Inpres PTSL 2/2018 Tercederai, Pengamat Bagindo Togar Butar Butar Minta BPN Lebih Profesional

Inpres PTSL 2/2018 Tercederai, Pengamat Bagindo Togar Butar Butar Minta BPN Lebih Profesional

Media Sumatera, Online. Palembang – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang di canangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mengeluarkan Instruksi Presiden  (Inpres) nomor 2 tahun 2018 diciderai oleh beberapa oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Artinya sistem tersebut masih terdapat celah, untuk memanfaatkan jabatan terkait di posisi mereka di dalam kepengurusan itu.” kata Pengamat Politik dan Sosisal, Bagindo Togar dalam keterangannya ke pada mediasumatera.id.

Dikatakan Bagindo, tak hanya kedua oknum BPN Kota Palembang yang telah menyandang status tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, boleh di duga juga terdapat beberapa oknum BPN Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang tak lama lagi bakal mendapat gelar serupa (tersangka).

“Permasalahan ini masih  hangat, mengingat persoalan terkait kepengurusan tanah masih ada ruang (celah), Belum sempurna sistem ini (PTSL),”Ungkapnya.

Bagaimana masalah ini dapat selesai ? bila masih terdapat oknum dari BPN sendiri yang menggunakan kekuasaan (jabatan) mereka untuk meraup keuntungan  dari rantai kepengurusan itu (tanah). “Pegawai BPN dituntut untuk lebih profesional, namun apakah hal ini akan terulang lagi di masa yang akan datang ? Sebaiknya mental para pegawai BPN sebaiknya diperbaiki. Sehingga periode berikut tidak terjadi lagi hal seperti ini.

Baca Juga :  Warga Sipil Ukraina Berlomba Mengungsi di bawah Gencatan Senjata 11 Jam