Pangururan, mediasumatera.id – Dr. drh. Rotua Wendeilyna Simarmata, M.Si (CMed CPP CIJ CPW), sebagai Paralegal yang turut mendampingi perkara Poltak Situmorang hingga tingkat banding tanpa biaya, menyampaikan apresiasi tinggi atas ketegasan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas MA) yang resmi melanjutkan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim. Di saat yang sama, ia mendesak Kejaksaan Agung dan instansi terkait segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum penegak hukum, baik dari lingkungan kejaksaan maupun kepolisian dalam perkara ini.
Langkah Tegas Badan Pengawasan Mahkamah Agung Dihargai
Berdasarkan Surat Tugas bertanggal 17 Juli 2026, tim pemeriksa Bawas MA dijadwalkan melaksanakan pemeriksaan pada Rabu, 22 Juli 2026 pukul 08.30 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Balige. Langkah ini merupakan tindak lanjut laporan yang masuk sejak November 2025 terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam memutus perkara tersebut.
“Saya sangat menghargai dan mengapresiasi kepedulian serta ketegasan Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang mau turun tangan memeriksa perkara ini. Ini adalah bukti bahwa pengawasan berjalan dan keadilan benar-benar diupayakan untuk semua pihak,” ujar Wendy Simarmata merespons jadwal pemeriksaan resmi tersebut.
Duduk Perkara dan Putusan Hukum
Poltak Situmorang, warga Desa Hariarapintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, terbukti menanam hanya satu batang tanaman ganja di pekarangan rumahnya. Perbuatan tersebut diancam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga 12 tahun tanpa memandang jumlah tanaman.
• Tingkat pertama PN Balige menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta.
• Tingkat banding PT Medan mengurangi hukuman menjadi 4 tahun penjara.
• Putusan kini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan Poltak menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Pangururan.
Atas permohonan keluarga yang tidak sanggup membayar biaya pengacara, Wendy Simarmata turut membantu menyusun pledoi, memori banding, dan kontra memori banding tanpa meminta imbalan sepeser pun.

Dugaan Pelanggaran Jaksa Tetty Sitohang Masih Menggantung
Di tengah langkah Bawas MA, masyarakat juga masih menanti kejelasan dari Kejaksaan Agung terkait Jaksa Penuntut Umum Tetty boru Sitohang. Diketahui, pada 18 Juli 2025, Jaksa tersebut diduga meminta uang sebesar Rp20 juta dari Suriani Sitanggang, istri Poltak Situmorang, dengan alasan “biaya koordinasi putusan” saat sidang masih berlangsung.
Meski uang tersebut akhirnya dikembalikan secara utuh setelah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pengembalian itu dinilai tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran disiplin maupun hukum. Wendy sendiri telah dipanggil dan memberikan keterangan sesuai fakta kepada tim pengawas Kejati Sumut pada 12 September 2025.
Hingga saat ini belum ada kejelasan apakah pemeriksaan etik maupun tindak lanjut terhadap Jaksa Tetty boru Sitohang masih akan dilanjutkan atau justru dihentikan. Padahal, meminta uang dari pihak berperkara—apa pun alasannya—sudah melanggar prinsip kejujuran, netralitas, serta martabat jabatan jaksa.
Sorotan terhadap Proses Pengawasan
Sampai saat ini belum ada langkah nyata dari Kejaksaan Agung, antara lain karena:
• Mekanisme pemeriksaan masih berjalan di tingkat Kejati Sumut dan belum ada rekomendasi resmi yang diajukan ke pusat;
• Proses pengawasan internal berjalan lambat dan kurang transparan;
• Belum ada aduan resmi yang disampaikan khusus ke tingkat Kejaksaan Agung maupun Komisi Kejaksaan.
•
Dugaan Oknum Polisi Juga Disorot
Selain lingkungan kejaksaan dan pengadilan, Wendy juga menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum kepolisian dari Polres Samosir saat menangkap Poltak Situmorang. Konon, oknum tersebut meminta uang damai sebesar Rp75 juta dengan janji kasus akan dihentikan. Karena keluarga tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi permintaan itu, Poltak pun tetap dilanjutkan proses peradilannya.
Seruan Penegakan Keadilan Tanpa Pandang Bulu
Saya berharap, selain pemeriksaan terhadap unsur di pengadilan, penegakan aturan dan kode etik juga berjalan tegas di lingkungan kejaksaan maupun kepolisian. Keadilan harus menyentuh semua pihak tanpa pandang bulu, tegas Wendy
.
Ia menegaskan, pengembalian uang bukan alasan untuk menghentikan proses hukum maupun sanksi etik. Jika terbukti melanggar, pihak yang bersangkutan wajib mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat berharap seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan Bawas MA maupun instansi terkait lainnya berjalan transparan, objektif, dan menghasilkan keputusan yang benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi semua pihak. (red)







