyatakan saya dipecat dan digantikan. Padahal untuk memecat, harus ada alasannya dan kesalahan sebagaimana tertuang di status UNSRI tersebut dan dengan terlebih dahulu dapatkan persetujuan dari senat,” tuturnya
Dimana, untuk dipecat dan diganti, yang bersangkutan harus mengajukan pengunduran diri, tidak bisa aktifitas di dalam waktu yang lama ataupun juga berhalangan tetap, diangkat di jabatan negeri lain, dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, dipidana dengan vonis inkracht, diberhentikan sementara dari pada jabatan negeri, dibebaskan dari jabatan dosen, jalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari enam bulan yang meninggalkan tugas Tridharma perguruan tinggi (PT) dan cuti di luar tanggungan negara.
” Alasan ini semua tidak ada kepada saya. Bahkan hingga sekarang ini saya juga tidak mengajukan pengunduran diri dan tetap beraktifitas dan jalankan tugas sebagai dosen. Namun pastinya saya duga, semuanya karena Direktur Pascasarjana memiliki suara di saat pemilihan rektor mendatang,” pungkasnya.