Lumban Silo, mediasumatera.id – Sengketa tanah di Lumban Silo, Desa Parsaoran 1 (di tepian Tano Ponggol), Pangururan, bukan sekadar pertikaian atas dokumen lama atau klaim silsilah. Di balik perdebatan itu, terdapat dua landasan hukum yang menjadi penentu utama: Asas Iura Novit Curia yang mewajibkan hakim menemukan hukum meski persoalan rumit, serta surat resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir yang meluruskan kedudukan dokumen zaman kolonial. Keduanya saling melengkapi untuk menjawab pertanyaan paling mendasar: siapa yang secara hukum berhak atas tanah dan ganti ruginya?

Hakim Tak Boleh Menutup Pintu Keadilan: Asas Iura Novit Curia
Prinsip ini bermakna sederhana namun mendalam: “Pengadilan dianggap mengetahui hukumnya”, tertuang tegas dalam Pasal 10 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman:
“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”
Artinya, hakim tidak boleh berhenti memeriksa perkara hanya karena kasusnya menyangkut sejarah panjang, silsilah leluhur, hukum adat, atau dokumen berusia ratusan tahun. Justru dalam kondisi seperti itu, hakim wajib melakukan penemuan hukum (rechtsvinding): menafsirkan aturan yang berlaku, menggali nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat, serta memilah mana fakta yang terbukti dan mana yang sekadar klaim.
Penerapannya di Lumban Silo sangat jelas:
✅ Pihak yang bersengketa hanya perlu menyampaikan fakta dan bukti; tidak perlu sempurna menyebutkan pasal hukum mana yang dilanggar.
✅ Hakim wajib memeriksa seluruh bukti: mulai catatan leluhur, kesaksian tokoh adat, dokumen kolonial, hingga surat resmi negara.
✅ Hakim tidak boleh memihak pada argumen sepihak, melainkan memutus berdasarkan fakta yang terbukti di persidangan.
Surat Resmi BPN Samosir: Dokumen Kolonial Bukan Bukti Mutlak
Surat bernomor HP.02.03/365-12.17/V/2026 tanggal 22 Mei 2026 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir, Movian Edrial Riza, S.SiT, meluruskan kesalahpahaman yang sering dijadikan sandaran klaim:
1. BPN tidak berwenang memverifikasi isi dokumen kolonial sebagai bukti kepemilikan mutlak saat ini. Dokumen zaman Hindia Belanda tidak otomatis sah menjadi bukti hak milik tanpa melalui proses pendaftaran ulang sesuai aturan negara sekarang.
2. Berdasarkan Pasal 96 PP No. 18 Tahun 2021: Dokumen tanah bekas milik adat wajib didaftarkan ulang paling lama 5 tahun sejak aturan ini berlaku. Jika lewat batas waktu tersebut tanpa pembaruan, kekuatan hukumnya gugur demi hukum, dan hanya bisa menjadi petunjuk pendukung—bukan bukti utama hak milik.
Ketentuan ini makin menguatkan fakta yang terungkap dalam pertemuan keluarga besar Sihotang Sorganimusu tanggal 21 Februari 2026:
– Boru Sihotang Sorganimusu menikah dua kali: pertama dengan Daram, kemudian dengan Tongam di wilayah Tano Ponggol;
– Keturunan Daram antara lain Jonny Sitanggang, sedangkan keturunan Tongam meliputi Darwin Sitanggang, Sudung Sitanggang, dan Syamsuddin Sitanggang;
– Memiliki garis keturunan tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai pemilik atau ahli waris sah Sipukka Lumban Silo, terlebih jika tak didukung dokumen yang diakui negara;
– Fakta di lapangan pun menunjukkan, hampir tidak ada saksi dari marga Sitanggang yang mengenal sosok Tongam maupun Daram sebagai pemilik asal tanah, yang dikenal umum justru Sindak yang disebut sebagai ayah Tongam.
Masalahnya Bukan Sekadar “Siapa Punya Surat Tertua”
Sengketa ini bermula dari rencana pembangunan pelebaran alur Tano Ponggol yang menimbulkan hak ganti rugi senilai sekitar Rp1,439 miliar, serta adanya Penetapan Nomor 11/Pdt.P-Kons/2022/PN.Blg mengenai penitipan uang tersebut.
Berbagai klaim muncul: ada yang mengandalkan dokumen lama, ada yang mengaku sebagai keturunan langsung pembuka huta, ada yang merujuk nama yang tercantum dalam proses administrasi. Namun asas hukum dan aturan negara mengajak kita bertanya lebih dalam:
❓ Apakah dokumen lama itu membuktikan hak milik, atau sekadar catatan keadaan pada masa itu?
❓ Apakah status sebagai Sipukka Lumban secara adat sama persis dengan pemegang hak tanah menurut hukum nasional?
❓ Apakah terjadi peralihan hak, pewarisan, atau pembagian tanah yang tidak tercatat dalam dokumen yang dipegang?
❓ Apakah orang yang tercantum dalam penetapan benar-benar dapat membuktikan hubungan hukumnya dengan tanah tersebut?
Asas Iura Novit Curia mengingatkan: hakim wajib menjawab semua pertanyaan itu secara menyeluruh, bukan sekadar menerima satu dokumen sebagai keputusan akhir.
Batasan yang Tak Boleh Dilupakan
Keadilan tidak berarti hakim bebas bertindak semaunya:
– Hakim hanya memutus sesuai tuntutan yang diajukan, tidak boleh menambah atau mengubah apa yang diperkarakan;
– Beban membuktikan fakta tetap ada pada pihak yang mengajukan klaim;
– Jika menyangkut hukum adat khusus, hakim boleh meminta keterangan ahli atau tokoh adat untuk memastikan aturan yang berlaku benar adanya;
– Surat BPN adalah penjelasan administratif, bukan putusan hakim—penentuan siapa yang berhak sepenuhnya menjadi wewenang pengadilan setelah memeriksa seluruh bukti.
Menemukan Kebenaran, Bukan Memenangkan Klaim
Sengketa Lumban Silo adalah ujian bagi tegaknya keadilan di Samosir. Asas Iura Novit Curia dan surat resmi BPN bukan alat untuk memihak salah satu pihak, melainkan pijakan agar kebenaran bisa berdiri tegak:
✅ Dokumen kolonial bernilai sejarah, tapi tidak otomatis menjadi bukti hak mutlak;
✅ Silsilah keluarga penting, tapi harus disandingkan dengan bukti hukum yang sah;
✅ Hakim wajib mengadili, namun putusannya harus berdasar fakta yang terbukti, bukan narasi sepihak.
Pada akhirnya, Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW) yang menjadi konseptor surat surat ke berbagai instansi untuk mencari jejak sejarah Lumban Silo mengaskan bahwa persoalan ini bukan tentang siapa yang paling lantang mengklaim, melainkan siapa yang mampu membuktikan haknya sesuai hukum negara dan nilai-nilai adat yang luhur. Dan ketika seluruh fakta, bukti, aturan, dan nilai adat diperiksa secara utuh, barulah keadilan bagi tanah leluhur Lumban Silo dapat terwujud dengan benar.
Sumber: . Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi CMed CPP CIJ CPW (mediator non hakim & paralegal) sejak Januari 2026 – Mei 2026 yang memandu Sudung Sitanggang, Jonny Sitanggang, Darwin Sitanggang menelusuri jejak Lumban Silo
– Pasal 10 & Pasal 5 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
– Pasal 96 PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah
– Surat Resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir No. HP.02.03/365-12.17/V/2026
– Catatan Leluhur Keluarga Sihotang Sorganimusu & Pertemuan 21 Februari 2026
– Penetapan Pengadilan Negeri Balige No. 11/Pdt.P-Kons/2022/PN.Blg







