JAKARTA, mediasumatera.id — Kementerian Kebudayaan menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan, pelestarian, serta pemanfaatan warisan sejarah bangsa melalui penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional. Langkah strategis ini diawali dengan sosialisasi penetapan dan pemeringkatan kepada seluruh pemerintah daerah dalam acara Taklimat Media Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional yang berlangsung di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menyampaikan bahwa penetapan status ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan upaya sistematis untuk mengoptimalkan potensi warisan budaya agar dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
“Melalui proses kajian, penelitian, dan rekomendasi hingga penetapan menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional sangat penting untuk menghasilkan inventarisasi yang terstruktur. Aset-aset budaya ini kemudian harus dilindungi, dikembangkan, kemudian dimanfaatkan sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017,” tegas Fadli Zon dalam siaran resminya, Kamis (3/9/2026).
Menteri Kebudayaan menambahkan bahwa jajarannya mengemban mandat utama untuk merawat dan memanfaatkannya sesuai kaidah kelestarian tanpa merusak fisik maupun nilai historisnya, sehingga kelak seluruh cagar budaya ini dapat diakses dan dipelajari oleh publik secara berkelanjutan.

Jembatan Ampera: Simbol Sejarah Utama di Atas Sungai Musi
Salah satu objek monumental yang resmi mengantongi status Cagar Budaya Peringkat Nasional pada tahap kedua tahun 2026 ini adalah Jembatan Ampera di Palembang, Sumatera Selatan. Jembatan ikonik ini tidak hanya memegang peranan vital sebagai penghubung wilayah Seberang Ulu dan Seberang Ilir di atas Sungai Musi, tetapi juga menyimpan rekam jejak sejarah peradaban modern Indonesia.
Pembangunan Jembatan Ampera dimulai pada tahun 1962 dengan memanfaatkan dana pampasan perang dari pemerintah Jepang. Setelah melewati masa pembangunan, jembatan ini diresmikan secara terstruktur pada 10 November 1965 oleh Gubernur Sumatera Selatan kala itu, Brigjen Abujazid Bustomi.
Pada awal perencanaannya, jembatan ini dinamai Jembatan Bung Karno sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi rakyat kepada Presiden Soekarno. Namun, Presiden Soekarno mengusulkan agar namanya diubah menjadi AMPERA akronim dari Amanat Penderitaan Rakyat guna menghidari tendensi personalisasi figur individual. Pada era keemasannya, struktur mekanis bagian tengah badan jembatan dirancang canggih agar dapat diangkat untuk memberi jalan bagi kapal-kapal besar yang melintasi Sungai Musi, menjadikannya salah satu jembatan terpanjang dan terkonsep paling modern di Asia Tenggara pada masa itu.
Perluasan Penetapan Situs Budaya dan Koleksi Hasil Repatriasi
Selain Jembatan Ampera, daftar penetapan tahap kedua tahun 2026 ini juga mencakup objek vital nasional lainnya, seperti Istana Merdeka di Jakarta. Di ranah kawasan dan lanskap budaya, penetapan menyasar Situs Cagar Budaya Desa Hilisimaetano di Pulau Nias (Sumatera Utara) serta Situs Cagar Budaya Lia Waburi di Kabupaten Buton Selatan (Sulawesi Tenggara).

Penetapan kali ini tidak terbatas pada struktur fisik bangunan atau situs geografi semata, melainkan juga menyentuh koleksi benda-benda berharga museum dan aset repatriasi dari luar negeri. Beberapa mastera artefak museum yang kini berstatus Cagar Budaya Peringkat Nasional antara lain Keris Pusaka I Raksasa Bedak, Arca Maitreya Duduk, serta kesenian langka Wayang Cina-Jawa.
Sementara itu, untuk benda budaya hasil pengembalian (repatriasi) dari mancanegara, pemerintah memberi status perlindungan tertinggi pada Keris Klungkung, enam koleksi karya seni Pita Maha, serta artefak berjarah rampasan perang Puputan Badung Tahun 1906. Keseluruhan data penetapan ini dihimpun secara sinergis melalui usulan bertahap dari pemerintah daerah, koleksi inventaris Museum Nasional Indonesia, hingga diplomasi kebudayaan Internasional.
Hingga saat ini, pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan tercatat telah menetapkan sebanyak 1.485 objek sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. Langkah perlindungan hukum dan pemeringkatan ini dipandang sangat mendesak mengingat masih banyaknya kekayaan aset budaya Nusantara yang tersebar di berbagai pelosok daerah yang belum mendapatkan kepastian status hukum perlindungan.(*)







