Lumban Silo, mediasumatera.id – Sering muncul pertanyaan di tengah masyarakat: “Bagaimana hakim memutus perkara jika undang-undangnya belum ada atau belum jelas?” Jawabannya terletak pada Yurisprudensi, sebuah konsep hukum yang sangat penting namun belum banyak dipahami secara luas.
Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW) yang biasa disapa Wendy, bertugas sebagai Paralegal dan mediator non hakim bersertifikat terdaftar di Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Balige, Pengadilan Negeri Sei Rampah, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjelaskannya untuk para pembaca media online ini. Berikut penjelasannya berdasarkan materi edukasi hukum dari Divisi Hukum POLRI serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Apa Itu Yurisprudensi?
Secara sederhana, Yurisprudensi adalah kumpulan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dan dijadikan pedoman untuk memutus perkara lain yang memiliki kesamaan fakta atau permasalahan hukum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yurisprudensi diartikan sebagai:
“Ajaran hukum melalui putusan hakim; kumpulan putusan hakim yang tetap dan dijadikan dasar dalam memutus perkara yang sama.”
Artinya, dari satu putusan yang adil dan tepat, dapat lahir pedoman bagi banyak perkara di masa mendatang. Hakim tidak perlu selalu memulai dari nol.

Kedudukan Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia
Dalam praktik peradilan Indonesia, yurisprudensi bukan sekadar kebiasaan, melainkan diakui sebagai salah satu sumber hukum, terutama ketika peraturan perundang-undangan belum mengatur secara jelas, terdapat kekosongan hukum, atau perlu menjaga kesamaan perlakuan pada kasus yang serupa.
Dasar Hukum yang Menguatkan Kedudukannya:
✅ Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman:
“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”
✅ Pasal 10 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman:
“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya.”
✅ Pasal 24 ayat (1) UUD 1945:
“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”
Ketiga landasan ini menegaskan: Hakim tidak boleh diam saja hanya karena aturan tertulis belum lengkap. Ia wajib menemukan hukum, dan yurisprudensi adalah salah satu cara yang sah untuk melakukannya.
Fungsi Utama Yurisprudensi
📌 Menjadi Pedoman Bagi Hakim
Yurisprudensi menjamin kesamaan perlakuan hukum pada perkara yang sejenis, sehingga tidak terjadi putusan yang bertentangan satu sama lain untuk kasus yang mirip.
📌 Mengisi Kekosongan Hukum
Memberikan jawaban hukum ketika undang-undang belum mengatur secara rinci atau terdapat celah yang belum diatur, sehingga keadilan tetap bisa ditegakkan.
📌 Mewujudkan Kepastian Hukum
Masyarakat dapat memahami dan memprediksi arah putusan pengadilan karena ada konsistensi, sehingga hukum menjadi lebih dapat dipercaya dan diprediksi.
📌 Sarana Pengembangan Hukum
Hukum tidak tertutup dan kaku, melainkan tumbuh dan berkembang seiring dengan dinamika kehidupan masyarakat melalui putusan-putusan pengadilan yang terus bertambah.
Relevansi dengan Sengketa Seperti Lumban Silo Antara Martua Sitanggang Silo vs Sudung Sitanggang Silo
Dalam perkara yang menyangkut adat, sejarah, dan pertanahan seperti yang terjadi di Lumban Silo, seringkali aturan tertulis belum mengatur setiap detail keadaan. Di sinilah yurisprudensi berperan penting. Hakim dapat merujuk pada putusan terdahulu yang relevan sebagai pedoman, sekaligus tetap menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat adat setempat. Hal ini menjamin perlakuan yang konsisten dan tidak berubah-ubah.
“Yurisprudensi mengingatkan kita bahwa hukum bukanlah benda mati yang hanya terbatas pada teks undang-undang. Hukum hidup, berkembang, dan harus terus menjawab kebutuhan keadilan masyarakat,” demikian pesan yang ingin disampaikan Wendy Simarmata melalui materi edukasi ini.
Sumber:
– Divisi Hukum POLRI – Kumpulan Materi Kamus Hukum
– UUD 1945 Pasal 24 ayat (1)
– UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 5 & Pasal 10
– KBBI – Pengertian Yurisprudensi







