YOGYAKARTA, mediasumatera.id – Program Studi Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) “APMD” bekerjasama dengan Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) dan The Indonesian Power for Democracy (IPD), menyelenggarakan Kuliah Umum dan Buka Puasa Bersama dengan topik: “Transformasi Desa Dalam Mewujudkan Kesejahteraan dan Kedaulatan Rakyat”. yang akan diselenggarakan pada Sabtu tanggal 15 Maret 2025 Pukul 14.30-18.00 WIB secara offline dan daring yang bertujuan meningkatkan partisipasi dan kontribusi multi pihak dalam memperkuat kapasitas Desa di Ruang M.Soetopo STPMD “APMD” dihadiri oleh hampir 200 peserta pegiat desa, aktivis desa, dosen dan mahasiswa ini berangkat dari kenyataan bahwa Desa telah mengalami transformasi di bawah UU No.6 Tahun 2014 yang kemudian di revisi menjadi UU No.3 Tahun 2024.

Peran Sarjana Katolik Memperkuat Kedaulatan dan Kemandirian Desa
Ketua Presidium Ikatan Sarjana Katolik Indonesia Luky Agung Yusgiantoro, B.Sc,.M.Sc,.Ph.D diwakili oleh Sekjen ISKA Dr. Ch. Arie Sulistiono menyampaikan pidato pembukaan dengan materi: “Kontribusi dan Partisipasi Sarjana Katolik Dalam Memperkuat Kedaulatan dan Kemandirian Desa”. Desa merupakan pintu gerbang untuk mencapai kedaulatan dan kesejahteraan negara. Kalau desa tidak tidak berdaulat dan tidak sejahtera, maka itu juga menjadi ukuran negara. Negara melalui pemerintah, mesti terus didorong untuk meningkatkan keberpihakan terhadap desa, terutama untuk memperkuat kewenangan dan kemandirian desa. Karena itu, dia menyambut baik kegiatan kolaborasi bersama STPMD ‘APMD’ untuk mengupayakan desa yang lebih berdaulat dan bermartabat. Sebagai bentuk keterlibatan orang Katolik dalam pembangunan negara, kata dia, ISKA berkomitmen memperkuat desa, karena
ketika desa kuat negara akan maju dan berkembang.
“Tidak akan ada negara maju dan berkembang kalau desanya belum adil, makmur dan sejahtera,” ungkap Arie.
Setelah Pidato pembukaan dilanjutkan dengan sesi kuliah umum yang diisi oleh Prof. Dr. Purwo Santoso, M.A dari Fisipol UGM menegaskan bahwa kita selalu keliru dalam memandang bahwa pembangunan desa seakanakan merupakan jerih payah pemerintah pusat, tidak dipahami bahwa pembangunan merupakan bagian dari jerih payah rakyat yang diorkestari oleh pemerintah. Dengan cara pandang ini, kita pun melihat bahwa kedaulatan dan kesejahteraan rakyat merupakan jerih payah pemerintah bukan jerih payah rakyat. Karena kedaulatan dan kesejahteraan dianggap sebagai usaha pemerintah dalam mewujudkannya, rakyat sering sekali dijadikan objek. Rakyat tidak menjadi berdaulat, karena sering dijadikan proyek pemerintah.
Sutoro Eko Yunanto Ketua Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa APMD menyampaikan dua cara pandang dalam memandang desa yang saling kontradiksi. Pertama, cara pandang esensialisme yang memandang desa sebagai situs keaslian bagi negara bangsa-modern. Sebagai situs keaslian, desa menyimpan dan memberi nilai-nilai yang merupakan tradisi agung untuk memberikan inspirasi dalam pembentukan negara-bangsa. Esensialisme memandang desa memberi nilai dan kultur yang akan membentuk sikap politik, baik para pemimpin maupun masyarakat dalam memandang dunia maupun memandang negara bangsa modern yang dibentuk.

Herman N. Suparman Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Otonimi Daerah (KPPOD) menambahkan bahwa desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Desa perlu berkembang menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menjadi tonggakan negara dalam mengukur keberhasilan.
Dr. Gregorius Sahdan yang membawakan materi: “Desa Dalam Kepungan Negara”, menyampaikan bahwa kita perlu melihat desa dari perspektif rakyat jelata, bukan dari perspektif elite. Dari perspektif rakyat, kata Dr. Gregorius Sahdan, desa selalu dijadikan anak tiri republik, jadi korban kebijakan pemerintah, dianggap bodoh, tidak mampu, bahkan disingkirkan dalam proses kebijakan publik. Sejarah republik sebenarnya adalah sejarah kontribusi desa. Ada negara karena ada desa. Namun pemerintah dengan berbagai kebijakannya kerap mengabaikan desa dan menganggap desa tidak memiliki kewenangan.

Lima tahun terakhir pemerintahan Jokowi, desa kerap dijadikan sebagai korban kebijakan kementerian sektoral yang menyedot dan mengambil dana desa. Misalnya kebijakan stunting dari Kementerian Kesehatan, BLT Dana Desa dari Kementerian Sosial, SDGs dari Bappenas, Ketahanan Pangan dari Kementerian Pertanian, Pendidikan Berkualitas dari Kementrian Pendidikan, menyebabkan Musyawarah Desa (MUSDES) hanya sekedar formalitas untuk menyetujui program kementerian sektoral yang telah membagi habis penggunaan dana desa untuk membiayai berbagai program tersebut.
Dalam Kuliah Umum yang bertujuan meningkatkan partisipasi dan kontribusi multi pihak dalam memperkuat kapasitas Desa ini berangkat dari kenyataan bahwa Desa telah mengalami transformasi di bawah UU No.6 Tahun 2014 yang kemudian di revisi menjadi UU No.3 Tahun 2024. Namun, transformasi tersebut belum sepenuhnya menghantarkan desa ke pintu gerbang kedaulatan dan kesejahteraan rakyat. Terdapat banyak kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat yang mengebiri kedaulatan dan kesejahteraan rakyat, seperti kebijakan penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), Stunting dan sebagainya, yang membuat desa menjadi kurang berwenang dalam mengatur dan mengurus dirinya sendiri.(*)







