Modus Unik, 400 Butir Ekstasi Disembunyikan di Dalam Helm, Dua Tersangka Diringkus Polres Ogan Ilir

Modus Unik, 400 Butir Ekstasi Disembunyikan di Dalam Helm, Dua Tersangka Diringkus Polres Ogan Ilir

OGAN ILIR, mediasumatera.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dengan jumlah besar. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (3/9/2026) malam, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti 400 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam sebuah helm sepeda motor.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmaja, menjelaskan bahwa penggerebekan terjadi saat kedua tersangka melintasi kawasan Jembatan Pemulutan. Petugas mencurigai gerak-gerik keduanya yang mengendarai sepeda motor, sehingga dilakukan pemeriksaan mendetail.

“Anggota kami mengamankan para tersangka saat melintasi jembatan di Pemulutan. Hasil pemeriksaan fisik menemukan 400 butir pil ekstasi yang disimpan secara rapi di dalam helm salah satu tersangka,” terang Iptu Surya di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (4/9/2026).

Modus Unik, 400 Butir Ekstasi Disembunyikan di Dalam Helm, Dua Tersangka Diringkus Polres Ogan Ilir

Selain narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung berupa dua unit sepeda motor dan dua unit telepon seluler (handphone) milik tersangka.

Kedua tersangka berinisial IC (38 tahun) dan DP (25 tahun), keduanya merupakan warga Kabupaten Ogan Ilir. Dari hasil pengecekan database, diketahui bahwa tersangka DP merupakan residivis atau pernah terlibat kasus narkotika sebelumnya.

“Keduanya ini warga lokal Ogan Ilir. Khusus untuk tersangka DP, tercatat sebagai residivis kasus narkoba. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi tantangan serius yang harus kita putus mata rantainya,” ungkap Surya.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran ekstasi tersebut. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain sebagai pemasok atau penerima barang haram itu.

“Maka saat ini proses pendalaman terus berlanjut. Entry point penyidikan kami lakukan lewat analisis riwayat percakapan di handphone para tersangka untuk mengetahui siapa otak di balik pengiriman ini,” tambahnya.

Iptu Surya menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Ogan Ilir berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-umbinya. Kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kepada publik. Untuk kedua tersangka, tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Junai)