2 Pemilik AMDK di Madina Jelaskan Soal Izin Produksi Perusahaan Mereka

2 Pemilik AMDK di Madina Jelaskan Soal Izin Produksi Perusahaan Mereka

PANYABUNAN, mediasumatera.id —Pihak CV. Bin Siti Rahmah membantah produk AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) merek Alabana yang mereka produksi tidak memiliki izin penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Alabana juga sudah menjalani surveilan dan pengujian produk sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini sesuai Sertifikat Produk Pengguna Tanda SNI Nomor: 107/BPPI/Baristand-Medan/LSPrM-SNI/11/2019 yang dikeluarkan pada, 4 Nopember 2019.

“Jadi tidak benar kami tidak memiliki izin SNI dari Lembaga Sertifikasi Produk Medan,” kata H. Abdul Basyid Nasution, direktur CV. Bin Siti Rahmah menanggapi pemberitaan media online kepada media ini pada, Selasa (25/11/2025).

Dalam berita tersebut disebutkan dua produk AMDK di wilayah Mandaililing Natal (Madina), Sumut tidak memiliki BPOM dan izin SNI, yakni Alabana dan Amasae.

Menurut Abdul Basid, pihaknya mendapat Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), yang merupakan Izin Penerapan  CPPOB untuk memproduksi AMDK merek Alabana.

Hal itu sesuai PB-UMKU: 912030678160400030002 yang dikeluarkan tanggal 1 Oktober 2025.

Dalam hal ini, Alabana telah memenuhi persyaratan: penerapan CPPOB pada sarana produksi pangan olahan dalam rangka pendaftaran, eksportasi atau higiene sanitasi, baik permohonan baru, perubahan, dan/atau perpanjangan.

Dengan demikian telah memenuhi: 1. Standar dan persyaratan izin penerapan cara produksi pangan olahan yang baik, 2. Standar pedoman cara produksi pangan olahan yang baik berdasarkan hasil pemeriksaan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah pada bidang pengawasan obat dan makanan.

Sementara itu, M. Nur Yasin, pemilik AMDK merek Amasae, menyebutkan pihaknya tidak lagi memproduksi AMDK tersebut sejak Desember 2024 lalu disebabkan masih mengurus BPOM dan SNI.

“Kami tidak lagi produksi karena terkait perizinan BPOM dan SNI. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, bahkan mereka sudah meninjau ke lapangan,” katanya, Selasa (25/11/2025) malam.

Baca Juga :  Bangun Sektor Pertanian dan Perikanan, Korem 044/Gapo Jalin Kerja Sama Dengan 2 Universitas Palembang

Menurut Nur Yasin, pihaknya komitmen tidak produksi sampai perizinan lengkap. “Saat ini masih proses. InsyaAllah beberapa bulan kedepan selesai,“ katanya melalui telpon.

Memang, kata dia, Amasae sempat produksi  secara terbatas dan diedarkan di sekitar Kecamatan Sinunukan, Madina. Namun mengingat perizinan belum selesai, untuk sementara produksi dihentikan.

Nur Yasin tadinya menyangka proses pengurusan perizinan tak lama sehingga berpikir produsi kecil-kecilan sembari menyelesaikan perizinan tersebut, namun ternyata perlu waktu agak lama. “Itulah sebabnya kami stop produksi.” (*)