Media Sumatera, Online – Kasus dugaan kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu dengan terdakwa JE, yang merupakan pendiri sekolah sekaligus motivator, terus bergulir dan segera masuk sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mempertanyakan keputusan majelis hakim tak menahan terdakwa JE.
“Ya itu yang menjadi pergumulan dan permasalahan. Dia (JE) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dengan ancaman (hukuman) setelah gelar kasus di Pasal 82 UU 17/2016 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun bahkan hukuman mati, dan bisa juga kebiri. Ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim seharusnya diikuti dengan penahanan,” jelas Arist saat dikonfirmasi Basra, Minggu (10/7/2022) malam.
Lebih lanjut dikatakan Arist, sejatinya pihaknya telah mempertanyakan ke penyidik Polda Jatim alasan tidak ditahannya JE.
“Tidak ditahan katanya kooperatif, itu awalnya. Kita tahu persis bahwa ancaman hukuman di atas 5 tahun di dalam acara hukum pidana dan ketentuan pidana lainnya, kalau ada seseorang yang disangkakan melanggar Pasal 82 UU 17/2016 itu patut ditahan supaya tersangka itu tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempengaruhi saksi. Dan itu kita pertanyakan lagi ke penyidik Polda Jatim, katanya enggak ditahan karena kooperatif. Nah aneh bin ajaib ya walaupun itu (JE) tidak ditahan oleh Polda Jatim tetapi tersangka JE melakukan pra peradilan, menggugat Polda Jatim tentang penentuan status tersangka itu,” paparnya.
Namun, lanjut Arist, upaya pra peradilan itu ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Seharusnya, kata Arist, saat pra peradilan itu tersangka JE ditahan karena sudah menggugat (pra peradilan).
Sehari setelah ditolaknya pra peradilan tersebut, sambung Arist, Kejati menetapkan status hukumnya langsung P21 dengan dakwaan.
“Dia (JE) didakwa sesuai P21 bisa diteruskan ke pengadilan. Jaksa sendiri mendakwa terdakwa dengan Pasal 82 UU 17/2016 sesuai dengan pemeriksaan dari polisi. Nah itu dia tidak ditahan melenggang begitu saja, sampai 19 kali persidangan,” tukasnya.
Jaksa penuntut umum, kata Arist, pun sudah meminta majelis hakim supaya (JE) ditahan. Namun tidak dikabulkan majelis hakim.
“Saya sudah bicara dengan Ketua Pengadilan di Malang mempertanyakan kenapa tidak ditahan, tetapi beliau memberikan jawaban hukum bahwa yang menentukan ditahan atau tidaknya itu majelis hakim yang menangani perkaranya. Akhirnya selama proses persidangan, dia melenggang hidup di rumahnya sendiri, tidak merasa bersalah, tidak dikenakan baju tahanan, tidak dikawal dengan ketat, dia juga tidak diantar oleh mobil tahanan. Itu yang membuat kita marah,” jelasnya lagi.
Arist lantas menyebut jika pembacaan tuntutan terhadap JE akan dilakukan pada 20 Juli mendatang.
“Saya terus berupaya meminta Ketua Mahkamah Agung supaya memerintahkan majelis hakim itu agar segera menahan sebelum dibacakan tuntutan. Karena kalau dia lari, siapa yang bertanggung jawab? Mau nggak majelis hakim bertanggung jawab,” tandasnya.
Dalam kasus dugaan kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu ini, ini para korban didampingi Komnas Perlindungan Anak melaporkan JE ke Polda Jatim 29 Mei 2021. Polisi menetapkan JE sebagai tersangka pada 5 Agustus 2021. Pada 6 Januari 2022, JE mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak praperadilan JE pada sidang 24 Januari 2022.







