Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pengedar dan Barang Bukti 3,86 Gram Sabu

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pengedar dan Barang Bukti 3,86 Gram Sabu

Deli Serdang, mediasumatera.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial M (34) diamankan petugas dalam pengungkapan kasus narkotika jenis shabu di Desa Batang Jambu, Dusun V, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam penindakan tersebut, petugas Unit I Subnit I Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menemukan dan mengamankan 4 plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,86 gram.

Selain shabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni 1 unit handphone Android, 1 buah sekop plastik, serta 1 blok plastik klip kosong.

Terduga Pelaku M bersama seluruh barang bukti telah diamankan ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut

Petugas juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti menggunakan tes kit, penimbangan awal, interogasi terhadap terduga pelaku dan saksi di lapangan, serta melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K, M.Si didampingi Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H. mengatakan,” Saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum dan tidak berhenti sampai disitu, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang juga melakukan pengembangan jaringan guna mengungkap asal-usul narkotika tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” sebutnya.(LG)