Ogan Ilir, mediasumatera.id – Ketua BK DPRD Ogan Ilir, H.Sopian HM Ali, S.IP. memberikan keterangan pers terhadap kasus anggota dewan yang pamer botol Miras dan viral di media sosial.Selasa(14/4/2026)usai sidang Paripurna Gedung paripurna DPRD Tanjung Senai.
Badan Kehormatan DPRD Ogan Ilir, ternyata telah menerima keterangan saksi dari oknum anggota dewan yang viral pamer botol minuman keras.
Menurut Ketua BK DPRD Ogan Ilir, H.Sopian Ali, oknum anggota DPRD Ogan Ilir bernama Royatudin tersebut, Saksi telah memberikan keterangan terkait foto yang viral di media sosial.
“Setela dapat pendahuluan kemudian memagil pemeriksa sadara Royatudin dan memagil Saksi-saksi berdasarkan keterangan saksi-saksi berdasarkan keterangan Royatudin itu memang foto dirinya cuman fotolama yang di tahun 2021 sebelum menjadi Angota DPRD Ogan ilir,” tuturnya
Menurut ketua BK yang bersangkutan, Tidak ada pelangaran kode etik
” Yang bersangkutan tidak ada pelagaran kode etik pada jabatan karna Royatudin belum menjabat anggota DPRD. Dan badan kehormatan akan di Rehabilitasi namabaik Royatudin dari praksi Partai Gerindra karna keterangan para saksi foto itu di ambil tahun 2021 yang lalu sebelum menjadi anggota lagislatif,” pungkasnya ketua BK.H.Sopian Ali.
(Junaidi)







