Samosir, mediasumatera.id – Rotua Wendeilyna Simarmata menyampaikan pedoman pemesanan tiket kapal online Simanindo Tigaras. Terima kasih atas kepercayaan Anda untuk memilih layanan penyeberangan dengan KMP SUMUT I & II. Anda dapat melakukan pemesanan tiket secara daring melalui https://tiket.kmpsumut.com/.
Berikut kami sampaikan syarat & ketentuan layanan penyeberangan dengan KMP SUMUT I & II :
1. Jadwal Pemesanan dan Keberangkatan
A. Simanindo – Tigaras KMP Sumut I
07.00 WIB – 08.00 WIB
09.00 WIB – 10.00 WIB
11.00 WIB – 12.00 WIB
13.00 WIB – 14.00 WIB
15.00 WIB – 16.00 WIB
17.00 WIB – 18.00 WIB
19.30 WIB – 20.30 WIB
B. Tigaras – Simanindo KMP Sumut II
SABTU & MINGGU 21.00 WIB – 22.00 WIB
2. SYARAT DAN KETENTUAN RESERVASI TIKET KMP Sumut I dan II
Penyeberangan Simanindo – Tigaras
A. Pelanggan atau pengguna jasa penyeberangan menyetujui terhadap syarat dan Ketentuan tentang Angkutan Penumpang dan Kenderaan pada Penyeberangan termasuk tidak terbatas terhadap Ketentuan Reservasi dan akan mematuhi persyaratan termasuk pembayaran, mematuhi semua aturan dan tata tertib serta pembatasan mengenai ketersediaan tarif penyeberangan, kemudian bertanggung jawab untuk seluruh biaya yang timbul dari penggunaan fasilitas Reservasi tiket Online.
B. PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara berhak untuk merubah, menyesuaikan, menambah atau menghapus salah satu syarat dan kondisi yang tercantum di sini, dan/atau mengubah, menangguhkan atau menghentikan setiap aspek dari Reservasi Tiket Online diwajibkan untuk menyediakan pemberitahuan sebelum memasukkan salah satu perubahan di atas dan/atau modifikasi ke dalam Reservasi Tiket Online.
C. PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara akan menggunakan informasi pribadi pengguna jasa/pelanggan yang diberikan melalui Fasilitas ini hanya untuk tujuan reservasi dan pencatatan database pelanggan / pengguna jasa semata
D. Pelanggan atau pengguna jasa tidak dibenarkan menggunakan fasilitas ini untuk tujuan yang melanggar hukum atau dilarang, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat reservasi yang tidak sah, spekulatif, palsu atau penipuan atau menjualnya kembali secara tidak sah. PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (Perseroda) dapat membatalkan atau menghentikan penggunaan atas fasilitas ini setiap saat tanpa pemberitahuan jika dicurigai.
E. PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (Perseroda) tidak menjamin bahwa Reservasi Tiket Online penyeberangan Simanindo- Tigaras akan bebas dari kesalahan, bebas dari virus atau elemen lain yang berbahaya.
F. Syarat dan ketentuan fasilitas ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan peraturan internal PT. PPSU (Perseroda) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
3. KETENTUAN UMUM
1. Setiap penumpang yang telah memiliki bukti transaksi (sms notifikasi, email notifikasi bukti pembayaran tiket penyeberangan, struk, resi pembayaran, print out bukti transaksi) wajib melakukan Check In mulai 1 jam sebelum jadwal keberangkatan KMP Sumut I dan II untuk mendapatkan Boarding Pass.
2. Boarding Pass adalah dokumen yang diterbitkan oleh Perusahaan dan diberikan kepada penumpang sebagai dokumen pengganti tiket. Boarding Pass dapat dicetak melalui Check In Counter di loket pelabuhan 1 jam sebelum jadwal keberangkatan. Boarding Pass hanya berlaku untuk pengangkutan keberangkatan dari pelabuhan Simanindo – Tigaras ataupun sebaliknya, sebagaimana tercantum dalam Boarding Pass.
3. Penumpang dapat melakukan Check In dengan mengunduh Boarding Pass elektronik (e-boarding pass) melalui aplikasi Briva, OVo mulai 1 jam sebelum jadwal keberangkatan.
4. Bila mana penumpang kedapatan tidak memiliki tiket yang sah diatas Kapal, maka penumpang akan dikenakan sanksi sebesar 2 (dua) kali lipat dari tarif angkutan semestinya, sesuai dengan aturan yang berlaku di perusahaan.
5. Larangan pengangkutan bagi orang dalam keadaan mabuk dan orang yang dapat mengganggu atau membahayakan penumpang lain, orang yang dihinggapi penyakit menular atau orang yang menurut undang-undang dapat dikenakan peraturan pengasingan untuk kesehatannya.
6. Dalam hal penumpang akan menggunakan penyeberangan, namun terjadi keterlambatan, perusahaan tidak memberikan kompensasi apapun, kecuali
sebelumnya sudah memberikan informasi akan mengalami keterlambatan PPSU hanya akan memberikan kompensasi berupa pengembalian biaya penyebrangan diluar biaya pemesanan, jika keterlambatan diatas jam, apabila lebih dari yang
sudah ditentukan namun pengguna jasa / pelanggan tetap tidak berangkat meskipun sudah dipanggil atau diumumkan melalui loket, maka tiket yang dipesan dinyatakan hangus dan tidak mendapatkan kompensasi pengembalian dalam bentuk apapun
7. Setiap orang yang naik atau berada di dalam Kapal dilarang :
– Mabuk.
– Berjudi.
– Melakukan perbuatan asusila.
– Membawa barang berbahaya.
– Membawa barang terlarang.
– Berperilaku yang dapat membahayakan keselamatan dan/atau mengganggu penumpang lain.
– Duduk atau tidur di bordes atau lantai Kapal Membahayakan penyeberangan
8. Penumpang yang melanggar larangan tersebut, tidak diperbolehkan naik ke Kapal dan jika terbukti dan kedapatan akan dikenakan sanksi ganti kerugian maupun pidana.
9. Orang yang terjangkit penyakit menular atau orang yang menurut undang – undang dapat dikenakan peraturan pengasingan untuk kesehatan dilarang.
10. Ibu hamil yang diperbolehkan jarak jauh :
– Usia kehamilan 14 minggu s/d 28 minggu.
– Ibu hamil dalam kondisi sehat.
– Kandungan sehat dan tidak ada kelainan.
– Wajib didampingi oleh minimal 1 penumpang dewasa.
11. Penumpang berusia 3 tahun atau lebih dikenakan tarif dewasa dan berhak atas nomor tempat duduk.
12. Penumpang berusia di bawah 3 tahun (infant) ke satu dari satu penumpang dengan tarif dewasa jika tidak mengambil tempat duduk sendiri tidak dikenakan biaya.
4. RESERVASI ONLINE
1. Fasilitas reservasi tiket online penyeberangan hanya berlaku sesuai dengan yang tercantum dalam sistem reservasi online tiket.
2. Reservasi tiket dapat dilakukan mulai H -7 s.d 3 jam sebelum jadwal keberangkatan Kapal atau sesuai aturan pemesanan tiket yang ditetapkan oleh Perusahaan. Batas waktu pembayaran tiket sampai dengan 45 menit setelah mendapatkan kode pembayaran. Melebihi batas waktu 60 menit tidak dilakukan pembayaran, maka tiket dan kode booking dibatalkan oleh sistem.
3. Khusus reservasi pembayaran tiket melalui aplikasi briva dengan periode pemesanan kurang dari 3 jam s.d 1 jam sebelum jadwal keberangkatan. Batas waktu pembayaran tiket sampai dengan 15 menit setelah mendapatkan kode pembayaran. Melebihi batas waktu 15 menit tidak dilakukan pembayaran, maka tiket dan kode booking dibatalkan oleh sistem.
4. Pastikan data penyeberang/ penggguna jasa, identitas penumpang tersebut telah diisi dengan benar. Bagi penumpang WNI (Warga Negara Indonesia) wajib mengisi data menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagaj manifest dan bagi WNA (Warga Negara Asing) mengisi dengan nomor identitas yang ada di passport.
5. Bukti pembayaran tiket akan dikeluarkan setelah pembayaran disetujui dan dikirim ke alamat e-mail atau no wa pemesan tiket.
6. Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan kartu kredit Visa, Master atau kartu debet perbankan yang termasuk dalam daftar Bank online maupun melalui fasilitas ATM Bank, ovo melalui indomaret.
7. Khusus pembayaran menggunakan kartu kredit, maka pemilik kartu kredit adalah penumpang atau bagian dari penumpang Kapal, PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (Perseroda) berhak menolak penumpang atau penumpang lainnya dalam 1 kode booking, jika pemilik kartu kredit tidak termasuk dalam daftar penumpang Kapal.
5. TARIF
1. Setiap penumpang wajib memiliki Tiket
2. Tarif adalah tarif per orang sekali jalan dan sudah termasuk asuransi.
3. Penumpang berusia 3 tahun atau lebih dikenakan tarif dewasa.
4. Penumpang berusia dibawah 3 tahun (infant) ke satu dari satu penumpang dengan tarif dewasa jika tidak mengambil tempat duduk sendiri tidak dikenakan bea.
5. Tarif yang berlaku, berada pada rentang tarif batas atas (tba) dan tarif batas bawah (tbb) yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan dapat berubah sewaktu – waktu dalam rentang tbb – tba dimaksud.
6. Tarif yang disajikan terdiri dari beberapa tingkat tarif yang berbeda dan mengikat pada nomor tempat duduk, penumpang yang melakukan reservasi lebih awal memiliki keleluasaan untuk memilih tingkat tarif yang diinginkan.
7. Tiket hanya berlaku untuk pengangkutan dari Simanindo – Tigaras maupun sebaliknya , sebagaimana tercantum dalam Tiket kecuali ditetapkan lain oleh Perusahaan.
8. Tarif Penyebrangan KMP Sumut I dan II Lintasan Simanindo-Tigaras
GOLONGAN ONGKOS ASURANSI KENDARAAN TOTAL
GOL I Rp. 10.710 Rp. 90 Rp. 10.800
GOL II Rp. 17.930 Rp. 70 Rp. 18.000
GOL III Rp. 33.990 Rp. 4.410 Rp. 38.400
GOL IV A Rp. 141.615 Rp. 5.985 Rp. 147.000
GOL IV A (KSO) Rp. 155.777 Rp. 5.985 Rp. 161.762
GOL IV B Rp. 135.555 Rp. 7.245 Rp. 142.800
GOL V A Rp. 266.985 Rp. 6.615 Rp. 273.600
GOL V A (KSO) Rp. 293.684 Rp. 6.615 Rp. 300.299
GOL VB Rp. 257.145 Rp. 11.655 Rp. 268.800
GOL VIA Rp. 449.325 Rp. 7.875 Rp. 457.200
GOL VIB Rp. 427.245 Rp. 17.955 Rp. 445.200
GOL VII Rp. 577.675 Rp. 21.125 Rp. 598.800
GOL VIII Rp. 809.625 Rp. 26.775 Rp. 836.400
DEWASA Rp. 8.700 Rp. 900 Rp. 9.160
BAYI Rp. 400 Rp. 600 Rp. 1.000
6. LARANGAN
1. Barang – barang yang tidak diperbolehkan dibawa meliputi :
– Binatang.
– Narkotika Psikotropika dan zat adiktif lainnya.
– Senjata api dan senjata tajam.
– Papan selancar.
– Semua barang – barang yang mudah terbakar/meledak.
– Semua barang – barang yang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
– Barang – barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
– Barang yang dilarang oleh peraturan perundang – undangan.
2. Selama perjalanan penumpang tidak diperbolehkan berada di dalam mobil, penumpang duduk sesuai dengan yang sudah disediakan.
7. BOARDING
1. Semua penumpang wajib menunjukkan bukti identitas diri yang resmi (asli) dengan nama tertera pada bukti identitas sama dengan yang tertera pada Boarding Pass.
2. Bukti identitas yang dapat digunakan adalah KTP, SIM, Passport, Kartu Tanda Prajurit TNI, Kartu Tanda Anggota POLRI, Kartu Siswa TNI/POLRI, Kartu Pelajar, dan bukti identitas lainnya yang dilengkapi dengan foto.
3. Apabila Boarding Pass yang dimiliki penumpang mendapatkan fasilitas reduksi, maka bukti identitas yang ditunjukkan adalah bukti identitas yang menunjukkan hak atas reduksi dimaksud.
4. Apabila tidak dapat menunjukkan bukti identitas yang sama dengan nama yang tertera pada tiket/Boarding Pass, maka tidak diperkenankan masuk ke kapal.
8. SYARAT DAN KETENTUAN PEMBATALAN TIKET PENYEBERANGAN
1. Pemohon Pembatalan adalah penumpang yang bersangkutan atau salah satu penumpang yang data dirinya telah terdaftar pada aplikasi web online serta menggunakan akun pemohon.
2. Pembatalan tiket melalui aplikasi dapat dilakukan selambat – lambatnya 3 hari sebelum Kapal berangkat dan kode booking yang dimiliki berstatus Paid serta belum dicetak sebagai boarding pass. Jika lewat dari waktu tersebut maka pembatalan di lakukan di loket pelabuhan.
3. Untuk pembatalan tiket dikenakan biaya pembatalan sebesar 25% dari tarif harga tiket dan di luar biaya pemesanan.
4. Pengembalian bea hanya melalui skema transfer bank. Pengembalian bea dapat dikirimkan ke rekening salah satu penumpang yang ada di dalam kode booking tiket yang dibatalkan. Nama dan nomor rekening bank yang diinput harus sesuai dengan nama dan nomor pada buku rekening bank.
5. Bilamana terdapat kesalahan input nama atau nomor rekening bank oleh pelanggan maka proses pembatalan akan ditolak oleh system dan penumpang dapat melakukan pembatalan manual di loket Pelabuhan yang ditentukan Perusahaan.
6. Apabila proses pengembalian bea tiket yang dibatalkan mengalami kegagalan transfer, maka penumpang akan mendapat pemberitahuan berupa notifikasi sms dan email serta berhak mendapatkan bea tiket yang dibatalkan paling lama/maksimal 1 tahun terhitung sejak proses pembatalan.
7. Pengembalian biaya dilakukan setelah hari ke-30 melalui transfer atau diambil tunai di loket yang ditentukan perusahaan.
9. PERUBAHAN JADWAL
1. Perubahan jadwal dapat dilakukan pada Kapal dengan kondisi sbb :
a. Kapal yang sama pada hari keberangkatan yang berbeda.
b. Kapal yang berbeda dengan hari keberangkatan yang sama.
c. Kapal yang berbeda pada hari keberangkatan yang berbeda.
2. Perubahan jadwal dilayani di loket dan dilakukan selambat – lambatnya 60 menit sebelum jadwal keberangkatan Kapal.
3. Perubahan jadwal dapat dilakukan di briva paling lambat 2 jam sebelum jadwal keberangkatan Kapal.
4. Perubahan jadwal dapat dilakukan apabila masih tersedia.
5. Dikenakan biaya administrasi sebesar 25% dari tarif Kapal diluar biaya pemesanan.
6. Jika Kapal jadwal yang baru tarifnya lebih tinggi , maka penumpang membayar selisih tarif.
7. Jika Kapal jadwal yang baru tarifnya lebih rendah, maka tidak ada pengembalian biaya atas selisih tarif.
10. LAIN-LAIN
1. Perhitungan biaya pembatalan, perubahan jadwal dan reduksi tarif dilakukan pembulatan ke atas pada kelipatan Rp 1.000,-.
2. Orang dalam keadaan mabuk dan orang yang dapat mengganggu atau membahayakan penumpang lain, orang yang dihinggapi penyakit menular atau orang yang menurut undang-undang dapat dikenakan peraturan pengasingan untuk kesehatannya dilarang naik ke kapal (red)







