Abaikan Silsilah Keluarga Simarmata, Soritua Simarmata Nekad Membangun Rumah Di Tanah Warisan Op Tahi Mangalan Simarmata

Abaikan Silsilah Keluarga Simarmata, Soritua Simarmata Nekad Membangun Rumah Di Tanah Warisan Op Tahi Mangalan Simarmata
Pdt Vevo Hutajulu STh bersama keluarga Soritua Simarmata di Huta Lumban Sosor

Samosir, mediasumatera.id – Huta Lumban Sosor Alngit Desa Lumban Suhi Suhi Toruan merupakan tanah warisan dari Op Tahi Mangalan Simarmata. Leluhur kami Op Jananar Raja Ni Apul Simarmata sudah membagi bagikan tanah untuk keturunannya. Untuk kami keturunan Op Pultak di Huta Lumban Sait Ni Huta. Sedangkan untuk Op Tahi Mangalan di Huta Lumban Sosor. Soritua Simarmata itu merupakan keturunan dari Op Pultak, sehingga tidak layak Soritua Simarmata membangun rumah di Huta Lumban Sosor, disampaikan Lindung Simarmata, keturunan lansung dari garis pertama Op Pultak di rumahnya di Huta Lumban Sait Ni Huta. Sekalipun menurut pengakuan Soritua Simarmata, nama opungnya yang terdaftar di register Belanda, namun tidak bisa dijadikannya alasan untuk bertindak sesuka hatinya di Huta Lumban Sosor.

Surat keterangan Huta dari Pengadilan Negeri Balige itu harus juga dikuatkan oleh bukti bukti otentik seperti ada Rumah Bolon di Huta tersebut yang menandakan itulah rumah pemilik pertama Huta dengan ciri khas orang Samosir jaman dulu yaitu ditanam pohon beringin (jabi jabi). Selain itu ada batu losung, ada ornamen Batak di pintu masuk rumah

Abaikan Silsilah Keluarga Simarmata, Soritua Simarmata Nekad Membangun Rumah Di Tanah Warisan Op Tahi Mangalan Simarmata

Saya masih ingat ketika saya berusia 9 tahun di tahun 1950 an, opungnya Soritua Simarmata itu baru membangun rumah di Huta Lumban Sosor. Kayu kayunya diangkut dengan kapal marga Sinaga dari Hasinggaan. Sebelumnya, opungnya Soritua Simarmata itu tinggal di rumah bolon keturunan Op Tahi Mangalan. Ketika itu Huta Lumban Sosor dalam keadaan kosong, karena keturunan Op Tahi Mangalan merantau ke Simalungun. Namun karena sudah ada Rumah Bolon, ada pohon beringin (jabi jabi) itu menandakan bahwa huta itu sudah ada pemiliknya sehingga keturunannya bisa langsung menghuninya, disampaikan Walbiden Simarmata keturunan Op Pultak melalui sambungan telepon dari Jakarta

Baca Juga :  HANYA 15.5% POPULASI INDONESIA PERHATIKAN ISU LINGKUNGAN HIDUP

Kami akan menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Balige untuk membatalkan Surat Keterangan yang diakui oleh Soritua Simarmata tercatat nama opungnya agar dinyatakan tidak sah dan tidak berharga. Mungkin dulu ketika ada pencatatan jaman Belanda, karena opung kami merantau, huta dalam keadaan kosong, maka opungnya Soritua menempatinya dan tercatatlah namanya. Seharusnya Soritua tidak serta merta mengangap Huta Lumban Sosor adalah huta opungnya. Sedangkan sebagai keturunan Opung Pultak pun, dia tidak dapat rumah Bolon di Huta Lumban Sait ni Huta, karena opungnya adalah yang bungsu, oleh karenanya adalah hal yang tidak mungkin opungnya Soritua Simarmata itu dapat warisan tanah dari leluhur kami, ujar Darwin Simarmata, keturunan langsung dari garis pertama Op Tahi Mangalan Simarmata.