Yuk Simak, Mengenal Perbedaan PERMA Dan SEMA, 2 Produk Hukum Mahkamah Agung Yang Sering Tertukar

Yuk Simak, Mengenal Perbedaan PERMA Dan SEMA, 2 Produk Hukum Mahkamah Agung Yang Sering Tertukar

Lumban Suhi Suhi Toruan, mediasumatera.id – Dalam praktik hukum di Indonesia, istilah PERMA dan SEMA sering muncul dan terkadang membuat masyarakat awam bingung. Padahal keduanya sama-sama dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, namun memiliki kedudukan, fungsi, dan kekuatan hukum yang berbeda.

Agar tidak salah kaprah, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan mendasar antara Peraturan Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung.

PERMA: Peraturan Mahkamah Agung

PERMA adalah singkatan dari Peraturan Mahkamah Agung. Ini merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Mahkamah Agung.

Dasar hukum pembentukan PERMA tercantum dalam Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian, PERMA memiliki kedudukan resmi dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Yuk Simak, Mengenal Perbedaan PERMA Dan SEMA, 2 Produk Hukum Mahkamah Agung Yang Sering Tertukar

Fungsi utama PERMA ada dua. Pertama, melaksanakan undang-undang yang memerintahkan pengaturannya lebih lanjut oleh Mahkamah Agung. Kedua, mengisi kekosongan hukum di bidang teknis yudisial, sepanjang belum diatur dalam undang-undang.

Ciri-ciri PERMA adalah bersifat umum dan mengikat. Artinya berlaku bagi seluruh masyarakat dan seluruh lembaga peradilan di Indonesia. PERMA juga dapat membentuk norma baru, yakni mengatur hal yang belum diatur dalam UU. Selain itu, karena termasuk peraturan, PERMA dapat diajukan uji materi ke Mahkamah Agung jika dianggap bertentangan dengan UU di atasnya.

Contoh PERMA:
1. PERMA No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
2. PERMA No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
3. PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. PERMA ini mewajibkan setiap perkara perdata yang masuk ke pengadilan negeri dan pengadilan agama untuk melalui proses mediasi terlebih dahulu selama paling lama 30 hari kerja. Tujuannya agar penyelesaian sengketa lebih cepat, sederhana, dan biaya ringan. Jika mediasi berhasil, maka dibuat Akta Perdamaian yang memiliki kekuatan hukum sama dengan putusan pengadilan.

SEMA: Surat Edaran Mahkamah Agung

SEMA adalah singkatan dari Surat Edaran Mahkamah Agung. Ini adalah surat yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung.

Berbeda dengan PERMA, SEMA tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Kedudukannya bersifat internal di lingkungan peradilan.

Fungsi utama SEMA adalah sebagai petunjuk, penegasan, atau penafsiran kepada seluruh pengadilan di bawah Mahkamah Agung terkait pelaksanaan tugas-tugas teknis yudisial. Tujuannya agar terjadi keseragaman dalam menerapkan hukum oleh para hakim di seluruh Indonesia.

Ciri-ciri SEMA adalah bersifat internal dan mengikat. Artinya hanya mengikat hakim dan aparatur pengadilan, tidak mengikat masyarakat umum. SEMA juga tidak membentuk norma baru. Isinya hanya menjelaskan atau menegaskan aturan yang sudah ada di UU, PERMA, atau peraturan lain. Karena bukan peraturan, SEMA tidak dapat diajukan judicial review.

Contoh SEMA:
1. SEMA No. 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas.
2. SEMA No. 3 Tahun 2018 tentang Peningkatan Pelayanan Publik di Lingkungan Peradilan.

Perbedaan Singkat PERMA dan SEMA

Jika disederhanakan, PERMA dapat diibaratkan sebagai “UU-nya Mahkamah Agung” karena ia membuat aturan baru dan mengikat semua pihak, termasuk masyarakat umum.

Sementara itu, SEMA adalah surat instruksi dari pimpinan MA kepada jajarannya untuk menyamakan pemahaman dalam menjalankan tugas. SEMA hanya mengikat secara internal di lingkungan pengadilan.

Keduanya sama-sama penting dalam sistem peradilan. PERMA memastikan ada payung hukum untuk mengatur hal-hal teknis peradilan dan mengisi kekosongan hukum. Sementara SEMA memastikan aturan itu diterapkan secara seragam oleh seluruh hakim di Indonesia.

Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi tertukar saat mendengar istilah PERMA dan SEMA dalam pemberitaan hukum (Sumber : Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW) – mediator non hakim & paralegal)