MEDIASUMATERA , DELI SERDANG – Terungkap sudah, bahwa lahan yang selama ini diklaim milik kebun Sei Putih PTPN III (N3) yang berada di Dusun I, Desa Pulau Tagor Baru, ternyata tidak termasuk lahan N3.
Hal ini terlihat setelah Pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera II (BWS II) memasang plang di beberapa tempat di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Ular di Galang, Kamis (18/11/2021)
Pantauan awak media, pemasangan plang ini dilakukan agar pihak-pihak perorangan atau kelompok tidak mengklaim lahan itu milik mereka.
“Pemasangan plang ini dimaksudkan agar Pihak atau kelompok perorangan atau bersama-sama secara hukum untuk tidak menguasai lahan tersebut,” jelas Andi salah seorang staf BWS II dilokasi.
“Selama negara tidak memakai lokasi itu untuk kepentingan negara tidak ada masalah, tetapi kalau negara memerlukannya harus segera dikembalikan kepada negara dan itu ada undang-undang nya,” jelas Andi sambil menunjukkan peta lokasi DAS milik BWSII yang berada di bantaran Sungai Ular Galang yang sedang di pasang plang itu.
Ketika awak media mengonfirmasi hal ini ke pihak kebun Sei Putih melalui APK nya Supriyadi Sebayang, mengatakan, bahwa mereka masih rapat di kandir (kantor direksi).
“Masih rapat di kandir ya,” jelas Supriyadi
Terkait hal ini, ketua MKGR (Majelis Kerja Gotong Royong) kecamatan Galang, Tengku Afrizal yang biasa dipanggil Rizal kepada seputar sumut, menyatakan sikap N3 yang selama ini mengklaim bahwa lahan itu milik mereka ternyata bukan adalah sesuatu yang sangat memalukan dan merugikan masyarakat
“Memalukan dan sangat disayangkan ternyata Perusahan Negara sekelas PTPN III atau N3 bisa berbuat konyol atau bodoh seperti itu dan ini adalah bentuk pembodohan kepada masyarakat,” ujar Rizal.
Rizal juga menyerukan kepada aparat penegak hukum dinegara ini untuk mengungkap kasus ini agar masyarakat tidak dirugikan.
“Kita meminta kepada aparat hukum di negara ini untuk mengungkap kasus ini karena akibat kasus ini yang dirugikan adalah masyarakat seperti yang terjadi di Dusun I, Desa Pulau Tagor Baru, dimana N3 mengklaim lahan yang dilintasi warga adalah milik N3 hingga mereka melaporkannya ke Polsek Galang dan Polsek Galang memasang Polce line dan Pihak kebun mendirikan gubuk untuk menghalangi warga melintas dan ternyata setelah pihak BWSS II turun ke lokasi memasang plang ternyata lahan itu bukan milik N3 dan inilah bentuk pembodohan yang dilakukan mereka, lalu yang rugi siapa, khan masyarakat juga,” sebut Rizal.
Pemasangan puluhan plang ini dilakukan Pihak BWS II disepanjang DAS Sungai Ular untuk menandakan bahwa itu adalah milik BWS II.(LG)







