Alngit, mediasumatera.id – Sebagian besar keluarga marga Simarmata yang bermukim di wilayah Alngit, Desa Lumban Suhi Suhi Toruan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, adalah keturunan langsung dari Opung Jananar Raja Ni Apul Simarmata yang berasal dari Lumban Bona Bona.
Sejak ratusan tahun silam, di tengah masyarakat adat ini berlaku tatanan warisan yang khas: hak kesulungan secara melekat diberikan kepada anak lelaki pertama dalam hal pewarisan kampung/huta, rumah, hingga lahan persawahan.
Prof. Maria Sumardjono, Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada, menegaskan bahwa masyarakat adat sudah ada jauh sebelum negara Indonesia terbentuk, dan keberadaan serta hak-hak adat mereka diakui serta dihormati secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Memperkuat hal tersebut, O.H. Simarmata, S.H. –Ketua Umum Punguan Simarmata dan Boruna Se Indonesia periode 2002–2008 sekaligus pensiunan Hakim yang terakhir menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Manado tahun 2002 – menjelaskan bahwa salah satu aturan adat yang berlaku teguh di kalangan marga Simarmata di Alngit adalah melekatnya hak kesulungan bagi anak lelaki pertama atas huta/kampung, tempat tinggal, dan lahan sawah peninggalan leluhur.

Jejak Sejarah dan Pergantian Hak Warisan
Sekitar 250 tahun silam, Opung Jananar Raja Ni Apul Simarmata mulai menempati Lumban Bona Bona di Alngit. Dari pernikahannya dengan Boru Sihaloho Na Pitu, beliau dikaruniai dua orang putra: Ronuan Simarmata dan Lettem Simarmata.
Setelah Opung Jananar Raja Ni Apul Simarmata wafat, maka yang berhak tetap mendiami Lumban Bona Bona adalah Ronuan sebagai anak lelaki pertama. Sementara Lettem Simarmata beserta keluarganya membuka hunian baru di Lumban Sait Ni Huta.
Karena Ronuan Simarmata tidak memiliki putra lelaki, maka hak kesulungan tersebut dialihkan kepada keturunan adiknya, yaitu Labas Ni Huta Simarmata. Sejak saat itu, Lumban Bona Bona menjadi tempat tinggal keturunan Labas Ni Huta Simarmata hingga masa kini.
Setelah Labas Ni Huta wafat, putra lelaki pertamanya yang bernama Debata Oloan Simarmata lah yang berhak menempati Lumban Bona Bona. Adik-adiknya kemudian membuka pemukiman baru: Mulana Simarmata ke Sibuntuon, sedangkan Bartong Simarmata ke Sampuran.
Karena saat itu usianya masih muda dan belum berkeluarga, adik bungsunya Badoat Simarmata tetap menetap di Lumban Bona Bona hingga memiliki keturunan, yaitu Amandangas Simarmata, dan kemudian cucunya Mangga Albinus Simarmata. Setelah menikah dengan Katarina Boru Manik, Mangga Albinus pun akhirnya membangun hunian sendiri di kawasan pesisir Alngit.
Sementara itu, setelah Lettem Simarmata wafat, putra lelaki pertamanya Pultak Simarmata beserta keluarganyalah yang menempati Lumban Sait Ni Huta dan menjabat sebagai Tungga Ni Huta – jabatan yang akan terus diserahkan kepada keturunan anak lelaki garis pertama secara turun-temurun. Anak kedua Pultak Simarmata, Tahi Mangalan Simarmata, kemudian menempati Lumban Sosor, sedangkan anak ketiganya Ratto Simarmata menempati Lumban Tamba.
Setiap huta yang telah dibuka dan ditinggali memiliki tanda khas berupa pohon Jabi-jabi (pohon beringin), serta awalnya keturunannya dimakamkan di tanah milik huta tersebut.
Penjelasan dan Sikap Terhadap Tatanan Adat
Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW) – yang akrab disapa Wendy – menjelaskan bahwa kakeknya, Badoat Simarmata, bukanlah anak lelaki pertama, sehingga tidak memiliki hak waris atas sebuah kampung/huta sendiri. Oleh karena itu, keluarganya kini mendiami lahan yang dibeli dari pemilik sebelumnya dan membangun tempat tinggal secara mandiri.
“Hanya kampung yang masih diakui keberadaannya dan memiliki Tungga Ni Hutanya, yaitu Lumban Bona Bona, Lumban Sait Ni Huta, Lumban Sosor, dan Lumban Tamba,” ujar Wendy.
Hakikatnya, hanya keturunan anak lelaki garis pertamalah yang berhak meneruskan status sebagai Tungga Ni Huta. Aturan ini berlaku teguh di keempat huta tersebut dan tidak dapat dibantah oleh siapapun di kalangan keturunan marga Simarmata di Alngit.
Payung Hukum dan Penegasan Aturan Adat
O.H. Simarmata, S.H. menegaskan bahwa surat-surat peninggalan zaman Belanda seperti Surat Raja Bius tidak dapat dijadikan alasan untuk mengklaim atau menguasai huta yang ada di Alngit. Hal ini didukung oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 524/K/Sip/1970 tanggal 24 Maret 1971 yang berbunyi:
“Nama seseorang yang tercantum dalam surat Letter C bukan merupakan bukti mutlak bahwa ia adalah orang yang berhak/pemilik tanah bersangkutan, karena Letter C hanya merupakan bukti awal (permulaan) yang masih harus ditambah dengan bukti lainnya.”
Berdasarkan hukum adat Batak, hanya anak lelaki dari garis pertamalah yang berhak menjadi Raja Huta maupun Tungga Ni Huta. Jika terjadi sengketa terkait kepemilikan kampung atau huta, maka penyelesaian yang paling tepat adalah melalui jalur hukum perdata di Pengadilan Negeri Balige, dengan melengkapi segala bukti sejarah, silsilah, serta kesaksian yang valid sebagai dasar persidangan.
Tatanan adat ini bukan sekadar warisan masa lalu, melainkan pedoman hidup yang menjaga keharmonisan, keadilan, dan keberlangsungan hak milik leluhur bagi seluruh keluarga besar marga Simarmata di tanah kelahirannya.
“Pada masa kepemimpinan saya, kami telah menyusun silsilah atau Tarombo Marga Simarmata sebagai landasan sejarah,” tegas OH Simarmata SH Opung Reiner Parlindungan (red)







