Opini  

OPINI : Menagih Akuntabilitas Negara di Balik Asap Karhutla

OPINI : Menagih Akuntabilitas Negara di Balik Asap Karhutla

Andreas Daris Awalistyo, S.Pd., M.I.Kom

Pendidik di SMP Kusuma Bangsa Palembang, SMA Xaverius 2 Palembang dan Universitas Katolik Musi Charitas Palembang

 

mediasumatera.id – Kemarau selalu datang membawa penandanya yang khas: udara perlahan berubah stiff dan berdebu, dedaunan meranggas, dan terik matahari menyengat kulit. Di tengah perubahan cuaca tersebut, layar ponsel kita kembali disesaki pemberitahuan yang menakutkan namun terasa familiar. Laporan media nasional seperti Republika, Kompas, dan Antara kembali dipenuhi berita tentang kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Data Sipongi milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat lonjakan titik panas (hotspot) yang tersebar di wilayah rawan seperti Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, hingga Kalimantan Tengah. Bahkan kawasan konservasi vital seperti savana Taman Nasional Bromo Tengger Semeru hingga lereng gunung di Pulau Jawa turut dilalap si jago merah.

 

Di saat yang sama, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan ratusan kabupaten/kota menetapkan status siaga darurat kekeringan. Namun, respons publik dan pemangku kebijakan hampir selalu seragam: membaca berita sejenak, menghela napas panjang, mengeluhkan kualitas udara di media sosial, lalu kembali melangkah seperti biasa. Di daerah yang terpapar langsung, warga mulai mengambil stok masker lama dari lemari, menutup jendela rapat-rapat, dan membiarkan anak-anak mendekam di dalam rumah. Asap, kebakaran, dan selimut sesak seolah diperlakukan layaknya bagian resmi dari kalender tahunan. Pertanyaan mendasar yang mestinya mengusik nurani kita: Sejak kapan kebakaran hutan dan lahan menjadi sesuatu yang tidak lagi mengejutkan?

 

Normalisasi Bencana dan Kambing Hitam Musiman

Kekeliruan mendasar dalam cara pandang masyarakat modern terletak pada ketidakmampuan membedakan antara sesuatu yang terjadi berulang kali dengan sesuatu yang bersifat normal. Banyak pihak terjebak menyimpulkan bahwa apa pun yang rutin hadir setiap tahun otomatis menjadi bagian sah dari karakter alamiah tempat hidupnya. Padahal, frekuensi tidak pernah menentukan kebenaran. Banjir yang rutin menggenangi perkotaan bukanlah sifat alami kota, melainkan bukti kegagalan sistemik tata ruang dan perusakan kawasan resapan.

 

Kondisi serupa berlaku pada karhutla. Karhutla yang berulang saban tahun bukanlah pertanda bahwa api merupakan elemen alami musim kemarau Indonesia. Kita kerap keliru menyebut sesuatu sebagai “bencana musiman” hanya karena gagal memperbaikinya. Istilah ini menjadi tempat persembunyian yang sangat nyaman bagi kelalaian manusia dan lemahnya tata kelola. Melalui label musiman, beban kesalahan dipindahkan dari perbuatan manusia dan kebijakan negara kepada alam dan iklim.

Memasuki pertengahan 2026, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sebenarnya telah memberikan peringatan dini sejak bulan Maret bahwa musim kemarau akan lebih kering dari biasanya. Peluang El Niño kuat diperkirakan mencapai 62 persen pada Juni, dan memasuki Agustus, indeks Nino3.4 mencapai +2,99 yang dikategorikan sangat kuat. Dengan data spasial dan prediksi meteorologi ini, pemerintah memiliki waktu yang sangat cukup untuk bersiap. Persoalannya bukan lagi apakah negara mengetahui ancaman karhutla, melainkan apa yang dilakukan sebelum api menyala.

El Niño memang menciptakan kondisi kering dan meningkatkan kerentanan bentang alam, tetapi cuaca ekstrem tidak menyalakan api dengan sendirinya. Api membutuhkan pemantik, dan di Indonesia, pemantik itu hampir pasti merupakan aktivitas manusia.

 

Melampaui Titik Api: Siapa yang Menguasai Lanskap?

Karhutla adalah masalah menahun yang didominasi oleh faktor kesengajaan. Motif utamanya amat klasik: pembukaan lahan (land clearing) secara murah dan cepat untuk komoditas pertanian atau perkebunan skala besar, hingga tindakan ceroboh seperti membuang puntung rokok sembarangan. Praktik pembakaran ini melibatkan spektrum luas, mulai dari oknum masyarakat hingga korporasi besar yang mengabaikan regulasi.

Dampaknya sangat merusak secara sistemik. Kebakaran menghancurkan lapisan humus tanah, memusnahkan mikroorganisme, dan merusak cadangan air bawah tanah. Secara ekonomi, kerugian yang ditanggung negara mencapai triliunan rupiah per tahun, memukul sektor kesehatan, transportasi penerbangan, hingga UMKM lokal. Pengalaman pahit 2015 yang mencatatkan kerugian ekonomi hingga Rp221 triliun atau setara 1,9 persen PDB seolah belum cukup menjadi pelajaran berharga.

Dampak buruk ini tercermin nyata di Kota Palembang, Sumatra Selatan. Pada awal September 2026, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Palembang menyentuh angka 146, masuk dalam kategori Tidak Sehat. Kabut asap pekat tidak hanya mengancam kesehatan saluran pernapasan warga, tetapi juga menghentikan roda aktivitas harian.

[Pembakaran Lahan / Konsesi]

[Hancurnya Tutupan Hutan & Gambut] ──► (Penurunan Hotspot Semu)

┌─────────────────────────────────────────┐

│         KRISIS EKOLOGIS BERLANJUT       │

├─────────────────────────────────────────┤

│ 1. Musim Kemarau : Kekeringan & Karhutla│

│ 2. Musim Hujan   : Banjir & Bandang     │

└─────────────────────────────────────────┘

Ketika kebakaran terjadi, pertanyaan tidak boleh berhenti pada “siapa yang menyalakan api?” Kita harus berani bertanya lebih jauh: siapa yang menguasai lahannya, siapa yang memetik keuntungan ekonomi, bagaimana status perizinannya, dan apa yang terjadi pada lanskap setelah api padam?

Di sinilah kita menghadapi paradoks tata kelola kehutanan. Ketika hutan habis melayang jadi abu, titik panas (hotspot) mungkin berkurang karena bahan bakarnya telah musnah. Ketika tutupan hutan berubah menjadi perkebunan kelapa sawit atau kawasan pertambangan, data satelit mungkin menunjukkan penurunan angka karhutla. Namun, apakah itu berarti penanganan karhutla berhasil? Tentu tidak. Menafsirkan penurunan hotspot sebagai keberhasilan di tengah menyusutnya hutan alam adalah sebuah keliru besar.

Fenomena ini melahirkan adagium pahit: Habislah hutan, tumbuhlah sawit; padamlah api, datanglah banjir. Hutan bukan sekadar kumpulan pohon, melainkan regulator tata air dan penyimpan karbon. Ketika fungsi ekologisnya hancur, kerentanan lanskap meningkat berlipat ganda. Pada musim kemarau lahan mudah terbakar, sedangkan pada musim hujan limpasan air memicu banjir bandang dan erosi.

 

Menegakkan Hukum dan Keadilan Ekologis

Upaya penanggulangan karhutla di wilayah rawan seperti Provinsi Sumatra Selatan yang mengedepankan koordinasi lintas sektor dan kesiapsiagaan BMKG patut diapresiasi. Demikian pula sanksi administratif dari Kementerian Kehutanan terhadap entitas yang melanggar. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti di atas kertas atau sekadar menyasar peladang kecil di tingkat tapak.

Bentuk Kerusakan & KerugianPihak yang Menanggung Biaya / DampakMekanisme Penyelesaian Hukum
Pencemaran Udara & ISPU BurukMasyarakat lokal (Kesehatan, ISPA, Sekolah)Pelayanan kesehatan gratis & perlindungan sosial
Kerusakan Ekosistem & GambutKorporasi / Pemegang Izin KonsesiPolluter Pays Principle & Restorasi Mandiri
Kerugian Ekonomi SistemikNegara (APBN/APBD) & Pelaku Usaha KecilPenerapan Strict Liability & Ganti Rugi
Kegagalan Eksekusi PutusanGenerasi Mendatang (Krisis Ekologis)Pengawasan Pascaputusan Inkracht oleh Eksekutif

Sesuai dengan polluter pays principle (prinsip pencemar membayar), pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan wajib menanggung seluruh biaya pemulihan. Tanggung jawab negara adalah mengawasi dan menindak, sementara biaya pemulihan ekologis harus dibebankan secara mutlak (strict liability) kepada korporasi penyebab kebakaran. Sangat tidak adil jika keuntungan bisnis dinikmati secara privat oleh segelintir perusahaan, sementara biaya kerusakan lingkungan dibebankan kepada masyarakat atau APBN.

Tantangan terbesar saat ini bergeser dari ruang sidang menuju eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Banyak korporasi yang telah dihukum perdata untuk memulihkan lingkungan, tetapi belum juga menjalankan kewajibannya karena lemahnya pengawasan pascaputusan.

 

Mengubah Pendekatan: Dari Reaktif Menjadi Sistemik

Indonesia tidak bisa terus terjebak dalam siklus tahunan yang reaktif: api muncul, masyarakat sesak napas, pemerintah mengerahkan helikopter pemadam, lalu masalah dianggap selesai saat hujan turun. Kita harus mengakhiri cara pandang sempit ini melalui lima langkah strategis:

  1. Pembenahan Tata Kelola Lanskap: Memprioritaskan perlindungan dan restorasi ekosistem gambut melalui pembasahan kembali (rewetting) serta perbaikan tata air secara berkelanjutan.
  2. Pengawasan Konsesi Berbasis Risiko: Mengaudit izin perkebunan dan pertambangan secara berkala sebelum musim kemarau tiba, bukan setelah lahan terbakar.
  3. Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Menerapkan sanksi pidana, perdata, dan administratif secara konsisten kepada pemegang izin, serta mengeksekusi putusan pengadilan yang inkracht.
  4. Keterbukaan Data Spasial: Mengintegrasikan data perizinan dengan peta kebakaran yang dapat diakses oleh publik dan pemantau independen.
  5. Menempatkan Masyarakat sebagai Subjek: Memperkuat kapasitas Masyarakat Peduli Api (MPA) dan menghormati hak-hak masyarakat adat yang memiliki kearifan lokal dalam menjaga hutan.

 

Karhutla adalah cermin transparan dari tata kelola hutan dan lahan kita. Komitmen iklim seperti FOLU Net Sink 2030 tidak boleh berhenti sebagai dokumen politis di atas kertas, melainkan harus teruji di tingkat tapak. Pemulihan lingkungan adalah keniscayaan bagi keselamatan generasi hari ini dan masa depan. Jangan sampai kita merasa bangga karena api berhasil dipadamkan, sementara hutan tempat kita bergantung hidup telah lebih dulu lenyap.