Tergiur Untung Besar, Dua Pria di Ogan Ilir Terancam Hukuman 6 Tahun dan Denda Miliaran Akibat BBM Ilegal

Tergiur Untung Besar, Dua Pria di Ogan Ilir Terancam Hukuman 6 Tahun dan Denda Miliaran Akibat BBM Ilegal

OGAN ILIR, mediasumatera.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Ilir berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan liter BBM olahan tradisional ilegal atau dikenal sebagai “minyak cong”, Kamis (22/10/2026). Dua pelaku kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Tergiur Untung Besar, Dua Pria di Ogan Ilir Terancam Hukuman 6 Tahun dan Denda Miliaran Akibat BBM Ilegal

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, didampingi Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan, mengungkapkan dalam jumpa pers di Mapolres Ogan Ilir bahwa kedua tersangka adalah AM (31 tahun), sopir asal Desa Sukamerindu, dan BK (20 tahun), kernet asal Desa Muara Lematang, keduanya warga Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

Penangkapan berawal saat anggota Pidsus Polres Ogan Ilir melakukan patroli rutin di wilayah Pemulutan, Rabu (14/10/2026) sekira pukul 01.00 WIB. Petugas mencurigai satu unit mobil Isuzu Traga warna putih dengan nomor polisi BG 8157 KL yang melintas di Jalan Lingkar Selatan, Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan. Pemeriksaan mendapati kendaraan tersebut mengangkut BBM ilegal tanpa dokumen sah.
Tergiur Untung Besar, Dua Pria di Ogan Ilir Terancam Hukuman 6 Tahun dan Denda Miliaran Akibat BBM Ilegal
Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku membeli minyak sulingan tradisional dari Desa Bayat Ilir, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, dengan rencana menyelundupkan dan menjualnya ke daerah Prajen, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin. Motif pelaku semata-mata karena tergiur keuntungan ekonomi yang besar.

Barang Bukti yang Diamankan:
( 2 )buah tedmon ukuran 1.000 liter berisi BBM olahan kecoklatan
(4) buah drum plastik biru ukuran 240 liter berisi BBM olahan
​18 buah jerigen ukuran 70 liter berisi BBM olahan
(​3)buah jerigen ukuran 35 liter berisi BBM olahan + 3 jerigen kosong
​
(1 )unit mobil Isuzu Traga putih beserta STNK atas nama Enyak
​(2) unit ponsel milik tersangka

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf (c) KUHP. Atas perbuatannya, mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

Tergiur Untung Besar, Dua Pria di Ogan Ilir Terancam Hukuman 6 Tahun dan Denda Miliaran Akibat BBM Ilegal

Penyidik Unit Pidsus Polres Ogan Ilir saat ini tengah melakukan pemeriksaan ahli di bidang Migas dan berkas perkara segera akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Tahap I.(Junai)