Deli Serdang, mediasumatera.id – Satreskrim Polresta Deli Serdang mengangkut 14 cowok dan 3 cewek dalam kasus judi. Satu tersangka cewek berinisial RTT sempat kabur. Namun Satreskrim berhasil membekuknya di daerah Saribudolok Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, S.I.K, M.H, didampingi Kanit Pidana Umum (Pidum) Iptu Rikki Sitanggang, S.H, dalam keterangan persnya pada Rabu (24/7/2024), menjelaskan seluruh tersangka diangkut dari 12 lokasi kejadian dalam kasus perjudian judi togel online, judi tembak ikan dan rolet. “Para tersangka berinisial BH, SN, WL, SD, ET, AH alias A, RB, MT, RS, DS alias D, MT, NT dan 3 tersangka perempuan DS, AL dan RT alias RTT alias PG,” sebut Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar. SIK. MH
Sampai sejauh ini 6 kasus sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan 6 kasus lagi masih dalam proses penyidikan. “12 kasus ini mulai dari 10 Januari 2024 hingga 18 Juli 2024. Para tersangka ada pemilik, pengawas, pemegang chip dan pemain,” tutur Kasat Reskrim.
Terkait RTT sempat melarikan diri pada 18 Juli 2024 lalu. Menurut keterangan Kasat Reskrim saat itu setelah dilakukan penggerebekan tersangka RTT diangkut bersama tersangka pria lainnya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka RTT dan tersangka lainnya dengan tangan diborgol. Namun saat menjelang subuh kemungkinan penyidik lelah dan fokus mengawasi tersangka pria, tersangka RTT yang tangannya kecil dan lentur bisa membuka borgol dan kabur ke belakang Polresta Deli Serdang.
Pengejaran dilakukan dan saat di Simpang Tangsi Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, petugas bertanya kepada warga apakah ada melihat wanita dengan ciri dan pakaian yang disebutkan petugas. Warga sekitar menjawab jika tersangka RTT kabur kearah Jalinsum dekan kantor BPJS
Petugas melakukan pengejaran namun kehilanhan jejak. Meski sempat kehilangan jejak, tapi petugas tak berputus asa dan terus melakukan pelacakan keberadaan tersangka RTT. 4 haru kemudian, petugas berhasil membekuk RTT di daerah Saribudolok Kabupaten Simalungun dan mengangkutnya ke komando. “Seluruh tersangka dijerat pasal pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e dan 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang. (LG)