Bobol Rumah, 2 Pelaku Diamankan Polsek Tanjung Morawa

Bobol Rumah, 2 Pelaku Diamankan Polsek Tanjung Morawa

Deli Serdang, mediasumatera.id – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang membekuk Dui Pangga alias Silek (28), Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 10.00 wib. Warga Komp. Perum Bunga Pratama Sawangan Blok A1 /A Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok diringkus di Terminal Amplas Kota Medan dan kawannya Irwansyah Siahaan alias Iwan Tenek (45) warga Jalan Darmo Sari, Dusun I, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.

Informasi diperoleh, penangkapan kedua pelaku bermula pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 00.05 wib, ketika korban Muhammad Ayub Syahputra (29) warga Jalan Turi Gang Langgar No 10 Medan Amplas Kota Medan, pergi bersama istri dan keluarganya meninggalkan rumahnya di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang

Saat pulang ke rumahnya, korban bersama istri dan keluarganya yang seharian meninggalkan rumah, kaget melihat isi rumah sudah berantakan dan pintu kamar sudah rusak. Pelaku diduga masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang rumah. Saat korban memeriksa isi rumah, barang-barang milik korban yang tersimpan di kamar berupa satu unit HP Realme C11, tiga untai cincin emas, 2 untai gelang emas dan satu unit jam tangan merk Alexandre Christie telah raib digasak pelaku. Atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polsek Tanjung Morawa

Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan. Pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 18.40 wib, petugas mendapat kabar jika Irwansyah Siahaan alias Iwan Tenek melintas di Jalan Darmo Sari Dusun IX Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa. Petugas bergerak kesana dan membekuk Irwansyah Siahaan. Guna pemeriksaan dan pengembangan, pelaku diangkut ke komando

Baca Juga :  Dua Tersangka Pengeroyokan Advokat di Cengkareng Ditangkap. Arnol Sinaga : Mohon kepolisian Tangkap Pelaku Lain

Saat diinterogasi petugas, Irwansyah Siahaan mengaku membobol rumah korban dan menggasak harta benda korban bersama kawannya Dui Pangga alias Silek. Mendengar pengakuan pelaku, petugas melakukan pengembangan dan mendapat kabar jika pelaku Dui Pangga alias Silek sedang berada di teirminal amplas dengan niat melarikan diri. Petugas bergerak kesana dan meringkus Dui Pangga alias Silek serta memboyongnya ke komando

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, ketika di konfirmasi pada Jumat (19/6/2026) siang membenarkan kedua pelaku diamankan. “Kedua pelaku dijerat pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 477 UU RI Nomor 1 tahun 2023 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” sebutnya. (LG)