Deli Serdang, mediasumatera.id – Enam bulan dicari polisi, Edy Saputra (26) alias Menek warga Gang Kampung Baru Dusun III, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Senin (25/5/2026) sekitar pukul 11.00 wib. Pria pengangguran ini terjerat kasus pencurian sepedamotor Honda Scoopy warna hitam BK 5805 MBQ milik Rendi Firnanda
Informasi diperoleh, penangkapan pelaku Edy Saputra alias Menek berdasarkan LP / B / 439 / XI / 2025 / SPKT / Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang tanggal 25 November 2025 atas nama Rendi Firnanda, LP / B / 160 / V / SPKT / Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang tanggal 1 Mei 2026 atas nama Hadiroh Rangkuti
Dalam laporan pengaduan itu disebutkan, peristiwa pencurian sepeda motor milik korban Rendi Firnanda bermula pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 11.25 wib, korban datang ke rumah tukang kusuk di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Saat itu korban menyuruh Zenita Salwa untuk membeli rokok di warung
Sekembalinya dari warung, Zenita Salwa memarkirkan sepedamotor korban depan rumah tukang kusuk dengan kunci lengket pada stang. Tak berselang lama, korban mendengar suara sepedamotor miliknya hidup, dan korban keluar rumah untuk melihatnya. Ternyata sepedamotor korban sudah dilarikan pelaku. Dari rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi pencurian, terlihat pelaku datang dan mencuri sepedamotor korban. Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang
Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Hotman Barus SH dan sejumlah personil melakukan penyelidikan mencari pelaku. Pencarian polisi membuahkan hasil karena pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 11.00 wib, petugas kepolisian mendapat kabar jika pelaku Edy Saputra alias Menek berada di Gang Kampung Baru Dusun III Desa Dagang Ketawan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa bergerak kesana dan membekuk pelaku Edy Saputra alias Menek serta mengangkutnya ke komando guna pemeriksaan
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, ketika dikonfirmasi pada Selasa (26/5/2026) pagi membenarkan pelaku diamankan. “Saat diinterogasi petugas, pelaku Edy Saputra alias Menek mengakui melakukan pencurian terhadap sepeda motor korban Rendi Firnanda. Sampai saat ini masih ada dua laporan pengaduan termasuk laporan pengaduan korban Hadiroh Rangkuti,” sebut Kapolsek Tanjung Morawa. (LG)







