Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir Ungkap Pencurian Buah Sawit di Kandis, Satu Tersangka Diamankan

Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir Ungkap Pencurian Buah Sawit di Kandis, Satu Tersangka Diamankan

Ogan Ilir, mediasumatera.id – Kepolisian Resort (Polres) Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian. Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus pencurian buah sawit di Desa Muara Kumbang, Kecamatan Kandis, pada Selasa malam (21/7/2026).

Kasus ini terungkap setelah tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Mukhlis, S.H., M.H., bersama Kanit Pidum Ipda Abriansyah, S.H., menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kebun sawit milik warga. Merespons laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian.

Berkat informasi akurat dari warga, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial R (29), warga Kecamatan Rantau Alai. Namun, seorang rekannya yang diduga turut serta dalam aksi tersebut berhasil melarikan diri ke area hutan dan saat ini masih menjadi buronan polisi.

Dari hasil pemeriksaan awal di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka mengakui perbuatannya. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat tandan buah sawit curian, satu bilah parang, satu senter kepala, dan satu tongkat egrek yang digunakan untuk memanjat pohon sawit.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Apriyati, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Iptu Mansyur, A.Md.Kep., S.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini. Saat ini satu pelaku telah kami amankan beserta barang bukti. Untuk satu pelaku lainnya masih kami kejar dan proses pengembangan terus dilakukan hingga semuanya tertangkap,” ujar Iptu Mansyur.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.

Polres Ogan Ilir mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Hal ini demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di Kabupaten Ogan Ilir.

(RL.HMS.O.I.JUNAI)