Ogan Ilir, mediasumatera.id – Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap A Bin S, terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Persidangan pembacaan putusan dilaksanakan pada Kamis (9/7/2026), dengan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang bertindak sebagai penuntut.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan terbukti terdakwa melakukan tindak pidana korupsi atas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahap I Tahun Anggaran 2024, serta penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Desa Permata Baru.
Berdasarkan putusan yang dibacakan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana pokok berupa penjara selama 2 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Ditetapkan pula ketentuan substitusi, di mana jika denda tersebut tidak dibayar, terdakwa akan dikenakan pidana penjara tambahan selama 2 bulan.

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp388.356.393,00 (tiga ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah). Apabila uang pengganti tersebut tidak dilunasi, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut, atau diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Putusan ini menjadi bukti nyata penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan keuangan desa, mengingat dana desa merupakan sumber daya keuangan yang dialokasikan khusus untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kesejahteraan warga desa. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan desa di wilayah Kabupaten Ogan Ilir*Ril Humas kejari OI.Junai*







