Media Sumatera. Online, Deli Serdang – Unit PPA Polresta Deli Serdang mengamankan Muhammad Suginto Alias Anto Kambing,(50) warga Dusun Sedar, Desa Sekip, Kecamatan Lubu156o\k Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Rabu, (12/1/2022).
Pelaku diamankan bedasarkan laporan – LP / B / 419 / X / 2021 /SU/RESTA DS, (16/10/2021). Pelapor
Ahmad Fauji, (29) warga Jalan Pelak, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.dan korban ANS,(15) Pelajar, warga Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Saksi dalam Kasus ini Watik (59) warga Dusun Sedar, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, (14) Pelajar, warga Dusun Sedar. Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam.
Informasi dihimpun,” Perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan pelaku Muhammad Suginto Alias Anto Kambing terhadap diri korban ANS merupakan adik Kandung pelapor, diceritakan Kejadian bermula korban tinggal bersama pelaku dan pelapor di rumah pelaku sekira lebih kurang 1 bulan lamanya korban tinggal bersama pelaku, pelaku selalu melakukan perbuatan cabul terhadap korban pada saat pelapor dan lainnya pergi kerja.
” Pada hari Jumat tanggal (15/10/2021) korban pergi dari rumah pelaku karena takut atas perbuatan pelaku tersebut selanjutnya pelapor menemui korban di rumah Uwak korban dan melapor menanyakan Kenapa pergi dari rumah pelaku dan korban mengatakan bahwa dirinya selalu dicabuli.
” Selanjutnya pelapor selaku abang kandung korban merasa keberatan Atas kejadian tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang AKP Kadek Hery SIK saat dikonfirmasi awak media ini via seluler, Jumat (14/1/2022) mengatakan,” Pelaku diamankan Pada hari Rabu, (12/01/2022 sekira pukul 01.00 WIB, kami mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah abang kandungnya di Gang Cempaka, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, kemudian team melakukan pengintaian dirumah abang kandung tersangka Supriadi, kemudian team melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di dalam rumah abang kandung tersangka, tersangka berusahaII hendak melarikan diri, karena sudah di kepung tersangka bersembunyi di bawah tempat tidur namun dapat ditemukan dan kemudian memboyong tersangka ke Mapolresta Deli Serdang tanpa adanya perlawanan dan dalam keadaan aman dan terkendali,” Sebut Kadek.

” Tersangka menerangkan benar korban adalah adik kandung menantunya ( pelapor ) yang ikut tinggal di rumah tersangka, Setengah bulan setelah korban tinggal bersama dengan tersangka tepatnya pada tanggal (02/10/2021) sekira pukul 13.00 WIB pertama sekali tersangka mencabuli korban di ruangan tamu di atas tempat tidur tersangka di rumahnya sendiri di Gang Sedar, dengan cara bujuk rayu akan membelikkan Paket HP ketika istri dan anak-anaknya pergi bekerja,” tutur Kadek
” Tiga hari kemudian tersangka melakukan pencabulan kembali terhadap korban di TKP yang sama dan berlanjut hingga 6 kali dengan hari yang berbeda di bulan yang sama dan pernah sekali mencabuli korban di Kebun Sayur saat itu pelaku membawa korban ke kebun sayur.
” Kemudian tersangka kembali mencabuli korban di rumah sendiri terakhir tersangka mencabuli korban di kamar mandi dirumah tersangka sendiri sehingga korban telah mencabuli korban sebanyak 12 kali,” ujar Kasat Reskrim Kadek Hery.
” Semenjak tersangka tahu bahwa pelapor mengadukan ke Polresta deliserdang masalah ini kemudian tersangka jarang pulang kerumah dan sering nginap di luar,” Sebut AKP Kadek Hery SIK. (LG)







