Rotua Wendeilyna Simarmata, Klaim Martua Sitanggang sebagai Ahli Waris Djaiman dan Hak Ganti Rugi Tano Ponggol Pada Gugatan di PN Balige, Di Mana Dasar Hukumnya ?

Rotua Wendeilyna Simarmata, Klaim Martua Sitanggang sebagai Ahli Waris Djaiman dan Hak Ganti Rugi Tano Ponggol Pada Gugatan di PN Balige, Di Mana Dasar Hukumnya ?

Lumban Silo, mediasumatera.id — Sengketa tanah yang berkaitan dengan ganti rugi proyek pelebaran Saluran Tano Ponggol di Kabupaten Samosir kembali menyisakan pertanyaan hukum yang mendasar.
Di satu sisi, Martua Sitanggang mendalilkan dirinya sebagai ahli waris Djaiman Sitanggang dan menggunakan besluit sebagai salah satu dasar untuk mengklaim adanya hak atas tanah yang kemudian dikaitkan dengan uang ganti rugi.
Namun di sisi lain, terdapat dua dokumen yang patut dicermati secara serius.
Pertama, surat Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir tertanggal 22 Mei 2026 yang memberikan tanggapan atas persoalan dokumen pertanahan lama.

Rotua Wendeilyna Simarmata, Klaim Martua Sitanggang sebagai Ahli Waris Djaiman dan Hak Ganti Rugi Tano Ponggol Pada Gugatan di PN Balige, Di Mana Dasar Hukumnya ?

Kedua, surat Panitera Pengadilan Negeri Balige tertanggal 21 April 2026 yang antara lain menyebut persoalan keberadaan Register Kampung Lumban Silo dan Buku Raja Bius yang dikaitkan dengan tahun 1908.
Dari perspektif hukum pertanahan dan hukum pembuktian, rangkaian fakta tersebut menimbulkan satu pertanyaan besar:
Apakah status sebagai ahli waris Djaiman Sitanggang, ditambah sebuah dokumen kolonial (besluit), dengan sendirinya cukup menjadi dasar hukum untuk menyatakan Martua Sitanggang sebagai pihak yang berhak menerima ganti rugi tanah?
Jawabannya: tidak sesederhana itu.
Ahli Waris Tidak Otomatis Mewarisi Hak yang Tidak Terbukti
Prinsip dasarnya sederhana.
Seseorang memang dapat menjadi ahli waris dari seseorang yang meninggal dunia. Tetapi yang diwariskan adalah hak dan harta peninggalan yang memang terbukti menjadi milik atau hak pewaris.
Dengan demikian, apabila Martua Sitanggang mendalilkan dirinya sebagai ahli waris Djaiman Sitanggang, maka terdapat setidaknya dua lapis pembuktian yang harus dibangun.
Pertama: Martua harus membuktikan hubungan kewarisannya dengan Djaiman.
Kedua: harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa Djaiman memang mempunyai hak yang sah atas objek tanah yang sekarang disengketakan.

Rotua Wendeilyna Simarmata, Klaim Martua Sitanggang sebagai Ahli Waris Djaiman dan Hak Ganti Rugi Tano Ponggol Pada Gugatan di PN Balige, Di Mana Dasar Hukumnya ?

Rotua Wendeilyna Simarmata, Klaim Martua Sitanggang sebagai Ahli Waris Djaiman dan Hak Ganti Rugi Tano Ponggol Pada Gugatan di PN Balige, Di Mana Dasar Hukumnya ?

Rotua Wendeilyna Simarmata, Klaim Martua Sitanggang sebagai Ahli Waris Djaiman dan Hak Ganti Rugi Tano Ponggol Pada Gugatan di PN Balige, Di Mana Dasar Hukumnya ?Ini adalah dua persoalan hukum yang berbeda.
Bukti bahwa seseorang merupakan ahli waris tidak otomatis membuktikan objek tanah tertentu merupakan harta warisan.
Dengan kata lain:
“Ahli waris siapa?” berbeda dengan “mewarisi hak atas tanah yang mana?”
Dan pertanyaan kedua inilah yang menjadi sangat penting dalam sengketa Lumban Silo/Tano Ponggol.
Beban Pembuktian Berada pada Pihak yang Mendalilkan Hak
Hukum acara perdata mengenal prinsip actori incumbit probatio — pihak yang mendalilkan suatu hak wajib membuktikan hak tersebut.
Pasal 163 HIR secara tegas menyatakan bahwa barang siapa mengaku mempunyai suatu hak atau menyebut suatu kejadian untuk meneguhkan haknya, harus membuktikan adanya hak atau kejadian tersebut.

Mahkamah Agung juga menjelaskan prinsip tersebut sebagai asas bahwa siapa yang menggugat, dialah yang wajib membuktikan.

Artinya, apabila Martua Sitanggang mendalilkan bahwa dirinya mempunyai hak atas tanah karena merupakan ahli waris Djaiman Sitanggang, maka tidak cukup hanya menunjukkan hubungan keluarga.
Ia harus membuktikan rantai haknya:
Djaiman Sitanggang → mempunyai hak atas objek → hak tersebut dapat diwariskan → Martua adalah ahli waris → objek yang sama adalah objek sengketa → karena itu Martua mempunyai hak atas ganti rugi.
Jika salah satu mata rantai tersebut tidak terbukti, klaim hak atas ganti rugi menjadi problematis.
Bagaimana Kedudukan Besluit Kolonial?
Di sinilah persoalannya menjadi semakin menarik.
Martua Sitanggang mendalilkan adanya besluit sebagai dasar hak yang berkaitan dengan Djaiman Sitanggang.
Tetapi hukum pertanahan Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 tidak lagi menempatkan sistem hak tanah kolonial sebagai sistem hak yang berdiri sendiri seperti pada masa Hindia Belanda.
Bahkan PP Nomor 18 Tahun 2021 memberikan ketentuan yang sangat relevan.
Pasal 95 ayat (1) PP 18/2021 menyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan statusnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Sementara terhadap tanah bekas milik adat, Pasal 96 PP 18/2021 memberikan ketentuan bahwa alat bukti tertulis tersebut wajib didaftarkan dalam jangka waktu tertentu dan setelah jangka waktunya berakhir, alat bukti tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian hak atas tanah dan hanya sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.

Ini penting.
Sebab dokumen kolonial tidak dapat begitu saja diperlakukan sebagai sertifikat hak milik modern.
BPN Samosir Justru Memberikan Penjelasan Penting
Dalam surat Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir tanggal 22 Mei 2026 memberikan tanggapan terhadap permohonan Sudung Sitanggang mengenai dokumen lama tersebut.
Surat itu pada pokoknya menunjukkan bahwa persoalan keabsahan dokumen kolonial tahun 1908 bukan sesuatu yang dapat begitu saja diselesaikan dengan mengatakan:
“Ada besluit, berarti tanah tersebut pasti milik orang yang namanya tercantum.”
Kedudukan dokumen lama harus ditempatkan dalam sistem hukum pertanahan nasional yang berlaku sekarang.
Bahkan dalam hukum pertanahan modern, pendaftaran tanah memang dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, termasuk melalui pemberian surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Demikian prinsip yang terdapat dalam Pasal 19 UUPA.

Lalu Apa Arti Surat Panitera PN Balige Mengenai Buku Raja Bius 1908?
Dokumen kedua juga menarik.
Surat Panitera Pengadilan Negeri Balige tanggal 21 April 2026 menyebutkan bahwa Harry Tinambunan tidak melihat Register Kampung Lumban Silo dalam Buku Register Kampung di Kenegerian Pangururan, dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa Kampung Lumban Silo tidak ada di Buku Register Kampung Kenegerian Pangururan dan di Buku Raja Bius keluaran tahun 1908 belum pernah dilihat.
Dari sudut pembuktian, fakta ini tidak boleh langsung ditarik menjadi kesimpulan mutlak bahwa besluit tertentu pasti palsu atau tidak sah.
Tetapi sebaliknya, fakta tersebut juga tidak dapat diabaikan.
Mengapa?
Karena apabila besluit atau dokumen lama tersebut digunakan untuk membangun sejarah hak atas tanah Lumban Silo, maka asal-usul, keberadaan, identitas objek, batas tanah, subjek yang tercantum dan kesinambungan haknya harus dapat diverifikasi.
Kalau dokumen yang dijadikan dasar ternyata tidak dapat dikaitkan secara jelas dengan objek tanah yang sekarang disengketakan, maka nilai pembuktiannya tentu harus diuji di persidangan.
Yang Harus Dibuktikan Bukan Sekadar “Ada Besluit”
Inilah inti persoalannya.
Dalam perkara ini, pertanyaan hukumnya bukan:
“Apakah ada besluit?”
Melainkan:
“Apakah besluit tersebut membuktikan hak Djaiman Sitanggang atas objek tanah yang sekarang menjadi objek sengketa dan menjadi dasar timbulnya hak atas uang ganti rugi?”
Itulah yang harus dibuktikan.
Sebab sebuah dokumen lama harus memiliki hubungan yang jelas dengan:
subjek haknya;
objek tanahnya;
letak dan batasnya;
status hukum tanahnya;
perubahan atau konversi hak setelah UUPA;
riwayat penguasaan tanah;
hubungan pewarisan; dan
hubungan antara objek tersebut dengan bidang tanah yang memperoleh ganti rugi.
Tanpa rangkaian tersebut, klaim “saya ahli waris pemilik tanah” masih merupakan dalil yang harus dibuktikan, bukan fakta hukum yang otomatis telah terbukti.
Lebih Problematis Jika Dasar Haknya Hanya Dokumen Kolonial
PP 18/2021 semakin memperjelas posisi hukum bukti hak lama.
Pasal 95 mengatur bekas hak barat, sedangkan Pasal 96 mengatur bukti tertulis bekas milik adat. Bahkan Pasal 97 menyatakan surat keterangan tanah, surat keterangan ganti rugi, surat keterangan desa, dan dokumen sejenis hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.

Mahkamah Agung sendiri juga menekankan pentingnya pendaftaran tanah dan kedudukan sertifikat sebagai alat bukti yang kuat, sementara bukti-bukti hak lama harus ditempatkan dalam kerangka hukum pertanahan nasional.

Karena itu, apabila dalil Martua Sitanggang bertumpu terutama pada besluit kolonial, maka secara hukum perlu dijawab terlebih dahulu:
Apa status hukum besluit tersebut setelah berlakunya UUPA?
Kemudian:
Apakah hak yang disebut dalam besluit pernah dikonversi, didaftarkan, atau dibuktikan kesinambungannya menjadi hak atas tanah menurut hukum agraria nasional?
Jika jawabannya tidak terbukti, maka posisi besluit tersebut sebagai dasar tunggal untuk mengklaim hak atas ganti rugi tentu menjadi sangat lemah.
Tidak Tercatatnya Lumban Silo dalam Register 1908 Juga Harus Diuji
Persoalan berikutnya adalah keberadaan Lumban Silo dalam register lama.
Jika benar berdasarkan surat resmi Panitera PN Balige bahwa Lumban Silo tidak tercatat dalam buku register yang dimaksud, maka hal tersebut menjadi fakta yang relevan untuk menguji dalil sejarah tanah.
Namun perlu ditegaskan:
Tidak tercatatnya suatu nama dalam satu register tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tanah tersebut tidak pernah ada atau tidak pernah dimiliki seseorang.
Itu adalah persoalan pembuktian yang harus dilihat bersama dokumen lainnya.
Tetapi apabila pihak yang menggugat justru menjadikan dokumen sejarah tertentu sebagai fondasi utama haknya, maka ketidaksesuaian atau ketidaktersediaan dokumen sumber tersebut menjadi persoalan yang harus dijelaskan.
Hak atas Ganti Rugi Tidak Bisa Berdiri di Atas Klaim Waris Semata

Rotua Wendeilyna Simarmata, Klaim Martua Sitanggang sebagai Ahli Waris Djaiman dan Hak Ganti Rugi Tano Ponggol Pada Gugatan di PN Balige, Di Mana Dasar Hukumnya ?

Uang ganti rugi bukan otomatis menjadi hak seseorang hanya karena ia mengaku sebagai ahli waris.
Ganti rugi mengikuti hak atau kepentingan hukum yang sah atas objek tanah yang terkena pengadaan.
Maka logika hukumnya harus berurutan:
Buktikan dulu hak atas tanah → buktikan hubungan hak tersebut dengan objek pengadaan → buktikan hubungan pewarisan → baru bicara siapa yang berhak menerima ganti rugi.
Bukan dibalik menjadi:
Saya ahli waris → leluhur saya disebut dalam besluit → berarti saya berhak menerima ganti rugi.
Secara hukum pembuktian, lompatan seperti itu tentu masih menyisakan mata rantai yang harus dibuktikan.
Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW) Pembina Yayasan Taromno Dalihan Natolu menanggapi bahwa salil Martua Masih Harus Dibuktikan, Bukan Dianggap Terbukti
Dengan memperhatikan dokumen-dokumen yang ada, belum tepat apabila secara hukum langsung dinyatakan bahwa Martua Sitanggang pasti mempunyai hak atas uang ganti rugi hanya karena mendalilkan dirinya sebagai ahli waris Djaiman Sitanggang dan menunjuk besluit kolonial sebagai dasar hak.
Justru terdapat sejumlah persoalan hukum yang harus dijawab:
Pertama, apakah Djaiman Sitanggang benar mempunyai hak atas objek tanah yang disengketakan?
Kedua, apakah besluit yang dijadikan dasar masih mempunyai kekuatan pembuktian sebagai hak atas tanah menurut hukum pertanahan nasional?
Ketiga, apakah objek yang disebut dalam besluit identik dengan objek tanah yang sekarang terkena proyek pelebaran Tano Ponggol?
Keempat, apakah terdapat kesinambungan hak dari dokumen kolonial tersebut sampai kepada Djaiman Sitanggang?
Kelima, apakah Martua Sitanggang benar merupakan ahli waris yang sah dan satu-satunya atau bersama ahli waris lainnya?
Keenam, apakah objek yang diklaim sebagai harta warisan tersebut benar-benar sama dengan objek yang uang ganti ruginya dipersoalkan?
Dan ketujuh, bagaimana menjelaskan dokumen PN Balige mengenai keberadaan Register Kampung Lumban Silo serta Buku Raja Bius 1908?
Selama pertanyaan-pertanyaan tersebut belum terjawab dengan alat bukti yang sah dan meyakinkan, maka secara hukum klaim Martua Sitanggang atas ganti rugi belum dapat dianggap terbukti hanya berdasarkan status sebagai ahli waris dan keberadaan besluit.
Dengan kata lain:
Ahli waris bukanlah bukti kepemilikan. Besluit bukan otomatis sertifikat hak milik. Dan klaim atas ganti rugi harus mengikuti hak yang dapat dibuktikan atas objek tanah yang menjadi dasar ganti rugi tersebut.
Pada akhirnya, beban pembuktian berada pada pihak yang mendalilkan hak tersebut, sebagaimana prinsip Pasal 163 HIR. Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa apabila dalil gugatan disangkal dan penggugat tidak mampu membuktikannya, terdapat konsekuensi terhadap gugatan tersebut.

Catatan redaksi: Analisis ini merupakan kajian berdasarkan dokumen yang ditampilkan dan ketentuan hukum yang relevan. Penentuan apakah Martua Sitanggang benar mempunyai atau tidak mempunyai hak atas objek sengketa tetap merupakan kewenangan majelis hakim setelah seluruh alat bukti para pihak diperiksa di persidangan.