Polresta Deli Serdàng Ciduk Janda Muda Beserta 22.06 Gram Sabu

Polresta Deli Serdàng Ciduk Janda Muda Beserta 22.06 Gram Sabu

Media Sumatera, Online. Deli Serdang – Sat Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan seorang janda muda berinisial Ju (39) dari kediamannya di Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli tua, dan dari tangannya, Polisi mengamankan 22.06 gram narkoba jenis sabu-sabu. Kamis, (21/7/2022)

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji. SIK. MH melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain SH, mengatakan,” Personil berhasil menangkap janda anak tiga tersebut dengan barang bukti sebanyak 18 buah plastik klip transparan berisikan shabu dengan berat bruto 22.06 gram,” ujarnya.

Pengungkapan tersebut, berawal pada hari Kamis (21/7/22) sekira pukul 02.00 WIB, personel Sat Narkoba Polresta Deli Serdang yang sebelumnya melakukan pengembangan dari penangkapan pengguna narkoba inisial IS di Kecamatan Pantai Labu pada Senin (18/7/22) yang pengakuannya narkoba didapat dari terduga pengedar Ju di Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang.

“Dan sesampainya dilokasi yang dimaksud benar saja Petugas melihat Ju sedang berada di dalam rumah, saat Petugas mengetuk pintu rumah tersebut, tersangka Ju langsung berusaha melarikan diri, Sehingga Petugas dengan sigap membuka rumah Ju kemudian mengamankan pelaku serta melakukan penggeledahan rumah pelaku Ju, ketika di mintai keterangan Pelaku Ju langsung mengaku jualan sabu lalu mengambil barang bukti dari lemari dan menyerahkan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 18 klip dan 1 bungkus plastik klip kosong kepada petugas,” Sebutnya.

Tambahnya lagi, Pelaku Ju beserta barang bukti tersebut sudah kita amankan di Sat Narkoba Polresta Deli Serdang dan berdasarkan pengakuan Ju, bahwa ia dalam kesulitan ekonomi keluarga setelah menjadi janda, itu alasan utama tersangka Ju untuk menjadi pengedar narkoba, dan kepada tersangka Ju dijerat pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(LG)

Baca Juga :  Kapolresta Deli Serdang Silaturahmi Dengan Serikat Buruh Se-Deli Serdang