Jumat, 19 April 2024

Surat Edaran Walikota Pematangsiantar Nomor : 440/3716/VII/2021 Dinilai Hanya Hisapan Jempol

Surat Edaran Walikota Pematangsiantar Nomor : 440/3716/VII/2021 Dinilai Hanya Hisapan Jempol
Pelanggaran : Dalam Surat Edaran tersebut jelas dinyatakan bahwa Pelaksanaan Rapat, Seminar, dan Pertemuan Luring (Lokasi Rapat/Seminar/Hotel/Convention ; Hal : pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman. 

Dengan kesalnya dia mengatakan, Ini Siantar Bung,”Bukan Siantar kalau tidak melanggar Peraturan“, Kebijakan yang dikeluarkan oleh Walikota Pematangsiantar dirasakan hanya pilih bulu, yang Petinggi bersalah mana ada yang berani ambil sikap untuk dilakukan tindakan, kalau yang kami masyarakat kecil ini selalu banyak salahnya,

Surat Edaran Walikota Pematangsiantar Nomor : 440/3716/VII/2021 Dinilai Hanya Hisapan Jempol

MEDIASUMATERA.ID-PEMATANGSIANTAR : Beredarnya Surat Edaran Walikota Pematangsiantar Nomor : 440/3716/VII/2021 pada tanggal 26 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Micro level 3, edaran tersebut dikeluarkan Walikota Pematangsiantar dalam rangka antisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 di Kota Pematangsiantar. (Sabtu, 31-7-2021).

Keluarnya Surat Edaran Walikota Pematangsiantar menghimbau masyarakat harus mematuhi peraturan tersebut, dan terpantau media pada tanggal 27 Juli 2021 lalu pihak Satgas Covid-19 menyisir Taman Bunga Kota Pematangsiantar, masyarakat dihimbau agar selalu mengunakan masker saat berpergian, dan tetap menerapkan Protokol Kesehatan, bila himbauan tersebut tidak dilaksanakan, maka Satgas Covid-19 segera membubarkan aktifitas masyarakat tersebut.

Surat Edaran Walikota Pematangsiantar Nomor : 440/3716/VII/2021 Dinilai Hanya Hisapan Jempol

Di sisi lain dan ditempat yang berbeda, awak www.mediasumatera.id melihat adanya perkumpulan/pertemuan yang menyebabkan kerumunan di Siantar Hotel pada hari Jumat tanggal 30 Juli 2021. Hal ini sangat disesalkan oleh warga setempat, karena menurutnya kerumunan seperti itu akan menimbulkan cluster baru penyebaran Virus Covid-19.

Salah satu masyarakat yang diwawancarai oleh pihak Media Sumatera mengatakan, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Hotel dan pelanggaran yang dilakukan oleh pembuat acara terkait dengan Serat Edaran Walikota Pematangsiantar, sungguh heran melihat Peraturan Pemerintah Kota Pematangsiantar, kami yang masyarakat penjual kecil-kecilan diminta agar menaati dan wajib untuk menurut dengan isi dari Surat Edaran Walikota Pematangsiantar, dilarang mengikuti suatu pertemuan yang menimbulkan kerumunan, dan acara kegiatan lainnya, sedangkan saat ini kami melihat adanya pertemuan yang menyebabkan kerumunan di Siantar Hotel, namun pihak Pemerintah setempat dan Satgas Covid-19 tidak ada tindakan untuk membubarkan acara tersebut, mereka melakukan kegiatan bahkan sampai 2 (dua) hari. Ungkap Warga setempat yang enggan namanya disebutkan.

Baca Juga :  KAPOLSEK KERTAPATI MENDAPAT PENGHARGAAN DARI WALIKOTA PALEMBANG

Surat Edaran Walikota Pematangsiantar Nomor : 440/3716/VII/2021 Dinilai Hanya Hisapan Jempol

Dengan kesalnya dia mengatakan, Ini Siantar Bung,”Bukan Siantar kalau tidak melanggar Peraturan“, Kebijakan yang dikeluarkan oleh Walikota Pematangsiantar dirasakan hanya pilih bulu, yang Petinggi bersalah mana ada yang berani ambil sikap untuk dilakukan tindakan, kalau yang kami masyarakat kecil ini selalu banyak salahnya, ungkap.

“Walaupun Walikota Pematangsiantar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 440/3716/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan sejak tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021, namun Surat Edaran tersebut tidak berlaku bagi kegiatan Harungguan Bolon IX DPP/Presidium Partuha Maujana Simalungun yang berlangsung di Convention Hall Siantar Hotel Pematangsiantar Jumat, 30 Juli 2021 dan ditutup hari ini Sabtu, 31 Juli 2021.

Surat Edaran Walikota Pematangsiantar Nomor : 440/3716/VII/2021 Dinilai Hanya Hisapan Jempol

Dalam Surat Edaran tersebut jelas dinyatakan bahwa Pelaksanaan Rapat, Seminar, dan Pertemuan Luring (Lokasi Rapat/Seminar/Hotel/Convention ; Hal : pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman.

Hal ini menjadi tanda tanya bagi sebagian warga Kota Pematangsiantar, apakah Surat Edaran yang ditandatangani Walikota Pematangsiantar Hefriansyah hanya berlaku diatas kertas saja, atau Satgas Covid-19 hanya mampu menerapkan pada pihak-pihak tertentu saja, mengingat Surat Edaran tersebut masih berlaku sampai Senin, 2 Agustus 2021.

Surat Edaran Walikota Pematangsiantar Nomor : 440/3716/VII/2021 Dinilai Hanya Hisapan Jempol

Saat di konfirmasi Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Pematangsiantar Daniel Siregar mengatakan, pertimbangan keselamatan masyarakat lebih penting demi memutus rantai penyebaran Covid-19 yang kian meningkat. Jika ada pihak-pihak yang melanggar edearan tersebut maka kami akan bertindak, jika ada yang menggelar acara, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. (MST)