Rotua Wendeilyna Simarmata, Surat Resmi BPN Samosir Menegaskan: Dokumen Kolonial Belanda Bukan Bukti Hak Atas Tanah dalam Sengketa Lumban Silo

Rotua Wendeilyna Simarmata, Surat Resmi BPN Samosir Menegaskan: Dokumen Kolonial Belanda Bukan Bukti Hak Atas Tanah dalam Sengketa Lumban Silo

Pangururan, mediasumatera.id – Surat resmi bernomor HP.02.03/365-12.17/V/2026 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir pada 22 Mei 2026 kini menjadi rujukan hukum paling kuat untuk meluruskan berbagai klaim yang muncul dalam sengketa lahan di wilayah Lumban Silo, Tano Ponggol, Kecamatan Pangururan. Surat tanggapan ini dikeluarkan menyusul permohonan kejelasan yang diajukan salah satu pihak pada 15 April 2026, terkait apakah dokumen zaman kolonial masih bisa dijadikan satu-satunya dasar bukti kepemilikan tanah yang sah menurut hukum negara Indonesia saat ini.

Rotua Wendeilyna Simarmata, Surat Resmi BPN Samosir Menegaskan: Dokumen Kolonial Belanda Bukan Bukti Hak Atas Tanah dalam Sengketa Lumban Silo

Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir, Movian Edrial Riza, S.SiT, ditegaskan dua hal mendasar yang sering menjadi perselisihan di tengah masyarakat, khususnya dalam kasus sengketa Lumban Silo:

Pertama: Kewenangan Memverifikasi Dokumen Kolonial

Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir secara tegas menyatakan bahwa instansi ini tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa keabsahan isi Surat Keterangan Kampung yang dikeluarkan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bukti kepemilikan yang berlaku mutlak saat ini. Hal ini mengandung makna bahwa dokumen yang dikeluarkan lebih dari satu abad lalu, tidak otomatis diakui negara sebagai bukti hak milik yang sah tanpa melalui proses verifikasi dan pendaftaran ulang sesuai peraturan yang berlaku sekarang.

Kedua: Ketentuan Hukum yang Mengikat Semua Pihak

Surat ini merujuk secara tegas pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, khususnya pada Pasal 96:

– Ayat (1): Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan, wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak peraturan ini berlaku. Jika batas waktu tersebut terlewati, maka kekuatan hukum bukti tersebut gugur demi hukum.

– Ayat (2): Apabila jangka waktu pendaftaran tersebut sudah lewat, maka alat bukti tanah bekas milik adat itu tidak lagi berlaku dan tidak dapat dijadikan alat pembuktian hak atas tanah, dan hanya berfungsi sebagai petunjuk pendukung dalam proses pendaftaran tanah yang baru dengan melengkapi persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Secara hukum, ini berarti siapa pun yang mengandalkan dokumen lama tanpa pernah mendaftarkannya kembali sesuai aturan negara, tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengajukan klaim hak kepemilikan.

Rotua Wendeilyna Simarmata, Surat Resmi BPN Samosir Menegaskan: Dokumen Kolonial Belanda Bukan Bukti Hak Atas Tanah dalam Sengketa Lumban Silo

⚖️ Kaitan Langsung dengan Sengketa Lumban Silo

Ketentuan yang disampaikan BPN Samosir ini semakin menguatkan fakta yang terungkap secara terbuka dalam pertemuan keluarga besar Sihotang Sorganimusu pada 21 Februari 2026, di mana catatan tertulis leluhur dibacakan dan dipublikasikan secara luas:

1. Klaim Tanpa Bukti yang Sah Tidak Berdiri Tegak

Narasi yang menyatakan seseorang sebagai pemilik sah atau ahli waris tunggal hanya dengan merujuk pada dokumen zaman dulu, tanpa didukung silsilah yang utuh, saksi adat yang sah, serta dokumen yang sudah disahkan negara, tidak memiliki kekuatan hukum. Seperti ditegaskan dalam pertemuan tersebut: keluarga Sihotang Sorgaimusu menghadiri dua kali pernikahan Boru Sihotang Sorganimusu, yang pertama menikah dengan Daram, yang kedua menikah dengan Tongam di wilayah Tano Ponggol. Salah satu keturunan Daram adalah Jonny Sitanggang yang kini menetap di Tebing Tinggi, sedang keturunan Tongam yaitu Darwin Sitanggang menetap di Kabanjahe, Sudung Sitanggang menetap di Bontang Kalimantan Timur, Syamsuddin Sitanggang menetap di Bontang Kalimantan Timur, namun hal itu tidak secara otomatis menjadikannya sebagai ahli waris Sipukka Lumban Silo, jika tak memiliki dokumen kepemilikan tanah yang diakui negara, apalagi menggugurkan hak ahli waris dari garis keturunan yang lebih lama berada di Lumban Silo. Adanya rumah Batak yang ditempati keturunan Tongam, diakui sebagai peninggalan Tongam tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan lahan. Dari penelusuran Sudung Sitanggang pun tentang sejarah Lumban Silo, belum ada saksi saksi dari pihak marga Sitanggang baik Sitanggang Silo, Sitanggang Upar, Sitanggang Lipan, Sitanggang Bau yang mengenal Tongam, umumnya hanya pernah mendengar nama Sindak yang diakui anaknya Tongam, terlebih lagi nama Daram dan anaknya Filipus yang merupakan leluhur Jonny Sitanggang nyaris tak ada yang mengenalnya

2. Klaim Sepihak Bertentangan dengan Aturan Negara

Upaya sebagian pihak yang mengandalkan dokumen zaman kolonial untuk meminta hak ganti rugi lahan, ternyata tidak sejalan dengan aturan yang ditegaskan BPN. Tanpa proses pendaftaran ulang sesuai Pasal 96 PP No. 18 Tahun 2021, dokumen tersebut tidak bisa dijadikan bukti utama di pengadilan maupun di instansi pemerintah. Hal ini menjawab keraguan banyak pihak yang bertanya: mengapa klaim yang didasari surat lama tidak langsung diterima? Karena hukum negara sudah menetapkan batasan dan syarat yang harus dipenuhi.

3. Prinsip Adat Sejalan dengan Hukum Negara

Dalam budaya Batak pun, prinsip “tanpa bukti dan saksi berarti belum tentu benar” berlaku. Sama halnya dengan hukum negara yang menuntut bukti tertulis yang sah dan terdaftar. Surat BPN ini menegaskan bahwa adat dan hukum negara tidak saling bertentangan, melainkan saling melengkapi: hak kepemilikan harus didukung bukti adat yang jelas, sekaligus dibuktikan dengan dokumen yang diakui negara.

📢 Pesan Penting untuk Masyarakat Samosir

Kasus Lumban Silo bukanlah kasus tunggal. Masih banyak perselisihan tanah di Samosir yang berakar pada kesalahpahaman tentang kekuatan hukum dokumen lama. Surat resmi ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat:

Rotua Wendeilyna Simarmata, Surat Resmi BPN Samosir Menegaskan: Dokumen Kolonial Belanda Bukan Bukti Hak Atas Tanah dalam Sengketa Lumban Silo

“Rezeki, hak milik, dan kedudukan itu ibarat hujan emas. Kita tidak bisa menuntut hujan itu turun sesuai wadah yang kita punya dulu, tapi kitalah yang harus memperbaiki dan menyesuaikan wadah sesuai aturan yang berlaku sekarang. Jangan menunggu sengketa terjadi baru melengkapi dokumen, tapi lengkapi dokumen sejak dini agar hakmu terlindungi.”

Dokumen ini sudah ditandatangani secara elektronik sesuai ketentuan Undang-Undang ITE, dan keasliannya dapat diverifikasi kapan saja melalui kode QR yang tertera pada surat dengan menggunakan aplikasi resmi Sentuh Tanahku.

Rotua Wendeilyna Simarmata, Surat Resmi BPN Samosir Menegaskan: Dokumen Kolonial Belanda Bukan Bukti Hak Atas Tanah dalam Sengketa Lumban Silo

Dengan adanya surat resmi ini, diharapkan para pihak yang bersengketa di Lumban Silo dapat menempuh jalan penyelesaian yang benar, baik melalui jalur musyawarah adat maupun jalur hukum yang sah, dengan tidak lagi mengandalkan dokumen yang sudah gugur kekuatan hukumnya.

Penulis: Tim Liputan | Sumber: Surat Resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir No. HP.02.03/365-12.17/V/2026, Catatan Leluhur Keluarga Sihotang Sorganimusu