Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Begini Cara Pengajuannya

Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Begini Cara Pengajuannya

Jakarta, mediasumatera.id — Pemilik KIS BPJS Kesehatan berkesempatan dapat dana bansos BPNT sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah.

Bansos BPNT khusus Pemilik KIS BPJS Kesehatan rencana akan cair pada periode pertama yakni Januari hingga Maret 2023.

Oleh sebab itulah, kesempatan emas buat pemilik KIS BPJS kesehatan ini harus dimanfaatkan agar mendapat dana bansos BPNT sebesar Rp2.400.000.

Untuk mendapatkan bantuan sosial, penerima manfaat harus melakukan pengajuan usulan Badan Pangan Non Tunai.

Data itulah yang nantinya menjadi acuan dalam pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Agar masuk dalam DTKS, penerima manfaat memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK online dan dan padan di Dukcapil setempat, dan pemilik Kartu BPJS Kesehatan, khususnya Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Hal ini mengingat, pemilik KIS adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

1. Penduduk yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang belum mendapatkan bantuan sosial BPNT.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

a. Ketua RT/RW melakukan pendataan warga tidak mampu di wilayahnya, atau bisa juga warga tidak mampu melaporkan kepada kepala desa/lurah melalui RT/RW

b. Kepala Desa mengadakan musyawarah desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan calon usulan

c. Usulan yang telah disepakati disampaikan kepada Bupati melalui Dinas Sosial Kabupaten

d. Bupati melalui Dinas Sosial Kabupaten melakukan verifikasi dan validasi atas usulan kepala desa/lurah

e. Usulan yang telah ditandatangani oleh Bupati disampaikan kepada Menteri Sosial RI melaui aplikasi SIKS-NG

f. Menteri Sosial RI menetapkan By Name By Address DTKS

Sebagai tambahan informasi, BPJS Kesehatan sendiri adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yakni lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat di Indonesia.

Baca Juga :  Kelakar Hasto PDIP: Jokowi Lebih Dekat dengan Adian daripada Ganjar

BPJS Kesehatan jika dilihat dari jenisnya ada dua macam.

Pertama, BPJS yang dibayarkan secara mandiri untuk pekerja maupun penerima upah yang dipotong dari hasil upahnya.

Kedua, BPJS yang dibayarkan oleh pemerintah.

Perbedaan pada keduanya, BPJS Kesehatan yang dibayar secara mandiri kamu bisa menentukan kelas rawat inapmu sendiri tergantung dengan besaran upah dan penghasilan yang diterima.

Sedangkan pada BPJS yang dibayaran pemerintah atau yang sering disebut KIS PBI, kamu hanya bisa mendapatkan perawatan kelas 3. Rp.42.000,-bulan yang langsung dibayar oleh pemerintah jika sakit.

Lalu, bagaimana caranya agar pemilik BPJS KIS-PBI dari pemerintah bisa mendapatkan dana bansos BPNT Rp2.400.000

Sebenarnya caranya cukup mudah, dikarenakan pemilik KIS-PBI biasanya adalah mereka yang sudah terdaftar di dalam DTKS.

Jadi yang perlu dilakukan hanya mendaftarkan diri saja ke BPJS Kesehatan, atau puskesmas yang ada di tempat tinggalmu.

Lalu apabila kamu belum masuk didalam DTKS, kamu bisa mendaftar secara online dan offline.

Secara online bisa mendaftar melalui aplikasi usul –sanggah.

Pertama, buka Aplikasi Cek Bansos.

Klik tombol menu Daftar Usulan pada halaman menu.

Klik tombol tambah usulan.

Mengisi formulir sesuai dengan data kependudukan Calon

Pilih jenis bantuan sosial. Unggah 2 foto (KTP dan rumah tampak depan).

Setelah itu tunggu sampai terkonfirasi.

Kemudian kamu tinggal menunggu agar datamu masuk ke DTKS setelah didaftarkan.

Kemudian untuk pendaftaran secara offline, kamu bisa mengajukan data dirimu yang sudah padan di Dukcapil kepada petugas yang ada didesa/ kelurahan tempatmu tinggal.

Nanti mereka yang akan menginput pada aplikasi SIK-NG.

Perlu diingat, setelah diinput datamu tersebut masih harus menunggu pengesahan dari pejabat yang berwenang paling tidak setingkat kabupaten/kota yang ada di tempatmu baru, kemudian bisa dikirim dan digunakan oleh Kemensos sebagai acuan data.

Baca Juga :  ISKA - UKMC - Yayasan Musi Palembang - Keuskupan Agung Palembang saling Berkolaborasi dan Bersinergi

Kemudian, untuk mengetahui apakah kamu sudah terdaftar di DTKS sebagai penerima bansos, teruslah cek datamu secara regular pada aplikasi tersebut.

Login link Cek Bansos, pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP.

Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar.

Klik tombol ‘Cari Data’, lalu muncul daftar penerima bantuan ini.

Disitu akan tampil data dirimu beserta dengan bantuan apa saja yang didapat.

Jika kamu belum membuat akun, disaranakan untuk membuat akun terlebih dahulu.Apabila ketika kamu cek kamu sudah terdata disana, kamu bisa menunggu untuk mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) selama satu tahun dengan total Rp. 2.400.000,- yang akan disalurkan setiap bulannya.

Perlu diingat, tidak semua orang didalam DTKS bisa mendapatkan bansos regular dari Kemensos ini, karena bantun ini memiliki kuota sebanya 18 juta lebih KPM.

Jadi apabila data kamu sudah ada didalam DTKS, dan terdaftar kedalam penerima BPJS Kesehatan (KIS –PBI Gratis), kamu berpeluang besar untuk mendapatkan bantuan ini jika ada penambahan kuota kembali.

Jadi yang perlu kamu lakukan adalah bersabar sampai ada penambahan kuota yang baru.

Nantinya bantaun ini akan disalurkan melalui paketan sembako senili Rp. 200.000,-/bulan, melalui agen e-waroeng.

Cara lainnya, bisa disalurkan secara tunai melalui kantor pos yang ada di wilayah tempat tinggalmu.

Untuk memastikan kamu terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan (KIS PBI Gratis) kamu hanya perlu melakukan tiga cara ini.

Seperti dikutip dari laman BPJS Kesehatan, peserta harus mengunduh aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu melalui Google Play Store dan App Store dan mendaftarkan diri sebagai pengguna mobile dengan mengikuti langkah- langkah yang ada pada aplikasi tersebut.

Baca Juga :  Rumah Ibadah di Jakabaring Sport City Mengalami Kerusakan

Pertama, cek status keaktifan kepesertaan JKN-KIS melalui Mobile JKN:

Buka Aplikasi Mobile JKN, login menggunakan NIK/nomor kartu dan Password.

Masukan captcha pada kolom telah disediakan sesuai dengan yang tertera di Aplikasi. Klik Login.

Pilih menu peserta, halaman akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS dan data identitas.

Kedua, pengecekan melalui layanan CHIKA (Chat Assistant JKN). Layanan CHIKA dapat diakses melalui beberapa aplikasi media sosial seperti Facebook Messenger di facebook/BPJSKesehatanRI/, aplikasi pesan Telegram di @Chika_BPJSKesehatan_bot, serta aplikasi WhatsApp di nomor 08118750400.

Langkah yang harus dilakukan adalah chat CHIKA melalui Facebook Messenger, Telegram dan Whatsapp. Pilih menu cek status peserta. Ketik nomor peserta/NIK.

Ketik tanggal lahir sesuai format yang diminta, CHIKA akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS.

Ketiga, Pengecekan melalui layanan BPJS Kesehatan Care Center 165. BPJS Kesehatan Care Center 165 dibuka selama 24 jam tujuh hari seminggu.

Bisa dihubungi melalui telepon rumah, ataupun handphonemu. Berikut cara cek status keaktifan BPJS Kesehatan

Care Center 165: Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165.

Memilih jenis layanan 1 (satu). Memilih layanan status kepesertaan. Ketik nomor peserta/NIK.

Ketik tanggal lahir, VIKA akan menyampaikan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS.

Itulah tadi informasi yang bisa diberikan, semoga dapat membantumu.