PALEMBANG, mediasumatera.id – Menjelang arus mudik dan arus balik Hari Raya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan turunlangsung melakukan pemantauan pelayanan publik di sektor transportasi, khususnya pada ruas Jalan Tol Palembang–Kayu Agung dan ruas JalanTol
Palembang–Betung pada Jumat (13/3/2026).
Pemantauan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala PerwakilanOmbudsman RI Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah, didampingi olehAgung Pratama selaku Asisten Bidang Pemeriksaan Laporan sertaIrpanselaku Asisten Bidang Pencegahan Maladministrasi.
Dalam pemantauan di ruas Tol Palembang–Kayu Agung, Ombudsmanmemperoleh penjelasan dari pihak pengelola jalan tol yakni Abdul Manan(Pimpinan Proyek Perbaikan Jalan Tol), Fx. Sutopo Broto (Deputy PimpinanProyek Perbaikan), dan Sabdo Hari Mukti (Manajer Operasi).
Dari penjelasan tersebut diketahui bahwa dalam rangka mendukungkelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, pengelola tol akan memberikan diskon tarif tol pada 14–16 Maret 2026 serta 26–28 Maret 2026.
Selain itu, sejumlah fasilitas juga telah disiapkan untuk menunjangkeselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tol, di antaranya: 3 unit patroli jalan tol, 2 unit mobil derek, 2 unit ambulans, 3 unit Patroli Jalan Raya (PJR), dan 1 unit kendaraan rescue. Pengguna jalan tol yang mengalami kendaladi ruas Tol Palembang–Kayu Agung juga dapat menghubungi call center
08118886600.
Pihak pengelola tol juga menjelaskan bahwa sejak April 2025 ruasTol Palembang–Kayu Agung tengah menjalani pemeliharaan besar sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat terkait kondisi jalan yang rusak. Proses perbaikan tersebut diperkirakan akan berlangsung hingga April 2027.
Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan selama arus mudik dan arus balikyang diperkirakan mencapai 14.934 kendaraan, pengelola tol telahmenyiapkan rekayasa lalu lintas pada sejumlah titik yang berpotensi menimbulkan kemacetan akibat pekerjaan perbaikan.
Selain itu, pekerjaan konstruksi juga akan dihentikan sementara pada 13–29Maret 2026 guna memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik. Selamaperiode tersebut, pengelola tol juga menyiapkan tim “sapu lubang” yangbertugas melakukan pemeliharaan cepat terhadap kerusakan kecil di badan jalan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI SumateraSelatan M. Adrian Agustiansyah mengingatkan agar proses perbaikanjalantol benar-benar dilakukan secara maksimal.
“Keluhan masyarakat terhadap kondisi Jalan Tol Palembang–Kayu Agungsudah berlangsung lama. Oleh karena itu, perbaikan besar yang memakanwaktu hingga dua tahun ini harus dilaksanakan dengan optimal agar tidak lagi terjadi kerusakan jalan yang fatal dan berulang seperti sebelumnya,” tegas Adrian.
Ia menambahkan bahwa perbaikan tersebut harus menjadi bentuk komitmennyata penyelenggara layanan dalam menghadirkan pelayanan publik yangberkualitas, tidak hanya pada saat momentum arus mudik dan arus balik, tetapi juga dalam jangka panjang demi kenyamanan masyarakat penggunajalan tol.
Selain itu, Ombudsman Sumsel juga melakukan pemantauan terhadapruastol yang saat ini difungsionalkan, yaitu Tol Palembang–Pangkalan Balai yangmerupakan bagian dari ruas Tol Palembang–Betung.
Berdasarkan penjelasan dari Medya Gustian selaku Kepala Bagian Operasi Jalan Tol Regional Sumbagsel, ruas tol fungsional tersebut diberlakukan dari Gerbang Tol Kramasan hingga Pangkalan Balai mulai 13–29 Maret 2026 setiap hari pada pukul 07.00–17.00 WIB.
Meskipun masih berstatus fungsional, fasilitas pada rest area telahdapat digunakan oleh para pengguna jalan tol. Untuk mendukung operasional selama masa fungsional tersebut, pengelola juga telah menyiapkan 3unit mobil derek,1 unit towing, 2 unit ambulans, 1 unit kendaraan rescue, 68petugas operasional.
Pengguna jalan tol juga dapat menyampaikanpengaduan melalui nomor 081399996691 apabila mengalami kendala selamamelintas di ruas tol tersebut. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan mengapresiasi
kebijakan pengoperasian tol fungsional Palembang–Pangkalan Balai karenadinilai dapat membantu mengurai kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi di jalur Palembang–Betung.
Namun demikian, Adrian mengingatkan agar aspek keselamatantetapmenjadi prioritas utama. “Fungsionalisasi tol ini tentu sangat membantu mengurangi kemacetan di jalur Palembang–Betung.
Namun aspek keamanan harus tetap dijagadandioptimalkan, karena berdasarkan hasil tinjauan lapangan masih terdapat beberapa titik yang rawan mengingat pembangunan jalan tol tersebut belumselesai sepenuhnya,” ujarnya.
Kegiatan pemantauan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publiksebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, yangmemberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk melakukanpengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik olehpenyelenggara negara maupun badan usaha yang melayani masyarakat.
Selain itu, penyelenggaraan layanan transportasi jalan tol juga merupakanbagian dari pelayanan publik yang harus memenuhi prinsip keamanan, kenyamanan, dan kepastian layanan sebagaimana diatur dalamUndang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun2004. Melalui pemantauan ini, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan berharap seluruh penyelenggara layanan transportasi dapat memastikanbahwa pelayanan selama arus mudik dan arus balik berjalan aman, lancar, dan bebas dari maladministrasi, sehingga masyarakat dapat melakukanperjalanan menuju kampung halaman dengan nyaman dan selamat.







