Media Sumatera, Online. Deli Serdang – Personil Unit reskrim Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan bekerja sama dengan Personil Jahtanras Polda Sumut tidak sampai 24 jam berhasil mengamankan Muhammad Aidil Alias Kudil,(25) warga Jalan Gurila, Gang Langgar, Kelurahan Sei kera, Kecamatan Medan Perjuangan pelaku Jambret. Selasa (07/12 2021) sekira pukul 03.00 Wib, di jalan Wiliam iskandar, Gang Murni, Medan Tembung.
Pelapor Siar Marpaung,(44) warga Jalan Trikora, Gang Bersatu, No.131, kecamatan Medan Denai, suami dari Korban Rofenna Sihombing (52) sampai saat ini masih berada di RS Bina Kasih belum sadar dan masih mengalami pendarahan di bagian Kepala.

Barang bukti yang diamankan 1 Unit Sepeda motor Yamaha N-Max Warna abu-abu yang digunakan pelaku untuk menjambret, 1 Unit HP merk Oppo milik pelaku, Rekaman CCTV di TKP, 1 Kaos dan boxer pakaian yang digunakan pelaku, 1 Unit HP merk Nokia milik korban, 1 kaleng susu merk Tiga sapi milik korban.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan Kompol M. Agustiawan. ST. SIK, dalam Konferensi Pers nya, Kamis,(9/12/2021) mengatakan,” kejadian hari Senin (6/12/2021) sekira pukul 05. 00 Wib di Jalan Aksara, kelurahan Bantan timur, kecamatan Medan Tembung, Korban bersama anak dan istrinya hendak pergi ke Pasar MMTC, Melewati jalan aksara, setelah itu ditengah perjalanan pelaku melaju kencang dengan Sepeda motornya memepet dan menarik Tas sandang korban, sehingga korban terjatuh ke aspal, dan mengalami luka pada Kepala belakang dan sampai saat ini masih dirawat di R.S Bina Kasih Sunggal,” Sebut Agus.
Kemudian hari Selasa 07 Desember 2021 sekira pukul 03.00 wib, Team Tekab Polsek Percut Sei Tuan bersama Team Jahtanras Poldasu dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bambang Nurmiono. SH. MH, melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan dari hasil penyelidikan team mengetahui ciri-ciri pelaku dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di Jalan Willem Iskandar, Gang Murni, kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, selanjutnya team menuju ke TKP dan mengamankan pelaku,” tutur Agus.
Tambahnya lagi, pelaku mengakui melakukanya sendirian, selanjutnya team melakukan pengembangan untuk mencari Barang bukti Tas korban yang dibuang pelaku, namun disaat team melakukan pencarian Tas korban, pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap Petugas dan pelaku mencoba melarikan diri. Selanjutnya team memberikan tembakan peringatan dan memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku dengan menembak kedua kaki pelaku, Selanjutnya pelaku di boyong ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pengobatan,” ujar Agus
” Pelaku sudah sering melakukan kejahatan di Jalan H. M Yamin, dekat RSU Pringadi 2014, Menjabret Tas, Divonis 2 Tahun penjara, di Jalan Pancing di depan Sekolah MAN 2 .
Sekitar bulan 11 Tahun 2021 Menjambret HP, di Jalan H. M Yamin, Simpang Pahlawan, Bulan 10 Tahun 2021 Menjambret Tas Ransel, di Jalan A.R. Hakim Bulan 11 Tahun 2021 Menjambret Tas sandang dan HP, di Jalan Aksara, Kelurahan Bantan timur, kecamatan Medan Tembung menjambret Tas dan HP, dan Pelaku adalah seorang residivis dengan kasus yang sama, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan kurungan 12 tahun penjara,”Pungkas Agustiawan. (LG)







