Palembang, mediasumatera.id – Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan tugas dan wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang menyatakan, bahwa Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat GWPP adalah penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di daerah. Senin (14/4/2025), Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun 2025 menghadiri Rapat Koordinasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun 2025 dengan tema “Sinergi Pusat dan Daerah Mewujudkan Sumsel Maju Terus Untuk Semua”. Acara tersebut diadakan dengan tujuan sinergitas pusat dan daerah untuk mewujudkan Sumsel maju terus untuk semua.
Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Inspektur Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Kantor Wilayah/Instansi Vertikal, dan Kepala Balai Provinsi Sumatera Selatan. Dalam pertemuan yang berlangsung di Griya Agung Palembang, Kepala Perwakilan Ombudsman RI M. Adrian Agustiansyah, S.H., M.Hum., menyampaikan beberapa hal terkait pentingnya peningkatan Pelayanan Publik di Provinsi Sumatera Selatan. Adrian menyampaikan perlunya perhatian lebih bagi penyandang Disabilitas baik di sektor pendidikan, ketenagakerjaan, dan pemenuhan serta aksesibilitas sarana dan prasarana publik yang ramah disabilitas.
Sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas bahwa Penyandang Disabilitas mempunyai hak memperoleh pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi, kesehatan, aksesibilitas, pelayanan publik, dan hak lainnya. Mengenai permasalahan Pendidikan dalam Pasal 10 huruf (a) dijelaskan bahwa Penyandang Disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus.
Menyoroti 12 program gerak cepat gubernur dan wakil gubernur terutama point Pendidikan Yang Berkeadilan, Ombudsman RI Perwakilan Prov Sumsel mengharapkan dapat terciptanya pendidikan yang berkeadilan antara negeri dan swasta, berkeadilan bagi semua daerah (agar dilakukan telaah mendalam terkait daerah yg blank spot lembaga pendidikan level SMA & SMK), berkeadilan juga bagi siswa yg difabel.
Kemudian mengenai permasalahan Ketenagakerjaan, dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 53 ayat (1) dan (2) bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja dan Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Selain itu untuk permasalahan Pelayanan Publik dijelaskan dalam Pasal 19 bahwa Penyandang Disabilitas memiliki hak untuk memperoleh Akomodasi yang Layak dalam Pelayanan Publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa Diskriminasi, dan memperoleh pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya.
Sehingga dalam kesempatan yang sama Gubernur Sumatera Selatan langsung memberikan arahan kepada jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk berupaya maksimal melakukan peningkatan Pelayanan Publik di Sumatera Selatan. Kemudian terkait perhatian kepada Penyandang Disabilitas, Gubernur Sumatera Selatan meminta kepada Perangkat Daerah untuk lebih memperhatikan Penyandang Disabilitas dari berbagai sektor dalam rangka mewujudkan Pelayanan Publik yang berkeadilan. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menyambut baik arahan Gubernur tersebut dan menghimbau agar Perangkat Daerah dapat segera memperhatikan kemudahan aksesibilitas Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas.







