Media Sumatera, Online. Tanjung Agas – Melalui Dinas Kesehatan, Parahidi Mantan Kepala Desa Tanjung Agas Kecamatan Tanjung Raja, meminta Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir agar dapat mengganti rugi tanah lokasi Pos Kesehatan Desa ( PosKesDes ).

” Ya, yang memiliki tanah lokasi poskesdes itu, istri saya atas nama Sarmada, dan saat itu surat tersebut bukan hibah tapi menumpang, jadi untuk itulah kami sebagai pemilik tanah meminta Pemkab OI melalui Dinkes agar dapat mengganti rugi atau pemerintah menghibahkan bangunan itu kepada kami ” terang Parahidi saat diwawancarai awak media dikediamanya, Selasa sore, ( 13/09/2022 ).

Dikatakannya juga, ” kami tidak pernah mau menguasai aset pemerintah dan juga mengusir bidan desa, tapi bidan itu sendirilah yang pindah ke kantor desa ” terangnya.
Memang selama dua tahun terakhir ini bidan desa tersebut pindah, dan sejak saat itu hingga kini poskesdes itu kosong, artinya kami tidak menempatinya sebagai tempat tinggal, ” sudah dua tahun bidan desa itu pindah, dan sampai saat ini poskesdes itu kosong ” tegas Parahidi.
Ia menambahkan, kalau poskesdes itu dibangun pada tahun 2007 dengan status bangunan menumpang diatas tanah milik istrinya, suratnya ada. Jadi jelas tanah itu milik kami, tutupnya.







