JAKOR Sumsel Gelar Aksi Tangkap Koruptor dan Tegakkan Supremasi Hukum serta Reformasi Birokrasi Terkait Program Cetak Sawah OI

JAKOR Sumsel Gelar Aksi Tangkap Koruptor dan Tegakkan Supremasi Hukum serta Reformasi Birokrasi Terkait Program Cetak Sawah OI

Palembang, mediasumatera.id — Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) Sumatera Selatan menggelar aksi damai pada Senin, 3 Agustus 2026, menyoroti dugaan penyimpangan serta kegagalan pelaksanaan Program Cetak Sawah di Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025–2026. Program yang sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ini bernilai total sekitar Rp105 Miliar.
JAKOR Sumsel Gelar Aksi Tangkap Koruptor dan Tegakkan Supremasi Hukum serta Reformasi Birokrasi Terkait Program Cetak Sawah OI
Koordinator Aksi JAKOR Sumsel, Fadrianto TH, didampingi Koordinator Lapangan RA Wijaya, menyampaikan hasil temuan investigasi tim menunjukkan indikasi kuat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi mulai dari tahap perencanaan hingga pengawasan.

Program mencakup 13 paket pekerjaan yang tersebar di delapan kecamatan: Lubuk Keliat, Muara Kuang, Pemulutan Barat, Indralaya Selatan, Rambang Kuang, Rantau Alai, Tanjung Raja, hingga Tanjung Batu, dengan target total lahan seluas 3.500 hektare. Namun data yang dihimpun menunjukkan sekitar 1.100 hektare hingga saat ini belum layak digarap maupun ditanami.

JAKOR Sumsel Gelar Aksi Tangkap Koruptor dan Tegakkan Supremasi Hukum serta Reformasi Birokrasi Terkait Program Cetak Sawah OI
“Lahan tersebut masih tergenang air dalam, sementara sistem irigasi dan tata kelola air belum berfungsi optimal. Diduga sejak awal analisis kesiapan lokasi dan calon petani tidak dilakukan secara matang, sehingga program dipaksakan berjalan tanpa memastikan kelayakan di lapangan,” tegas Fadrianto.

JAKOR Sumsel Gelar Aksi Tangkap Koruptor dan Tegakkan Supremasi Hukum serta Reformasi Birokrasi Terkait Program Cetak Sawah OI

Dengan biaya pelaksanaan sekitar Rp35 juta per hektare, JAKOR Sumsel menduga kerugian keuangan negara mencapai Rp38,5 miliar akibat lahan yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Dugaan ini masih menunggu hasil audit resmi dari aparat pengawas maupun penegak hukum.
(Junai)