Kasus Anggota Dewan Asik Merokok Saat Paripurna Berjalan BK DPRD Ogan Ilir Akan Mintak Keterangan.

Kasus Anggota Dewan Asik Merokok Saat Paripurna Berjalan BK DPRD Ogan Ilir Akan Mintak Keterangan.

Ogan Ilir, mediasumatera.id – Ketua BK DPRD Ogan Ilir, H.Sopian HM Ali, S.IP. mengatakan saat di hubungi lewat Whatsyapp memberikan keterangan terhadap kasus anggota dewan yang asik merokok di saat rapat Paripurna berlangsung dan viral di media sosial.Jum’ad (24/4/2026)

Badan Kehormatan DPRD Ogan Ilir, ternyata telah mengetaui terkait Viral Anngota DPRD yang melangar aturan.
Dalam acara tersebut tampak jelas terlihat oknum anggota DPRD H Marzuki A karim SH. dari Partai Hanura sedang merokok dalam ruangan saat paripurna. Padahal kegiatan di hadiri lansung oleh Bupati Ogan Ilir, Wakil DPRD, Sekretaris Dewan, para kepala SKPD, Camat serta tamu undangan lainya.

Kasus Anggota Dewan Asik Merokok Saat Paripurna Berjalan BK DPRD Ogan Ilir Akan Mintak Keterangan.

Tindakan ini dinilai melanggar peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2021 tentang kawasan tanpa Rokok (KTR) yang berlaku di Kabupaten Ogan Ilir, tindakan merokok saat paripurna jelas melanggar pasal pasal dalam perda nomor 9 tahun 2021 tersebut.
Menurut Ketua BK DPRD Ogan Ilir, H.Sopian Ali, oknum anggota DPRD Ogan Ilir bernama H Marzuki tersebut yang viral di media sosial.

” Kami akan memagil H. Marzuki dan akan di minta keterangan tangung jawab pelangaran ,”ujarnya ketua BK. H Sopian HM.Ali.

Banyak pihak menyayangkan prilaku tersebut karna dianggap tidak pantas dilakukan oleh wakil Rakyat pada saat di ruang Resmi, serta dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

Menurut Ketua BK DPRD Ogan Ilir, H.Sopian Ali, oknum anggota DPRD Ogan Ilir bernama Marzuki tersebut, Setelah memberikan keterangan terkait Merokok disaat sidang Paripurna berjalan. yang viral di mediasosial.
(Junaidi)

Baca Juga :  Paus Menginginkan Gereja Terbuka terhadap Tantangan Besar